KORUPSI SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors
  • Adna Vika Aristiyani

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
Corruption, Extraordinary Crime, Criminal Justice System, Reverse Burden of Proof, Human Rights., Korupsi, Kejahatan Luar Biasa, Sistem Peradilan Pidana, Pembalikan Beban Pembuktian, Hak Asasi Manusia.
Abstract

Corruption is a crime with systemic and far-reaching impacts on state finances, social order, economic stability, and public trust in government, thereby justifying its classification as an extraordinary crime. This classification carries significant legal consequences for the criminal justice system in Indonesia, including the adoption of special procedural laws, institutional strengthening of law enforcement agencies, and the application of extraordinary measures such as reverse burden of proof. However, the implementation of such measures raises serious concerns regarding the protection of human rights, particularly the presumption of innocence and the principle of a fair trial. In addition, the enactment of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code introduces a paradigm shift in criminal policy by removing minimum sentencing provisions for corruption offenses, which has sparked debate over its potential impact on deterrence and the effectiveness of anti-corruption efforts.

This study aims to analyze the philosophical and juridical foundations of corruption as an extraordinary crime, examine its implications for the criminal justice system, and assess the limits of applying the reverse burden of proof to ensure compliance with the principles of justice, human rights protection, and fair trial. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and limited comparative approaches, particularly with reference to the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). The findings indicate that while extraordinary measures are necessary to address the complex nature of corruption, their application must remain proportional, accountable, and consistent with the rule of law to maintain the legitimacy of the criminal justice system.

Korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistemik dan berdampak luas terhadap keuangan negara, tatanan sosial, stabilitas ekonomi, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga layak dikategorikan sebagai extraordinary crime. Klasifikasi ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, antara lain melalui penerapan hukum acara khusus, penguatan kelembagaan aparat penegak hukum, serta penggunaan langkah-langkah luar biasa seperti pembalikan beban pembuktian. Namun demikian, penerapan langkah-langkah tersebut menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tidak bersalah dan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Selain itu, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan paradigma dalam kebijakan pemidanaan dengan dihapuskannya ketentuan pidana minimum bagi tindak pidana korupsi, yang memunculkan perdebatan mengenai efektivitas daya cegah dan upaya pemberantasan korupsi.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis dan yuridis korupsi sebagai kejahatan luar biasa, mengkaji implikasinya terhadap sistem peradilan pidana, serta menelaah batasan penerapan pembalikan beban pembuktian agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan peradilan yang adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas, khususnya dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun langkah-langkah luar biasa diperlukan untuk menangani kompleksitas tindak pidana korupsi, penerapannya harus dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan konsisten dengan prinsip negara hukum guna menjaga legitimasi sistem peradilan pidana.

References

Afrizal, Teuku Yudi. “The Criminal Acts of Corruption as Extraordinary Crimes in Indonesia Abstract :” (2024): 17–27.

Bayu, I Komang, Pramana Putra, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023” 15, no. 10 (2025).

Gunawan, Yopi. “THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION ( UNCAC ) DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA ISSN 2656-7261” 2, no. 1 (2020): 8–34.

Hasuri, Hasuri, and Mia Mukaromah. “PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA” (n.d.).

Ifrani. “TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA” (2017): 319–336.

Indonesia, Universitas Prima, and Pidana Korupsi. “Analisis Hukum Terhadap Penerapan Hukum Tindak Pidana Pembantuan Dalam Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan MA Nomor: 2166 K/Pid.Sus/2021 Verawaty” 11 (2024): 123–134.

Kewarganegaraan, Jurnal, Mohammad Al Faridzi, Gunawan Nachrawi, and Jakarta Pusat. “Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K / Pid . Sus / 2021 )” 6, no. 2 (2022): 3014–3019.

Law, Integrating Positive, and Islamic Legal Principles. “NURANI :” 25, no. 2 (2025): 514–528.

Pelaksanaan, Efektivitas, Pembuktian Terbalik, Dalam Perkara, and Tindak Pidana Korupsi. “Journal of Lex Generalis ( JLS )” 1 (2020): 1024–1043.

Prabowo, Bagus Surya, Syarif Fadillah, and Beban Pembuktian Terbalik. “PENERAPAN SISTEM BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA” 7, no. 1 (2021): 89–103.

Raka, I Putu, Wijaya Putra, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “PEMBUKTIAN TERBALIK” 13, no. 9 (2025): 2108–2119.

Retno, Krisdiyansari Kuncoro, Nynda Fatmawati Octarina, and Najwa Septianingsih Manan. “Urgensi Beban Pembuktian Terbalik Atas Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Korupsi JURNAL MEDIA INFORMATIKA [ JUMIN ]” 6, no. 3 (2025): 2222–2226.

Saputra, Ewaprilyandi Fahmi, and Hery Firmansyah. “Politik Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extraordinary Crime Dalam KUHP Nasional” 6, no. 2 (2023): 4493–4504.

Saputra, Galih. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa Dan Strategi Pemberantasannya Di Indonesia” 3 (2025): 23–32.

Afrizal, Teuku Yudi. “The Criminal Acts of Corruption as Extraordinary Crimes in Indonesia Abstract :” (2024): 17–27.

Bayu, I Komang, Pramana Putra, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023” 15, no. 10 (2025).

Gunawan, Yopi. “THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION ( UNCAC ) DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA ISSN 2656-7261” 2, no. 1 (2020): 8–34.

Hasuri, Hasuri, and Mia Mukaromah. “PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA” (n.d.).

Ifrani. “TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA” (2017): 319–336.

Indonesia, Universitas Prima, and Pidana Korupsi. “Analisis Hukum Terhadap Penerapan Hukum Tindak Pidana Pembantuan Dalam Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan MA Nomor: 2166 K/Pid.Sus/2021 Verawaty” 11 (2024): 123–134.

Kewarganegaraan, Jurnal, Mohammad Al Faridzi, Gunawan Nachrawi, and Jakarta Pusat. “Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K / Pid . Sus / 2021 )” 6, no. 2 (2022): 3014–3019.

Law, Integrating Positive, and Islamic Legal Principles. “NURANI :” 25, no. 2 (2025): 514–528.

Pelaksanaan, Efektivitas, Pembuktian Terbalik, Dalam Perkara, and Tindak Pidana Korupsi. “Journal of Lex Generalis ( JLS )” 1 (2020): 1024–1043.

Prabowo, Bagus Surya, Syarif Fadillah, and Beban Pembuktian Terbalik. “PENERAPAN SISTEM BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA” 7, no. 1 (2021): 89–103.

Raka, I Putu, Wijaya Putra, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “PEMBUKTIAN TERBALIK” 13, no. 9 (2025): 2108–2119.

Retno, Krisdiyansari Kuncoro, Nynda Fatmawati Octarina, and Najwa Septianingsih Manan. “Urgensi Beban Pembuktian Terbalik Atas Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Korupsi JURNAL MEDIA INFORMATIKA [ JUMIN ]” 6, no. 3 (2025): 2222–2226.

Saputra, Ewaprilyandi Fahmi, and Hery Firmansyah. “Politik Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extraordinary Crime Dalam KUHP Nasional” 6, no. 2 (2023): 4493–4504.

Saputra, Galih. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa Dan Strategi Pemberantasannya Di Indonesia” 3 (2025): 23–32.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-30
Section
Articles

How to Cite

KORUPSI SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 3041-3050. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5044

Similar Articles

11-20 of 562

You may also start an advanced similarity search for this article.