PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA DI RANAH UMUM SAAT INI

Authors
  • Muhammad Rifki Alfiad

    Universitas Pembangunan Panca Budi
    Author
  • Tamaulina Br Sembiring

    Universitas Pembangunan Panca Budi
    Author
  • Ririn Eka Ariyanti

    Universitas Pembangunan Panca Budi
    Author
  • M. Haekal Fajri

    Universitas Pembangunan Panca Budi
    Author
Keywords:
Remaja, Tindak Pidana Penganiayaan, Ranah Umum
Abstract

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh remaja di ranah umum merupakan fenomena sosial dan hukum yang semakin memprihatinkan serta berdampak pada ketertiban dan rasa aman masyarakat. Remaja sebagai kelompok usia transisi memiliki kerentanan terhadap pengaruh lingkungan, ketidakstabilan emosi, serta pencarian identitas diri yang dapat mendorong munculnya perilaku menyimpang, termasuk kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan oleh remaja di ranah umum serta mengkaji upaya pencegahannya dalam perspektif hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab penganiayaan oleh remaja dipengaruhi oleh faktor internal berupa krisis identitas, lemahnya kontrol diri, dan ketidakmampuan mengelola emosi, serta faktor eksternal seperti pengaruh negatif teman sebaya, lingkungan sosial yang tidak kondusif, pengalaman traumatis, tekanan ekonomi, dan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum. Upaya pencegahan perlu dilakukan secara komprehensif melalui peran keluarga dalam pembentukan karakter, lingkungan pendidikan melalui pendidikan karakter dan kesadaran hukum, serta negara melalui kebijakan hukum yang preventif dan edukatif. Dengan demikian, pencegahan tindak pidana penganiayaan oleh remaja di ranah umum merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan negara guna menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Author Biographies
  1. Muhammad Rifki Alfiad, Universitas Pembangunan Panca Budi

    Ilmu Hukum

  2. Tamaulina Br Sembiring, Universitas Pembangunan Panca Budi

    Ilmu Hukum

  3. Ririn Eka Ariyanti, Universitas Pembangunan Panca Budi

    Ilmu Hukum

  4. M. Haekal Fajri, Universitas Pembangunan Panca Budi

    Ilmu Hukum

References

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (2022). Pembinaan Remaja. Kampung KB – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Diakses 10 November 2025 dari https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/11017/intervensi/471694/pembinaan-remaja

Dewi, N. M. L., & Dewi, A. A. M. A. T. (2023). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan di muka umum dalam perspektif kriminologi. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 105–115. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasenda, R. Y., Tatilu, F., Mende, S. A., Lambatir, C., & Kumaunang, A. M. (2024). Konseling Rational Emotive Behavior Therapy untuk mengubah pola perilaku pada remaja pelaku penganiayaan. Journal Genta Mulia, 15(1), 268–273. https://ejournal.stkipbbm.ac.id/index.php/gm

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Pertiwi, & Andaryuni, L. (2024). Faktor penyebab anak menjadi pelaku kejahatan. Bulletin of Community Engagement, 4(3), 710–717. https://doi.org/10.51278/bce.v4i3.1630

Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri. (2025). Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal Sejak Awal Tahun 2025. Diakses 29 Oktober 2025 dari https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/ratusan_anak_terlibat_tindak_kriminal_sejak_awal_tahun_2025

Rahayu, S., & Hayati, L. M. (2025). Peran strategis bimbingan dan konseling dalam pengelolaan emosi anak di lingkungan sekolah dasar. Jurnal Pendidikan Widyaswara Indonesia, 1(2), Metodologi Penelitian 246–255. https://journal.widyaswara.ac.id/index.php/jpwi/article/view/61

Sembiring, T. B., Wahyono, D., Angkejaya, O. W., Aji, L. J., & Luthfian P., R. Y. (2023). Kota Solok: PT Mafy Media Literasi Indonesia.

Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Stimmel, M. A., Cruise, K. R., Ford, J. D., & Weiss, R. A. (2014). Trauma exposure, posttraumatic stress disorder symptomatology, and aggression in male juvenile offenders. Psychological Trauma: Theory, Research, Practice, and Policy, 6(2), 184–191. https://doi.org/10.1037/a0032509

Suryawan, K. B. (2025). Memahami fungsi dan tujuan hukum dalam pengantar ilmu hukum. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 226–236. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i3.1006

Sutherland, E. H. (1947). Principles of Criminology (4th ed.). Philadelphia: J. B. Lippincott Company.

Waruwu, A. M., Gulo, O., & Harefa, H. O. N. (2025). Peran pendidikan dalam menanggulangi kenakalan remaja. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(5), 12–24. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i5.1174

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-31
Section
Articles

How to Cite

PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA DI RANAH UMUM SAAT INI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 3111-3120. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5099

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 286

You may also start an advanced similarity search for this article.