Analisis Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional Tahun 2023

Authors
  • Amanda Septiani

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Asas Legalitas, Hukum Pidana, KUHP 2023, Kepastian Hukum
Abstract

Asas legalitas berperan sebagai prinsip kunci dalam sistem hukum  pidana yang menjamin kepastian dan melindungi hak asasi  manusia, dengan menolak penerapan sanksi tanpa dasar hukum yang telah ada. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini secara historis dianut secara ketat melalui KUHP warisan kolonial. Namun, kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengubah lanskap penerapannya, terutama melalui pengintegrasian hukum yang 
berkembang secara sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep asas legalitas, menganalisis implementasinya dalam KUHP 2023, dan mengevaluasi dampak perubahan tersebut terhadap kepastian hukum serta perlindungan HAM.

References

Christine S. T. Kansil, Penghantar Hukum Indonesia, cetakan Kesebelas (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), hlm .13.

Erika Priscilia, Nyoman Serikat, Pujiyono, “Kajian Yuridis Filosofis Pembaharuan Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Konsep KUHP”, Diponegoro Law Journal Volume 8, Nomor 2, Tahun 2019. h.1073

Erika Priscilia, Nyoman Serikat, Pujiyono, “Kajian Yuridis Filosofis Pembaharuan Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Konsep KUHP”, Diponegoro Law Journal Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019. h.1072

Hwian Christianto, ”Pembahasan Makna Legalitas”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, diterbitkan Universitas Indonesia, (No. 3 Tahun 2009), hlm. 364.

J.E. Sahetapy, Hukum Pidana (Yogyakarta: Liberty, 1995),

Lidya Suryani Widayati, “Perluasan Asas Legalitas Dalam RUU KUHP.” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan 2, no. 2 (2011): 307-312.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), 23.

Muchamad Iksan, “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana : Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum

Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah)”. Jurnal Serambi Hukum (Serambi Law Journal), (Vol. 11 No. 1 Tahun 2020), hlm. 8.

Muladi, “Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang.” Pidato Pengukuhan Guru Besar, (Semarang: Fakultas Hukum UNDIP, 1990), 1-6.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Roelof H. Heveman, The Legality of Adat Criminal Law in Modern Indonesia (Jakarta: Tata Nusa, 2002), 50.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, cetakan Ketiga (Bandung: Alumni,1983), hlm. 97-99.).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-31
Section
Articles

How to Cite

Analisis Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional Tahun 2023. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 3151-3160. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5121

Similar Articles

1-10 of 694

You may also start an advanced similarity search for this article.