PENYELESAIAN PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN KUHP 2023

Authors
  • Devi Ervina Nursyamsiah

    Universitas Padjadjaran
    Author
Keywords:
Persetubuhan Anak; Diversi; Peradilan Anak; Keadilan Restoratif
Abstract

Dalam hukum pidana anak, tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak menimbulkan banyak masalah, terutama tentang bagaimana menentukan siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana dan bagaimana penerapan diversi. Meskipun Sistem Peradilan Pidana Anak menggunakan mekanisme diversi untuk mendorong keadilan restoratif, tindak pidana persetubuhan terhadap anak tidak memenuhi syarat diversi karena ancaman pidananya melebihi tujuh tahun. Sebaliknya, KUHP 2023 membawa paradigma baru dalam pemidanaan dengan fokus pada upaya korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penyelesaian perkara pidana anak pelaku persetubuhan terhadap anak, serta bagaimana perbandingan pendekatan restoratif dalam KUHP 2023 dan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan hukum normatif. Studi menunjukkan bahwa nilai restoratif dalam KUHP 2023 memperkuat perlindungan anak yang dibatasi oleh diversi. Oleh karena itu, penerapan pendekatan restoratif dalam kasus persetubuhan anak oleh anak harus ditempatkan secara proporsional untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak.

 

References

Dwipayana, I. K. B., Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. (2022). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 207–211. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4463.207-211

Hidaya, W. A. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Justisi. https://doi.org/https://doi.org/10.33506/js.v5i2.543

Pohan, D. P., Marlina, M., & Ikhsan, E. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(3), 151–160. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.296

Rachma, Z. D. El. (2021). Pembatasan Diversi terhadap Anak yang Melakukan Recidive. Mimbar Keadilan, Vol. 14, No. 1. https://doi.org/10.15408/harkat.v1

Rifqi Thoriq, M., Muhammad Rifqi, T., & dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap, H. (2024). Hambatan dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Binjai. Sosial & Humaniora, 2(1), 396–403. https://doi.org/10.5281/zenodo.10450216

Setyowati, S. (2024). Problematika Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif. 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Silalahi, G. H., & Jamba, P. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anak terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Berat Dikaji dari Perspektif Hukum Positif Indonesia.

Suharyanto, M. E., & Susilowati, H. (2024). Diversi dan Restorative Justice. In Journal of Mandalika Literature (Vol. 5, Issue 4).

Suryani, D., Ernawati, Y., Laksana, S. I., Ilham, N., & Kurniadi, A. (2022). Restorative Justice Melalui Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Kajian Putusan No. 49/Pid.Sus-Anak/2019/PN. Tng). Jurnal Ikamakmum, Vol. 2 No. 1, 631–637.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pub. L. No. No. 1 Tahun 2023, Pemerintah Republik Indonesia (2023).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. Nomor 35 Tahun 2014, Pemerintah Republik Indonesia (2014).

UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pub. L. No. No. 11 tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia (2012).

Zulfikri, Ali, D., & Hasyim, S. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Terhadap Anak: Studi di Pengadilan Negeri Takengon. Media Syari’ah, Vol. 20 No. 1(1), 106–128.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-01
Section
Articles

How to Cite

PENYELESAIAN PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN KUHP 2023. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 21-30. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5219

Similar Articles

21-30 of 281

You may also start an advanced similarity search for this article.