Ganti Kerugian Moril dan Materiil Terhadap Anak Korban Perbuatan Diskriminatif di Lingkungan Instansi Pendidikan

Authors
  • Virgiawan Budi Prasetyo

    Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
    Author
Keywords:
Perlindungan Anak, Diskriminatif, Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Abstract

Hak atas pendidikan merupakan hak asasi yang dimiliki

oleh anak yang dalam implementasinya anak berhak

mendapatkan pelayanan pendidikan secara formal dan non

formal, fasilitas pendidikan yang baik, serta pelaksanaan

pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan

dan diskriminasi. Anak yang berhadapan dengan hukum

kemudian disingkat menjadi ABH wajib dipenuhi hak-hak yang

dimilikinya tanpa dikurangi oleh siapapun, termasuk tenaga

pendidik atau guru. Pendidik atau guru berkewajiban mengerti

dan memahami permasalahan Anak sebagai peserta didik agar

dalam membantu Anak tersebut guru dapat tepat sasaran dan

tidak mengurangi hak-hak dari Anak. Dalam hal

menyelenggarakan upaya pendidikan yang bebas dari

diskriminasi maka harus sesuai dengan asas keadilan dan

kemanusiaan serta asas penghormatan terhadap hak asasi

manusia antar sesama agar terciptanya lingkungan sekolah yang

aman dan nyaman juga terbebas dari berbagai macam bentuk

diskriminasi dan perundungan yang dipeoleh Anak. Sehingga

hal ini cukup penting untuk dipahami bahwasannya perbuatan

diskriminatif terhadap anak di lingkungan sekolah dapat

dipidana dan dikenai hukuman berdasarkan aturan yang

berlaku. Anak yang mendapat perbuatan diskriminatif berhak

mendapatkan gantik kerugian atas perbuatan yang dialaminya,

baik itu moril maupun materiil sehingga tidak menghambat

fungsi sosialnya.

References

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

ARTIKEL JURNAL

Dewi, Virna, Anis Rindiani, Sri Yuliana, and Rahmianti Ranti PAwari. “Pemenuhan Kewajiban Dan

Tanggung JAwab Pemerintah Daerah Terhadap Hak Pendidikan Anak Di Kabupaten Bangka

Sleatan.” Ilmu Hukum Dan Humaniora 07 (2024): 55.

Maya Selviana, Ikhsan Rahim Syahputra, Alfi Mawaddah, Muhammad Rafly Fachri, Sahri Ramadhan.“Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Menurut Undang-Undang 1945”

3, no. 2 (June 2024): 47–48.

Nicky Aulia Widadio. “Diperkosa Lalu Diminta Keluar Dari Sekolah, Remaja Perempuan Yang Alami

Kehamilan Tidak Diinginkan ‘Menjadi Korban Dua Kali.’” BBC News Indonesia, March 27, 2023.

Waluyadi. Hukum Perlindungan Anak. Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-11
Section
Articles

How to Cite

Ganti Kerugian Moril dan Materiil Terhadap Anak Korban Perbuatan Diskriminatif di Lingkungan Instansi Pendidikan. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 851-860. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6210

Similar Articles

1-10 of 799

You may also start an advanced similarity search for this article.