PERBANDINGAN HUKUM ANTARA CV DAN FIRMA SEBAGAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA

Authors
  • Dinda Shafa Tiara.R

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Denisa Yunita.P

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Natasya Damayanti

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Ba’tita Rahma Safira.F

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
CV, Firma, Hukum Perdata, KUHD
Abstract

Penelitian ini membandingkan Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Keduanya merupakan bentuk persekutuan yang diatur dalam KUHD, namun berbeda pada struktur dan tanggung jawab. CV memiliki sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif dengan tanggung jawab terbatas, sedangkan pada Firma seluruh sekutu bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif berdasarkan KUHD, KUH Perdata, dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018. Hasil menunjukkan bahwa CV lebih diminati karena pembagian peran yang jelas dan perlindungan hukum yang lebih baik, sedangkan Firma lebih sesuai untuk usaha yang berbasis kepercayaan antar mitra.

References

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-cv/?srsltid=AfmBOoo19LaI3JAOn65FNZghD7qPTu2BlVXGRNf5pgqBFV0r8Puij2Kn (diakses, 08 Oktober 2025, Pukul 19.00 WIB)

https://kontrakhukum.com/article/pengertian-cv-perusahaan-dan-bagaimana-cara-kerjanya/ (diakses 09 Oktober 2025, Pukul 19.40 WIB)

Aisyah, S., & Perdana, S. (2024). Profit Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Jasa Pengangkutan Kajian Hukum Perdata. EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum, 3(2), 11–15. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/ey/index

Ali Umar Ritongga. (2022). Hukum Perusahaan dan Bentuk-Bentuk perusahaan di Indonesia. Jakarta: Guepediacom, hlm 38.

Meray Hendrik Razak. (2006). Metode dan Pendekatan Dalam Peneitian Hukum, Law Review.

Moechtar, O. (2019). Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum dan Badan Usaha di Indonesia. Hlm 76, Malang : Airlangga University press.

Murniati, R. (2019). Asas Tanggung Renteng pada Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum Bagi Harta Perkawinan. Cepalo, 2(2), 113. https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no2.1768

Muslih, M., & Perdana, A. F. (2023). Tinjauan Regulasi Persekutuan Firma Dan Persekutuan Komanditer Pada Tatanan Hukum Indonesia. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 164–183. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i1.2148

Muslim, A. F. (2017). Tanggung Jawab Pengurus Persekutuan Komanditer (CV) Dalam Keadaan Pailit. Reformasi Hukum, 21(2), Hal. 170.

Soejono Soekanto. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Hlm 17.

Wahyuni, R., & Sari Dalimunthe, S. N. I. (2022). Kedudukan Hukum Perjanjian Di Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Berbentuk Badan Usaha Mikro Dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 6(1), 51–64. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1059

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-03
Section
Articles

How to Cite

PERBANDINGAN HUKUM ANTARA CV DAN FIRMA SEBAGAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 191-200. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5420

Similar Articles

1-10 of 677

You may also start an advanced similarity search for this article.