PERAN HAKIM PENGADILAN TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF

Authors
  • Lazarus Katy Kole

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
hakim Pengadilan Tipikor, keadilan substantif, korupsi, pertimbangan hukum, Tipikor Court judges, substantive justice, corruption crime, judicial reasoning
Abstract

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan substantif di tengah tuntutan pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime. Keadilan substantif menuntut hakim tidak hanya menerapkan hukum secara formalistik, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hakim Pengadilan Tipikor dalam mewujudkan keadilan substantif melalui pertimbangan hukum dalam putusan perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Tipikor memiliki ruang diskresi yang luas dalam menafsirkan unsur tindak pidana korupsi, menilai alat bukti, serta merumuskan pertimbangan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan bahwa keadilan substantif dalam peradilan Tipikor tidak hanya diwujudkan melalui pemidanaan berat, tetapi juga melalui kualitas argumentasi hukum, konsistensi putusan, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, peran tersebut masih menghadapi tantangan berupa tekanan publik, kompleksitas pembuktian, dan potensi intervensi terhadap independensi peradilan. Oleh karena itu, penguatan integritas dan profesionalitas hakim menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan keadilan substantif dalam peradilan tindak pidana korupsi.

Judges of the Corruption Crime Court (Pengadilan Tipikor) play a crucial role in realizing substantive justice amid the demand to combat corruption as an extraordinary crime. Substantive justice requires judges not merely to apply the law in a formalistic manner, but also to consider values of fairness, utility, and public interest. This study aims to analyze the role of Tipikor Court judges in achieving substantive justice through judicial reasoning in corruption case decisions. The research adopts a normative legal method using statutory and case approaches. The findings reveal that Tipikor judges possess broad discretionary authority in interpreting the elements of corruption offenses, assessing evidence, and formulating legal reasoning oriented toward substantive justice. The novelty of this study lies in emphasizing that substantive justice in corruption adjudication is not solely reflected through severe punishment, but also through the quality of judicial reasoning, consistency of decisions, and protection of human rights. Nevertheless, this role faces challenges such as public pressure, evidentiary complexity, and potential threats to judicial independence. Therefore, strengthening judicial integrity and professionalism is essential to ensure the realization of substantive justice in corruption crime adjudication.

References

Arief, B. N. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2010). Kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 39(2), 123–136.

Asshiddiqie, J. (2012). Peradilan konstitusi dan hak asasi manusia. Jakarta: Konstitusi Press.

Atmasasmita, R. (2014). Hukum kejahatan korporasi. Jakarta: Kencana.

Effendy, M. (2010). Sistem peradilan tindak pidana korupsi. Jakarta: Referensi.

Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hamzah, A. (2016). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Huda, N. (2015). Independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(3), 401–420.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2018). Integritas hakim dalam penanganan perkara korupsi. Jakarta: KY RI.

Latif, A. (2014). Diskresi hakim dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Konstitusi, 11(2), 321–340.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 42 K/Pid.Sus/2012.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014.

Marbun, R. (2019). Keadilan substantif dalam putusan hakim perkara tindak pidana korupsi. Jurnal RechtsVinding, 8(1), 77–94.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muladi. (2007). Hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Prasetyo, T. (2013). Hukum pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sihombing, U. P. (2017). Peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif. Jurnal Yudisial, 10(2), 145–162.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (2010). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Bandung: Sinar Baru.

Sutiyoso, B. (2015). Metode penemuan hukum. Yogyakarta: UII Press.

Widodo. (2018). Pemidanaan tindak pidana korupsi dan keadilan substantif. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(4), 589–610.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-04
Section
Articles

How to Cite

PERAN HAKIM PENGADILAN TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 231-240. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5455

Similar Articles

31-40 of 731

You may also start an advanced similarity search for this article.