HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA: ANALISIS NORMATIF, FILOSOFIS, DAN PRAKTIS

Authors
  • saddam adik basmala

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Hukum Pembuktian Pidana, Alat Bukti, Keyakinan Hakim, KUHAP, Keadilan Pidana
Abstract

Hukum pembuktian pidana merupakan inti dari proses peradilan pidana karena berkaitan langsung dengan pembuktian kesalahan seseorang dan perlindungan hak asasi manusia. Kesalahan dalam penerapan pembuktian dapat berimplikasi serius, mulai dari salah menghukum hingga terlanggarnya prinsip keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep, asas, sistem, serta penerapan hukum pembuktian pidana dalam sistem peradilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum pembuktian pidana telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praktik di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait penilaian alat bukti, standar pembuktian, dan keyakinan hakim. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia agar hukum pembuktian pidana dapat berfungsi secara adil dan proporsional.

References

Arief, B. N. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Bentham, J. (1827). Rationale of judicial evidence. London: Hunt and Clarke.

Fuller, L. L. (1964). The morality of law. New Haven: Yale University Press.

Hamzah, A. (2012). Pengantar hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hamzah, A. (2014). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hart, H. L. A. (1994). The concept of law. Oxford: Oxford University Press.

Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Oxford: Oxford University Press.

Soesilo, R. (1998). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta penjelasannya. Bogor: Politeia.

Subekti. (2001). Hukum pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudarto. (2009). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Utrecht, E. (2000). Hukum pidana I. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-05
Section
Articles

How to Cite

HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA: ANALISIS NORMATIF, FILOSOFIS, DAN PRAKTIS. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 331-340. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5542

Similar Articles

11-20 of 707

You may also start an advanced similarity search for this article.