TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF KUHP (Studi Kasus Jessica Wongso terhadap Mirna Salihin)

Authors
  • Fathiyah Ramadhan

    Universitas Bung Karno
    Author
  • Shafa Najwa

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
Pembunuhan berencana, keadilan, hukum pidana, humanisme, kasus Jessica Wongso, pembuktian, opini publik, sistem peradilan
Abstract

Tindak pidana pembunuhan menjadi salah satu kejahatan paling serius dalam kehidupan bermasyarakat karena secara langsung melanggar hak asasi paling mendasar, yaitu hak hidup. Kepekaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan sangat diutamakan dalam penyikapan kasus ini, sebagaimana tercermin dalam pengaturan hukum Indonesia yang membedakan antara pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) dan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Studi kasus Jessica Wongso terhadap Mirna Salihin menjadi potret penting bagaimana hukum dan rasa keadilan berpadu dalam memutus perkara yang sarat nuansa sosial, psikologis, dan pengaruh opini publik. Makalah ini tak hanya menelaah aspek yuridis formal, tapi juga menggali sisi kemanusiaan dalam proses peradilan, mulai dari polemik bukti forensik, absennya autopsi menyeluruh, hingga beban psikologis yang dirasakan para pihak akibat sorotan media dan komentar publik. Proses pembuktian yang lebih mengandalkan bukti tidak langsung memperlihatkan tantangan tersendiri bagi para hakim untuk tetap menegakkan objektivitas dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penelitian ini menegaskan pentingnya sistem peradilan yang humanis, independen, dan profesional. Penguatan kapasitas laboratorium forensik, perbaikan mekanisme pembuktian ilmiah, serta edukasi publik tentang keadilan bukan sekadar penghukuman merupakan kunci agar ke depan sistem hukum kita mampu menjawab tantangan serta membangun rasa aman dan kepercayaan publik secara berkelanjutan.

References

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Marpaung, Leden. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 498 K/Pid/2017.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst. tentang Perkara Jessica Kumala Wongso.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-03
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF KUHP (Studi Kasus Jessica Wongso terhadap Mirna Salihin). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 151-160. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1022

Similar Articles

1-10 of 749

You may also start an advanced similarity search for this article.