ANALISIS LEGAL STANDING PEMOHON DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG ARBITRASE (MK NO. 100/PUU‑XXII/2024)

Authors
  • Refania Varetta Sugiarto

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Legal Standing, Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Arbitrase, Uji Materiil, Kerugian Konstitusional
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legal standing pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU‑XXII/2024. Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi menguji kedudukan hukum pemohon yang mengajukan uji materiil terhadap UU Arbitrase, yang mengatur tentang penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase. Aspek utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai legal standing pemohon dan kriteria yang digunakan dalam menentukan apakah pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dengan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi serta teori-teori legal standing dalam hukum acara konstitusi. Dalam analisisnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan prinsip legal standing yang ketat. Pemohon harus dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan langsung akibat berlakunya undang-undang yang diuji. Mahkamah tidak hanya mengandalkan klaim dari pemohon, namun juga memerlukan bukti yang konkret untuk membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian yang dirasakan oleh pemohon. Dalam kasus ini, Mahkamah menilai bahwa pemohon gagal untuk menunjukkan kerugian konstitusional yang dapat diterima secara hukum, sehingga permohonan uji materiil tidak dapat diterima. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur legal standing dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, serta pentingnya pemenuhan syarat-syarat legal standing sebagai prasyarat utama dalam proses uji materiil undang-undang.

Kata Kunci: Legal Standing, Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Arbitrase, Uji Materiil, Kerugian Konstitusional.

Author Biography
  1. Refania Varetta Sugiarto, Universitas Pamulang

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

References

Hukum, Urgensi Kedudukan, Mahkamah Konstitusi, and Republik Indonesia, ‘Eteran Ociety Ournal’, 4.2 (2023)

Mahkamah Konstitusi, ‘PUTUSAN Nomor 100/PUU-XXII/2024’, 2024, pp. 1–144

Yang, Tuhan, Maha Esa, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Undang-undang Dasar, and others, ‘HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI’, 1945, pp. 1–327

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-05
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS LEGAL STANDING PEMOHON DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG ARBITRASE (MK NO. 100/PUU‑XXII/2024). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 391-400. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5573

Similar Articles

1-10 of 515

You may also start an advanced similarity search for this article.