LEGAL STANDING DAN HAK PARA PIHAK SERTA DAMPAKNYA DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors
  • Puzan Restu Buardi

    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Sahrul Mubarok

    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Suci Mutiara Insyira

    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Syifa Mardhiah Hanifah

    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Utang Rosidin

    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
Keywords:
Legal Standing, Hak Konstitusional, Partisipasi Publik, Lembaga Negara
Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi konstitusi melalui kewenangannya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kewenangan ini tidak dapat dijalankan secara pasif, melainkan harus didahului oleh permohonan dari pihak-pihak yang memiliki legal standing. Artikel ini membahas siapa saja pihak yang berwenang mengajukan pengujian undang-undang, kedudukan dan hak mereka dalam proses persidangan, serta dampaknya terhadap pelaksanaan dan hasil putusan. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK, para pemohon mencakup perorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, badan hukum, dan lembaga negara. Masing-masing pihak harus dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional untuk memperoleh kedudukan hukum yang sah. Proses pengujian melibatkan pemohon, termohon (biasanya Presiden dan DPR), serta pihak terkait, dan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, keseimbangan, serta keadilan. Keterlibatan para pihak dalam proses pengujian tidak hanya memperkaya substansi dan argumentasi hukum, tetapi juga memperkuat legitimasi sosial dan politik putusan MK. Meskipun berpotensi menimbulkan dinamika kompleks, partisipasi yang inklusif ini tetap penting dalam menjamin peradilan konstitusional yang demokratis dan berkeadilan.

References

A. Buku

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi: Perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Asshiddiqie, Jimly. Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Mahfud MD, Moh. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Ni'matul Huda, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Vol. 13, No. 2 2020

Palguna, I Dewa Gede. Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Konstitusi Press, 2019.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Suroso, Fajar Laksono. Hukum Acara MK: Antara Teori dan Praktik. Bandung: Refika Aditama, 2016.

Yuliandri & Erni Nurhasanah. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik.

B. Jurnal

Zoelva, Hamdan. "Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) dalam Sistem Peradilan di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1, No. 1 (2012).

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216).

D. Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 44/PUU-XX/2022.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 11/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 14/PUU-XX/2022

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 34/PUU-XX/2022.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 107/PUU-XXIII/2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-15
Section
Articles

How to Cite

LEGAL STANDING DAN HAK PARA PIHAK SERTA DAMPAKNYA DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1631-1640. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3819

Similar Articles

1-10 of 635

You may also start an advanced similarity search for this article.