TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KERUSAKAN TERUMBU KARANG OLEH KAPAL PESIAR M.V. CALEDONIAN SKY DI RAJA AMPAT

Authors
  • A’aliyah Najwa A.M

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Aqila

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Raden Roro Vinny Julia Soemartono

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Alviana Nova I

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Rizky Febriana

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Masitha Tismananda Kumala

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
Keywords:
tanggung jawab hukum, kerusakan terumbu karang, kapal pesiar
Abstract

Kerusakan terumbu karang di Kawasan raja ampat akibat karamnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada tahun 2017 menimbulkan perhatian luas baik dari Masyarakat nasional maupun internasional. Terumbu karang sebagai ekosistem laut yang sangat sensitif memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan laut serta menjadi sumber ekonomi Masyarakat pesisir melalui pariwisata Bahari,penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan terhadap pihak kapal pesiar atas kerusakan lingkungan tersebut, termasuk mekanisme penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang berlaku diindonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karamnya kapal pesiar MV Caledonian Sky melanggar ketentuan dalan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan hukum internasional mengenai perlindungan lingkungan laut. Pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan namun, implementasinya masih menghadapi tantangan pada aspek penilaian kerugian lingkungan dan efektivitas penegakan hukum. Diperlukan penguatan mekanisme hukum dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan akuntabilitas pelaku serta pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

References

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/Permen-KP/2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Instrumen Hukum Internasional:

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982.

Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment (Stockholm Declaration), 1972.

Rio Declaration on Environment and Development, 1992.

Buku dan Literatur Akademik:

Djalal, Hasjim, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1979

Edward, A. J., & Gomez, E. D. (2007). Coral Reef Restoration Projects: A Global Analysis of Lessons Learned. Coral Reef Targeted Research Program, World Bank.

Fauzi, Akhmad. (2014). Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Gramedia

Hardjasoemantri, Koesnadi. (2005). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hadi, Sudharto P. (2015). Dimensi Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Supriadi. (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sodik, Mochamad. (2018). Hukum Laut Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Rachmadi Usman. (2013). Hukum Lingkungan:Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal dan Laporan Penelitian:

Bayraktarov, E., et al. (2016). “Coral Reef Restoration Efforts: Progress, Challenges, and Costs.” PLoS ONE, Vol. 11(8).

Gouze, E., et al. (2014). “Estimating Coral Reef Damage and Restoration Costs: A Case Study from the Philippines.” Marine Policy, Vol. 50.

Kumala, Masitha Tismananda Kumala, et.al., “The Philosophical Basis of the Authority of Coastal States to Manage Natural Resources in Their Exclusive Economic Zone (EEZ)”. TOMS, 2023, doi: 10.7225/toms.v12.n01.w05

Masyitah, L. (2018). “Pertanggungjawaban Hukum atas Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat oleh Kapal Pesiar MV Caledonian Sky.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2.

Trimirza, D., et al. (2021). “Penegakan Hukum atas Kerusakan Ekosistem Laut di Indonesia.” Jurnal Kelautan Nasional, Vol. 16 No. 1.

Rosales, R. M. (2006). Economic Valuation of Coral Reef Damage in Tubbataha Reef National Park, Palawan, Philippines. World Wildlife Fund.

Vinata, Ria Tri, et.al., “Blue Carbon Ecosystems for Climate Resilience in Indonesia: A Study of Adaptation Strategy”, Environmental Policy and Law 54 (2024) 43–51, DOI 10.3233/EPL-230049

Vinata, Ria Tri, et.al., “Climate change impact on the median line principle application in Indonesian maritime boundaries determination”, International Journal of Law, Policy and Social Review, Vol. 5, Issue 4, 2023.

Sumber Berita dan Laporan Resmi:

CNN Indonesia. (2017). “Kapal Pesiar Inggris Rusak Terumbu Karang Raja Ampat.” Diakses dari laman https://www.cnnindonesia.com.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2017). Laporan Kerusakan Terumbu Karang Akibat MV Caledonian Sky di Raja Ampat. Jakarta: KKP RI.

The Guardian. (2017). “UK Cruise Ship Damages Coral Reef in Indonesia’s Raja Ampat.”Diakses dari laman https://www.theguardian.com.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-05
Section
Articles

How to Cite

TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KERUSAKAN TERUMBU KARANG OLEH KAPAL PESIAR M.V. CALEDONIAN SKY DI RAJA AMPAT. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 381-390. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5577

Similar Articles

11-20 of 707

You may also start an advanced similarity search for this article.