FINTECH SEBAGAI TANTANGAN BARU SISTEM PERJANJIAN: ANALISIS PROSPEKTIF DAN RESPONS KAIDAH HUKUM ISLAM

Authors
  • Fransisca

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Yulhar Rizka Hadiyani

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Safira Rahma Aisyah

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Arzaiti Amiyasih

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Febiyanti Dwi Rosalia

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Digitalisasi, Era Digital, Fintech Syariah, Hukum Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ah
Abstract

Perkembangan teknologi digital memberikan pengaruh besar terhadap penerapan hukum Islam di zaman sekarang. Proses digitalisasi menciptakan peluang dan juga tantangan baru dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam, seperti praktik keagamaan, sosial, dan ekonomi. Contohnya, munculnya fintech syariah, transaksi dalam bisnis online, serta penyebaran fatwa melalui media daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan utama yang dihadapi hukum Islam dalam menghadapi perubahan di dunia digital, serta mempelajari peluang di masa depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode yuridis-normatif dan sosiologis untuk menganalisis norma hukum Islam yang relevan dengan era digital dan respons masyarakat terhadapnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama hukum Islam di masa digital meliputi masalah kredibilitas ilmu agama, keaslian sumber hukum, etika dalam menggunakan media digital, serta terbentuknya perbedaan pandangan di kalangan umat. Meski begitu, digitalisasi juga membawa peluang positif, seperti meningkatkan pemahaman tentang islam, memperkuat metode dakwah, mempermudah pengelolaan zakat dan wakaf, serta mendorong lahirnya inovasi hukum Islam berbasis teknologi. Dengan dasar prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, hukum Islam bisa menjadi solusi yang adaptif dan visioner untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern di masa kini dan masa depan.

References

Ahmad Munir, “Tantangan Hukum Islam di Abad Modern,” Jurnal Pamator, Vol. 3 No. 2, 2010.

Ahmad Zaki Yamani, “Maqasid Syariah dan Tantangan Era Digital: Studi terhadap Dinamika Fatwa Online,” Jurnal Hukum Islam Kontemporer, Vol. 5, No. 2 (2022), hlm. 134.

Farah Nabila & Rasyid Ridwan, “Digitalisasi Fatwa dan Relevansinya terhadap Masyarakat Global,” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 33, No. 1 (2023), hlm. 77.

Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2019). Peluang dan tantangan fintech (financial technology) syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326-333.

Jannah, F., & Sya’diyah, H. 2024. “Analisis Fintech Syariah di Era Digital: Tantangan Hukum dan Etika di Indonesia.” Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 3(2): 1202–1214. Retrieved from

M. Syafii & Khairunnisa Rahma, “Integrasi Teknologi dan Fiqh: Tantangan Pendidikan Hukum Islam di Era Digital,” Jurnal Ilmiah Al-Syariah, Vol. 4, No. 1 (2021), hlm. 59.

Muzdalifa, I., Rahma, I. A., Novalia, B. G., & Rafsanjani, H. (2018). Peran fintech dalam meningkatkan keuangan inklusif pada UMKM di Indonesia (pendekatan keuangan syariah). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1), 1-24.

Nurul Huda dan Hidayatullah, Fintech Syariah: Transformasi Digital dalam Keuangan Islam

(Jakarta: Prenada Media, 2021), hlm. 45.

Putra, H., & Hernida, A. (2025). HUKUM ISLAM DAN TANTANGAN MORAL ERA

DIGITAL DI INDONESIA. Jurnal Literasiologi, 13(3). https://doi.org/10.47783/literasiologi.v13i3.972

Saripudin, S., Nadya, P. S., & Iqbal, M. (2021). Upaya fintech syariah mendorong akselerasi pertumbuhan UMKM di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 41-50.

Subagja, G., Ihdalumam, A., & Vidiati, C. (2025). Peluang Dan Tantangan Fintech Di Indonesia. PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif), 2(1), 16-23.

Syaifullah, H. (2024). Fintech Syariah: Teori dan aplikasi di Indonesia (Ed. pertama). Wawasan Ilmu.

Syawal, R., & Fadlan, A.(2024). DEMOKRASI ISLAM DI INDONESIA: TANTANGAN

DAN PELUANG DI ERA DISRUPSI DIGITAL. Moderate el-Siyasi Jurnal Pemikiran Politik Islam, Vol. 3 No. 1 Juni 2024 , hal. 37-46.

Wati, A., Padilah, U., & Setiawan, D. 2024. “Analisis Hukum Islam Tentang Perkembangan Financial Technology (Fintech).” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1): 109–116.

Zainal Arifin, Hukum Islam dan Tantangan Modernitas Digital (Yogyakarta: UII Press, 2024), hlm. 112.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-09
Section
Articles

How to Cite

FINTECH SEBAGAI TANTANGAN BARU SISTEM PERJANJIAN: ANALISIS PROSPEKTIF DAN RESPONS KAIDAH HUKUM ISLAM. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 661-670. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5971

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

21-30 of 868

You may also start an advanced similarity search for this article.