ANALISIS TANGGUNG JAWAB BANK DALAM PERLINDUNGAN DATA NASABAH: STUDI KASUS PERBANKAN KONVENSIONAL DAN PERBANKAN DIGITAL

Authors
  • Annisa Calista Maharani

    Universitas Udayana
    Author
  • I Wayan Novy Purwanto

    Universitas Udayana
    Author
Keywords:
Hukum Perbankan, Perlindungan Data Pribadi, Bank Digital, Bank Konvensional
Abstract

Perlindungan data pribadi menjadi isu penting dalam era digitalisasi saat ini, terutama dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank menimbulkan risiko terhadap keamanan data pribadi nasabah. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif untuk menganalisis peraturan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia, serta memeriksa implementasi dan kepatuhan bank terhadap regulasi tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa bank memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk melindungi data nasabah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi terkait lainnya. Bank konvensional cenderung mengikuti pendekatan yang lebih tradisional dengan kebijakan internal yang mapan, sedangkan bank digital dihadapkan pada tantangan unik dalam menghadapi perkembangan teknologi dan regulasi yang cepat berubah. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa isu hukum yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan data di kedua jenis bank tersebut, seperti transparansi, hak privasi, dan tanggung jawab dalam kasus pelanggaran data, termasuk beberapa kasus yang terjadi berkenaan dengan hal tersebut sehingga perlindungan data nasabah oleh bank memerlukan pendekatan hukum yang holistik dan penegakan yang ketat untuk memastikan kepatuhan yang efektif terhadap hukum yang berlaku.

References

Alhafiz, Muhammad Julda dkk. (2023). Dampak Denial of Service pada Perusahaan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2(1), hlm. 116

International Organization for Standardization. (2013). ISO/IEC 27001:2013 - Information technology - Security techniques - Information security management systems - Requirements. Geneva: International Organization for Standardization.

Ishaq, I., Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, (Bandung,

Alfabeta,2017), 66.

Kholis, Nur. (2018). Perbankan dalam Era Baru Digital, Economicus: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, Universitas Sebelas Maret, 12(1)

Marcelliana, Vanesha dkk. (2023). Penerapan Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah PT. Bank Syariah Indonesia dalam Kasus Kebocoran Data Nasabah. Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(2), hlm. 182

Putera, Andika Persada. (2020). Prinsip Kepercayaan Sebagai Fondasi Utama Kegiatan Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 3 (1)

Sinaga, Guna Gerhat dkk. (2023). Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perbankan sebagai Upaya Perlindungan Data Pribadi Nasabah Bank (Studi Kasus Kebocoran Data Nasabah bank Syariah Indonesia). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), hlm. 28379

Tarigan, Herdian Ayu dkk. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Atas Penyelenggaran Terhadap Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), hlm. 305

Usanti, Trisandini dan Abd. Shomad. (2016). Hukum Perbankan. Prenamedia Group: Jakarta, hlm. 1

Yosefine. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah BTPN Jenius Akibat Dugaan Kebocoran Data Pribadi Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fakultas Hukum Universitas Ageng Tirtayasa.

Peraturan Perundang-Undangan

Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Pengelolaan Data Nasabah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi dan Data. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-14
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS TANGGUNG JAWAB BANK DALAM PERLINDUNGAN DATA NASABAH: STUDI KASUS PERBANKAN KONVENSIONAL DAN PERBANKAN DIGITAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1021-1030. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1482

Similar Articles

1-10 of 782

You may also start an advanced similarity search for this article.