PEMBAGIAN HAK WARIS BAGI ANAK ANGKAT MENURUT ADAT SUKU SAIBATIN PESISIR BARAT LAMPUNG

Authors
  • Tiyas Riyani

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Zainudin Hasan

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hukum waris adat, anak angkat, Suku Saibatin, Pesisir Barat Lampung, hak waris, kekerabatan adat
Abstract

Hukum waris adat di Indonesia merupakan bagian dari sistem hukum tidak tertulis yang diwariskan secara turun- temurun dan sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya setempat.  Suku  Saibatin  di  Pesisir  Barat  Lampung merupakan salah satu komunitas adat yang masih memegang teguh sistem waris berdasarkan adat istiadat. Dalam konteks ini, posisi anak angkat menjadi isu yang menarik untuk diteliti, terutama terkait hak mereka atas warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pembagian hak waris bagi anak angkat menurut ketentuan adat Suku Saibatin. Dengan menggunakan pendekatan yuridis dan antropologis, ditemukan bahwa anak angkat dapat memperoleh bagian dari harta warisan, namun sifatnya terbatas dan bergantung pada pengakuan adat serta bentuk pengangkatan yang dilakukan secara sah menurut adat. Umumnya, anak angkat tidak mewarisi harta pusaka atau harta warisan leluhur, melainkan hanya harta pencaharian orang tua angkat selama hidup. Penentuan hak waris ini sangat dipengaruhi oleh musyawarah keluarga dan keputusan tokoh adat. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum adat memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial tanpa mengabaikan nilai-nilai tradisional.

References

Bzn, Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001)

Hadikusuma, H. (2003). Hukum Waris Adat. Bandung: Alumni

Hadikusuma, H. (2003). Hukum Waris Adat. Bandung: Alumni.

Hadikusuma, Hilman. 1980. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju: Bandung

Henry Arianto dan Nin Yasmine Lisasih, ―Hukum Waris Adat,ǁ Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, 1974.

Imron, Ali. 2005. Pola Perkawinan Saibatin. Universitas Lampung : Bandar Lampung. 149 Halaman

Koentjaraningrat. (2002). Pengantar Ilmu Antropologi.

Jakarta: Rineka Cipta

Masyhuda, A. (2011). Hukum Waris Adat Indonesia. Jakarta: Kencana.

Nasution, B. J. (2007). "Hukum Adat dan Tantangan Modernisasi Hukum di Indonesia". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 37(2)

Penyelesaian Pembagian Harta Waris MenurutHukum Adat Lampung (Studi di Desa Rulung Helok Kabupaten Lampung Selatan), Desi Natalia, Vol. 4, No. 1, 2023

Soepomo. (1986). Bab-bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

UIN Raden Intan Lampung, PEMBAGIAN WARIS ADAT LAMPUNG SAIBATIN YANG TIDAK MEMILIKI ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,skripsi, 2023.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014).

Zainudin Hasan, 2025, Hukum Adat, Universitas Bandar Lampung (UBL Press)

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-09
Section
Articles

How to Cite

PEMBAGIAN HAK WARIS BAGI ANAK ANGKAT MENURUT ADAT SUKU SAIBATIN PESISIR BARAT LAMPUNG. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 721-730. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6047

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

31-40 of 747

You may also start an advanced similarity search for this article.