ANALISIS NORMATIF TERHADAP PANDANGAN HUKUM ISLAM MENGENAI ORIENTASI SEKSUAL LGBT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Authors
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Laiqa Quartya

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Azalia Putri Fakhirah

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Gita Puan Maharany

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Najma Nisa Ramadani

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Putri Noorfia Khairunnisaa

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Hukum Islam; LGBT; Hak Asasi Manusia; Maqāṣid al-Syarī‘ah; Pancasila
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif pandangan hukum Islam terhadap orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta implikasinya terhadap konsep Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan nasional, dan instrumen internasional terkait HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam secara tegas mengharamkan praktik hubungan sejenis karena dianggap bertentangan dengan fitrah manusia, moralitas, dan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam aspek pemeliharaan keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ). Sementara itu, prinsip HAM internasional menekankan penghormatan terhadap hak individu tanpa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual. Ketegangan muncul ketika prinsip universal HAM bersinggungan dengan nilai-nilai moral dan religius masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Dengan demikian, rekonsiliasi antara hukum Islam dan HAM di Indonesia dapat dilakukan melalui pendekatan kontekstual yang mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan secara proporsional.

References

Pustaka yang berupa buku

Wajah peradaban Barat: dari hegemoni Kristen ke dominasi sekular-liberal. Oleh Adian Islam, LGBT, & Hak Asasi Manusia. Dr. Muh. Tasrif, M. Ag

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002)

Al-Qur'an al-Karim. (n.d.). Departemen Agama RI. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur'an.

QS. Al-A'raf [7]: 80–81

QS. An-Naml [27]: 54–55

QS. Hud [11]: 77–82

Pustaka yang berupa jurnal ilmiah

Rohmawati, L. (2019). Pengaruh Pengawas dan Direksi Wanita Terhadap Risiko Bank Dengan Kekuasaan CEO Sebagai Variabel Pemoderasi (Studi Bank Umum

Indonesia). Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(9), 26–42.

Ayoib, C. A., & Nosakhare, P. O. (2015). Directors culture and environmental

disclosure practice of companies in Malaysia. International Journal of Business

Technopreneurship, 5(1), 99–114.

Wang, Ning Tao, Huang, Yi Shin, Lin, Meng Hsien, Huang, Bryan, Perng, Chin Lin, & Lin, Han Chieh. (2016). Chronic hepatitis B infection and risk of antituberculosis drug-induced liver injury: Systematic review and meta-analysis. Journal of the Chinese Medical Association, 79(7), 368–374

Hidayad, R. (2021). Perlindungan Komunitas LGBT di Kampus: Hukum HAM dan

Kebebasan Akademik. Jurnal Universitas Airlangga.

Irawan, E. (2019). Hukuman bagi Pelaku Homoseksual dan Lesbian dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Yogyakarta Principles. (2007). Principles on the Application of International Human

Rights Law in Relation to Sexual Orientation and Gender Identity. Geneva: International Commission of Jurists.

Verdianto, K. K., dkk. (2023). Analisis Kesetaraan Hak Warga Negara Kaum LGBT di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, Universitas Pradita.

Aulia, R., & Rahmaningsih, A. A. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Indonesia

dengan Thailand Terkait LGBT dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Siyasah.

Purnami, A. A. A. N. W. (2024). Tinjauan Yuridis UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap LGBT di Indonesia. Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Fauziah, A., Samiyono, S., & Khairiyati, F. (2021). Perilaku LGBT dalam Perspektif

Hak Asasi Manusia. Jurnal Surya Kencana Satu.

Adnyani, N. (2022). Perlindungan hukum terhadap kelompok LGBT di Indonesia. Jurnal HAM dan Hukum, 4(1), 33–47.

Harahap, R. D. K. A. (2016). LGBT di Indonesia: Perspektif hukum Islam, HAM, psikologi, dan pendekatan maṣlaḥah. Al-Ahkam, 26(2), 223–248.

Hariyani, S. (2018). Kedudukan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia. Lex et Societatis, 6(6), 13–20.

Helmina, A. (2025). Fenomena LGBT dalam tafsir maqāṣidī: Hifẓ al-nasl dan hifẓ al-'irḍ. Jurnal Fiqh dan Hukum Islam, 9(1), 77–94.

Lestari, Y. S. (2018). Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan Hak Asasi Manusia (HAM). Community: Jurnal Ilmu Sosial, 4(1), 105–115.

Rozikin, M. R. (2017). LGBT dalam tinjauan fikih: Menguak konsepsi Islam terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Santoso, M. B. (2018). LGBT dalam perspektif Hak Asasi Manusia. SHARE: Social Work Journal, 6(2), 220–228.

Yanggo, H. T. (2018). Penyimpangan seksual (LGBT) dalam pandangan hukum Islam. Misykat, 3(2), 1–5.

Pustaka yang berupa patent

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 411–413.

PENGATURAN HUKUM TERHADAP ORIENTASI SEKSUAL LGBT (LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER) BERDASARKAN

Analisis peran fatwa MUI No. 57 tahun 2014 terhadap pembentukan kebijakan hukum Islam di indonesia studi kasus tentang isu kontemporer (perihal LGBT)

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-10
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS NORMATIF TERHADAP PANDANGAN HUKUM ISLAM MENGENAI ORIENTASI SEKSUAL LGBT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 781-790. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6106

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >> 

Similar Articles

1-10 of 864

You may also start an advanced similarity search for this article.