PENDEKATAN NON-PENAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MELALUI PROGRAM KAMPUNG BERSINAR (BERSIH NARKOBA) (STUDI POLRES KOTABUMI, LAMPUNG UTARA)

Authors
  • Eliza Enditha P

    Universitas Lampung
    Author
  • Eko Raharjo

    Universitas Lampung
    Author
  • Emilia Susanti

    Universitas Lampung
    Author
  • Budi Riski Husin

    Universitas Lampung
    Author
  • Mamanda Saputra Ginting

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
upaya non penal, pencegahan narkotika, Kampung Bersinar, tindak pidana narkotika, pemberdayaan masyarakat
Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, serta ketahanan nasional, sehingga diperlukan upaya penanggulangan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui pendekatan non penal berbasis pemberdayaan masyarakat, salah satunya melalui Program Kampung Bersinar (Bersih Narkoba). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan pelaksanaan upaya non penal dalam pencegahan tindak pidana narkotika melalui Program Kampung Bersinar serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya non penal dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, patroli lingkungan, pembinaan generasi muda, serta pelibatan aktif aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan relawan anti narkoba, yang secara nyata mampu meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan regulasi teknis, minimnya sarana dan fasilitas rehabilitasi, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya partisipasi sebagian masyarakat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Program Kampung Bersinar merupakan strategi non penal yang efektif dan humanis dalam pencegahan tindak pidana narkotika, tetapi memerlukan penguatan kebijakan, sarana pendukung, dan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan agar dapat berjalan optimal.

References

Badan Keahlian DPR RI. (2025). Pengendalian penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda (Vol. 15, hlm. 9). Jakarta: Badan Keahlian DPR RI.

Badan Narkotika Nasional. (2025). Statistic of narcotics case uncovered. https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba

Ristanti, Y., & Nirmala, A. Z. (2025). Peredaran gelap narkotika perspektif three pillars minimisation di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1).

Siswanto, H., & Cemerlang, A. M. (n.d.). Bunga rampai hukum pidana dan penegakan hukum pidana. Bandar Lampung: Pustaka Media.

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarto. (1981). Kapita selekta hukum pidana. Bandung: Alumni.

Suryawati, S., Wiharto, D. S., & Koentjoro. (2015). UGM mengajak: Raih prestasi tanpa narkoba. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-11
Section
Articles

How to Cite

PENDEKATAN NON-PENAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MELALUI PROGRAM KAMPUNG BERSINAR (BERSIH NARKOBA) (STUDI POLRES KOTABUMI, LAMPUNG UTARA). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 841-850. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6200

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

41-50 of 552

You may also start an advanced similarity search for this article.