EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS PENGANIAYAAN BERMOTIF DENDAM PRIBADI YANG BERUJUNG KEMATIAN DI WILAYAH POLSEK TEGINENENG

Authors
  • Zahrah Athifah

    Universitas Lampung
    Author
  • Erna Dewi

    Universitas Lampung
    Author
  • Eko Raharjo

    Universitas Lampung
    Author
  • Tri Andrisman

    Universitas Lampung
    Author
  • Nikmah Rosidah

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Law Enforcement, Maltreatment, Personal Grudge, Death, Penegakan Hukum, Penganiayaan, Dendam pribadi, Kematian
Abstract

The results indicate that the law enforcement process at the Tegineneng Sector Police has fundamentally been implemented professionally and in accordance with applicable provisions. However, its implementation still faces various obstacles stemming from socio-cultural factors, the psychological state of the perpetrators, and environmental dynamics that influence the effectiveness of case management. This study also reveals that comprehensive prevention efforts, cross-sectoral and inter-agency coordination, and consistent law enforcement are vital in mitigating the emergence of similar cases in the future. Based on these findings, it is recommended to strengthen intensive cooperation between law enforcement agencies and the community, including through enhanced legal education programs to foster awareness and compliance. Furthermore, the optimization of evidence-based policing mechanisms needs continued development to ensure that law enforcement is not only repressive bu also preventive, thereby creating a safer, more conducive environment that reflects the principles of comprehensive justice.

Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam kasus penganiayaan bermotif dendam pribadi yang berujung kematian, penelitian ini menunjukan bahwa proses penegakan hukum di Polsek Tegineneng pada dasarnya telah dilaksanakan secara professional dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan yang berasal dari faktor social budaya masyarakat, kondisi psikologis pelaku, serta dinamika lingkungan yang mempengaruhi efektifitas penanganan perkara. Penelitian ini juga mengungkap bahwa upaya pencegahan yang komprehensif, koordinasi lintas sector dan antar instansi terkait, serta penerapan hukum yang konsisten sesuai peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam menekan munculnya kasus serupa dimasa mendatang. Berdasarkan temuan tersebut, direkomendasikan adanya penguatan kerja sama yang lebih intensif antara aparat penegak hukum dan masyarakat, termasuk melalui peningkatan program edukasi hukum guna menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan Selain itu, optimalisasi mekanisme pencegahan tindak pidana berbasis bukti (evidence-based policing) perlu terus dikembangkan agar proses penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, kondusif, dan mencerminkan prinsip keadilan secara menyeluruh.

References

Abqa, M. A. R., Hidayah, A., Sitanggang, C. E. P., Annisa, F., Khasanah, D. D., Tarmizi, R., & Ramadhani, D. W. (2024). Peradilan & Penegakan Hukum. Sada Kurnia Pustaka.

Hasibuan, E. S., & SH, M. (2021). Hukum kepolisian dan criminal policy dalam penegakan hukum. PT. Raja Grafindo Persada-Rajawali Pers.hlm.29.

Lusia Sulastri, S. H. (2023). Pengaruh Obstruction Of Justice Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Pada Sistem Peradilan Di Indonesia. Pustaka Aksara.hlm.32.

Soerjono Soekanto, 1942-; .(2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum /. Jakarta : RajaGrafindo Persada. hlm 8.

Ananta, D. W., Chandra, T. Y., & Marpaung, B. (2024). Penegakan hukum terhadap anggota TNI pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(3), hlm.197.

Huda, M. M., Suwandi, S., & Rofiq, A. (2022). Implementasi tanggung jawab negara terhadap pelanggaran HAM berat paniai perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. IN RIGHT Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 11(1), hlm.123.

Kopalit, A. B., Ramaditya, D. I., Ervando, J., Halomoan, J. G. E., Wicaksono, M. Z., Negara, P. A., & Manorekang, S. E. D. (2024). penegakan hukum terhadap pelaku tindakan pengambilan keputusan secara sepihak. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(4), hlm.362.

Laily, F. N. (2022). Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya mengatasi permasalahan lingkungan hidup di indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(2),hal.23.

Mustaqbal, K. (2023). Yaumuna (Layanan Khusus Perempuan dan Anak) di Pengadilan Agama Jember Perspektif Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).hlm.16-17.

Ramdhani, Y., & Ufran, U. (2023). Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) dalam Hukum Positif. Indonesia Berdaya, 4(1), hlm.1.

Wawancara dengan Dhuha A Rumantio, Ba Unit Reskrim Polsek Tegineneng, pada tanggal 1 Oktober 2025.

Wawancara dengan Jaya Sakti, Kepala Desa, desa Kejadian Kecamatan Tegineneng,pada tanggal 1 Oktober 2025.

Wawancara dengan Heni Siswanto, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, pada tanggal 5 November 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-13
Section
Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS PENGANIAYAAN BERMOTIF DENDAM PRIBADI YANG BERUJUNG KEMATIAN DI WILAYAH POLSEK TEGINENENG. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 961-970. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6330

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >> 

Similar Articles

1-10 of 725

You may also start an advanced similarity search for this article.