PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT SEBAGAI KELOMPOK RENTAN DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
- Authors
-
-
Mohammad Rama Arya Wijaya
Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaAuthor
-
- Keywords:
- Masyarakat Adat, Kelompok Rentan, Kerentanan Kolektif.
- Abstract
-
Masyarkat adat di Indonesia secara normatif telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional, namun dalam praktiknya masih sering berada pada posisi yang terpinggirkan. Walaupun konstitusi memberikan perlindungan, pola pembangunan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya kerap menempatkan komunitas adat dalam kondisi rentan. Artikel ini menyoroti keterbatasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang cenderung memaknai kerentanan secara individual, sehingga mengesampingkan dimensi kerentanan kolektif dan struktural yang melekat pada masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi yuridis konsep “kelompok rentan” dalam UU HAM serta merumuskan kerangka perlindungan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan komunitas adat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum nurmatif, kajian ini menganalisis peraturan perundang - undangan, doktrin, an prinsip hak asasi manusia secara kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan makna “kelompok rentan” dalam UU HAM belum mencerminkan prinsip kesetaraan substantif dan berimplikasi pada lemahnya posisi hukum masyarakat adat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penataan ulang norma hukum agar masyarakat adat secara tegas diakui sebagai kelompok rentan, guna menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya ketidakadilan yang bersifat sistemik.
- References
-
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-dasar Utama Agraria (UUPA).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diperbarui terakhir kali
melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-
2045.
ARTIKEL JURNAL
Bayo, R., Wijaya, A. U., & Hadi, F. (2023). Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-
Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1), 1–11.
https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i1.87
Hasanah, N. R. (2023). SIYASAH DUSTURIYAH. 1(3), 80–88.
Shea, B., Esterling, E., Shea, C., & Esterling, E. (2025). Indigenous Cultural Property and International Law
Restitution , Rights and Wrongs.
Smith, R. K. M., Høstmælingen, N., Ranheim, C., Arinanto, S., Falaakh, F., Soeprapto, E., Kasim, I., Rizki,
R. M., Marzuki, S., Agus, F., Yudhawiranata, A., Sudjatmoko, A., Pradjasto, A., Eddyono, S. W., &
Riyadi, E. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia (K. D. Asplund, S. Marzuki, & E. Riyadi (eds.); 1st ed.).
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta.
www.pushamuii.org
Wahid, S. H., Ramadhani, O. A., Fauzan, N., Padil, S. A., & Rahman, A. M. R. (2025). Perlindungan Hak
Asasi Manusia dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia. 1(1), 54–59.
Wiessner, S. (2011). The Cultural Rights of Indigenous Peoples : Achievements and Continuing Challenges. 22(1), 121–140. https://doi.org/10.1093/ejil/chr007.
- Downloads
- Published
- 2026-01-14
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Chyndra Cantika Nadinda Zahra, PERANAN TOKOH ADAT DALAM PELAKSANAAN DAN PELESTARIAN HUKUM ADAT PERKAWINAN BATAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Garceila Sagita Putri, Zainudin Hasan, IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT ADAT LAMPUNG SAIBATIN DI DESA RATAI TIMUR KABUPATEN PESAWARAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zigo Ari Ghopican, EKSISTENSI TANAH ADAT DI LAMPUNG : KAJIAN NORMATIF TENTANG KEBERADAAN TANAH ADAT DI LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adista Alifia Amanda, KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM SISTEM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN DAN PEPADUN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Rizq Layana Karang, EKSISTENSI NILAI-NILAI HUKUM ADAT DALAM UPACARA PERNIKAHAN ADATJAWA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Risty Nurhazizah, Kekerabatan dalam Masyarakat Adat Lampung sebagai Cermin Identitas Budaya Lokal , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Natasya Putri Amanda, KEDUDUKAN DAN KEABSAHAN PERKAWINAN ADAT LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP HARMONISASI HUKUM ADAT DAN NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Haikal Al Buchori, HUKUM PERKAWINAN ADAT SEMENDO: NILAI, STRUKTUR, DAN RELEVANSINYA DI ERA MODERN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anandita Hapsari, Naira Rizqya Hadi, Ratu Nazhimatun Nazwa, Muhamad Rafsanjan, Muhamad Fardo Aimar, Siensi-Q Bahagia Nurfirmansyah, Mulyadi Mulyadi, PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DI MASYARAKAT ADAT DAYAK KALIMANTAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nayla Dwi Maulida, Irene Callista Khalfani, Raudah Rahma Harahap, Tara Syifa Tsuraya, Patricia Parsaulian Sihombing, Mulyadi, ANALISIS INTERAKSI MODERNISASI DENGAN NILAI HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM PENGELOLAAN HUKUM ADAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.