PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT SEBAGAI KELOMPOK RENTAN DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors
  • Mohammad Rama Arya Wijaya

    Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
    Author
Keywords:
Masyarakat Adat, Kelompok Rentan, Kerentanan Kolektif.
Abstract

Masyarkat adat di Indonesia secara normatif telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional, namun dalam praktiknya masih sering berada pada posisi yang terpinggirkan. Walaupun konstitusi memberikan perlindungan, pola pembangunan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya kerap menempatkan komunitas adat dalam kondisi rentan. Artikel ini menyoroti keterbatasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang cenderung memaknai kerentanan secara individual, sehingga mengesampingkan dimensi kerentanan kolektif dan struktural yang melekat pada masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi yuridis konsep “kelompok rentan” dalam UU HAM serta merumuskan kerangka perlindungan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan komunitas adat. Dengan menggunakan  metode penelitian hukum nurmatif, kajian ini menganalisis peraturan perundang - undangan, doktrin, an prinsip hak asasi manusia secara kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan makna “kelompok rentan” dalam UU HAM belum mencerminkan prinsip kesetaraan substantif dan berimplikasi pada lemahnya posisi hukum masyarakat adat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penataan ulang norma hukum agar masyarakat adat secara tegas diakui sebagai kelompok rentan, guna menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya ketidakadilan yang bersifat sistemik.

References

DASAR HUKUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-dasar Utama Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diperbarui terakhir kali

melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-

2045.

ARTIKEL JURNAL

Bayo, R., Wijaya, A. U., & Hadi, F. (2023). Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-

Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1), 1–11.

https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i1.87

Hasanah, N. R. (2023). SIYASAH DUSTURIYAH. 1(3), 80–88.

Shea, B., Esterling, E., Shea, C., & Esterling, E. (2025). Indigenous Cultural Property and International Law

Restitution , Rights and Wrongs.

Smith, R. K. M., Høstmælingen, N., Ranheim, C., Arinanto, S., Falaakh, F., Soeprapto, E., Kasim, I., Rizki,

R. M., Marzuki, S., Agus, F., Yudhawiranata, A., Sudjatmoko, A., Pradjasto, A., Eddyono, S. W., &

Riyadi, E. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia (K. D. Asplund, S. Marzuki, & E. Riyadi (eds.); 1st ed.).

Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta.

www.pushamuii.org

Wahid, S. H., Ramadhani, O. A., Fauzan, N., Padil, S. A., & Rahman, A. M. R. (2025). Perlindungan Hak

Asasi Manusia dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia. 1(1), 54–59.

Wiessner, S. (2011). The Cultural Rights of Indigenous Peoples : Achievements and Continuing Challenges. 22(1), 121–140. https://doi.org/10.1093/ejil/chr007.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-14
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT SEBAGAI KELOMPOK RENTAN DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1151-1160. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6470

Similar Articles

21-30 of 392

You may also start an advanced similarity search for this article.