PENGARUH STIGMA SOSIAL MASKULINITAS SEBAGAI PENGHAMBAT PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI SEBAGAI KORBAN KDRT

Authors
  • Dinda Mughni Allisya Putri

    Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Universitas Lampung
    Author
  • Erna Dewi

    Universitas Lampung
    Author
  • Firganefi

    Universitas Lampung
    Author
  • Nikmah Rosidah

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Stigma maskulinitas, suami sebagai korban KDRT, perlindungan hukum, bias gender
Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesecara umum dipahami sebagai kejahatan yang lebih sering menempatkan perempuan sebagai korban, sehingga keberadaan suami sebagai korban masih kerap tidak terlihat baik dalam wacana sosial maupun dalam penegakan hukum. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah memberikan perlindungan kepada setiap korban tanpa membedakan jenis kelamin, stigma sosial mengenai maskulinitas tetap menjadi hambatan utama bagi suami untuk mendapatkan perlindungan tersebut. Konstruksi sosial yang menempatkan laki-laki sebagai figur kuat dan dominan menyebabkan korban laki-laki mengalami hambatan dalam melapor, menyembunyikan kekerasan, serta kesulitan memperoleh penerimaan sosial sebagai korban yang sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dukungan pendekatan empiris untuk menilai sejauh mana stigma maskulinitas mempengaruhi proses pelaporan, akses terhadap pertolongan, serta respons aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stigma maskulinitas berdampak pada rendahnya pelaporan, bias dalam penanganan oleh aparat, keterbatasan layanan perlindungan bagi korban laki-laki, serta lemahnya implementasi hak korban di lapangan. Dengan demikian, hambatan terbesar dalam perlindungan hukum terhadap suami korban KDRT bukan terletak pada aturan normatif, melainkan pada konstruksi sosial dan bias institusional yang menghalangi akses korban terhadap perlindungan hukum yang efektif.

References

Journal

Ahnaf, Khoerul, dan Lukman Hakim. “Persepsi Masyarakat Terhadap Kekerasan Seksual pada Laki-Laki: Studi Kualitatif di Indonesia.” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 4 (2025): 3687–3699.

Ath Thaariq Lihawa, Muhammad, Roy Ronny Lembong, dan Deizen Devens Rompas. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Suami sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2424 K/Pid.Sus/2013.” Lex Crimen 12, no. 4 (2024).

Gilang Kusuma, H., Prambudi Adi Negoro, dan Ratna Kusuma Hadi. “Perlindungan Hukum terhadap Suami sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Istri.” GEMA 50 (2015): 1746–1766.

Idriss, Mohammad Mazher. “Abused by the Patriarchy: Male Victims, Masculinity, ‘Honor’-Based Abuse and Forced Marriages.” Journal of Interpersonal Violence 37, no. 13–14 (2022).

Iqbal, Muhammad, dan Andri Gunawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Penerapan Silogisme dalam Menarik Kesimpulan Hukum.” Jurnal Penelitian Hukum 15, no. 1 (2021).

Maulina, Elyn, Wilda Putri Nur Rezizah, dan Muhamad Chaidar. “Perlindungan Hukum Terhadap Suami sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Journal of Gender Equality and Social Inclusion (GESI) 3, no. 2 (2024): 12–20.

Mas’udah, Siti. “Male Victims of Domestic Violence among Professional Families: Shackled in Masculinity.” Jurnal Sosiologi Dialektika 19, no. 1 (2024): 66–78.

Saputra, Hijrah, Wirda Amalia, Rusnawati, dan Faisal Bin Husen Ismail. “Domestic Violence Against Men in Aceh: An Analysis of Causes and Impacts.” Jurnal Al-Ijtimaiyyah 11, no. 1 (2025): 141–158.

Siking, Muhammad Zubair, Suwitno Y. Imran, dan Nuvazria Achir. “Hambatan Kepolisian dalam Upaya Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 1823–1838.

Suhartini, Andi, Patahillah Asba, dan Herman Balla. “Peran Penyidik Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.” JULIA: Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 2 (2023): 158–166.

Susanti, Eka. “Tinjauan Viktimologi Terhadap Korban Kejahatan Kekerasan Seksual di Indonesia.” JILPers: Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives 1, no. 1 (2024).

Syahfitri, Ayuni Indah, dan Muh. Mawangir. “Fenomena Toxic Masculinity di Masyarakat dari Persepsi Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.” Indonesian Journal of Behavioral Studies 4, no. 2 (2024): 105–118.

Taylor, Julie C., Elizabeth A. Bates, Attilio Colosi, dan Andrew J. Creer. “Barriers to Men’s Help Seeking for Intimate Partner Violence.” Journal of Interpersonal Violence (2021): 19–20.

Wulandari, Laely. “Kebijakan Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Mediasi Penal.” Law Reform 4, no. 1 (2008): 1–19

Book

Nugroho, S. S., dan A. T. Haryani. Metodologi Riset Hukum. Klaten: Lakeisha, 2020.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Legislation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-14
Section
Articles

How to Cite

PENGARUH STIGMA SOSIAL MASKULINITAS SEBAGAI PENGHAMBAT PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI SEBAGAI KORBAN KDRT. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1131-1140. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6483

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

21-30 of 763

You may also start an advanced similarity search for this article.