PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN SOLUSI PENGATURAN ASURANSI ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT SISTEM KECERDASAN BUATAN (AI)

Authors
  • Komang Dinda Pebrina Putra

    Universitas Pendidikan Ganesha
    Author
Keywords:
kecerdasan buatan (AI), hukum perasuransian, perlindungan konsumen
Abstract

Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam industri asuransi telah mengubah mekanisme operasional secara signifikan, terutama dalam proses underwriting, penilaian risiko, penetapan premi, dan penanganan klaim. Meskipun AI menawarkan efisiensi dan akurasi yang tinggi, penggunaannya juga menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat keputusan sistem AI yang bersifat otonom. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang disebabkan oleh sistem AI dalam kerangka hukum perasuransian Indonesia serta mengkaji langkah strategis yang dapat diadopsi dari regulasi Uni Eropa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian belum mengatur secara eksplisit risiko dan tanggung jawab hukum yang bersumber dari penggunaan AI, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum. Dalam perspektif hukum perdata, AI tidak dapat dikualifikasikan sebagai subjek hukum, sehingga pertanggungjawaban lebih tepat dibebankan kepada pihak yang memiliki atau mengendalikan sistem AI berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata. Sementara itu, pengaturan Uni Eropa melalui AI Act dan AI Liability Directive menunjukkan pendekatan berbasis risiko serta penerapan pembalikan beban pembuktian untuk memperkuat perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pembaruan regulasi nasional diperlukan guna menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi berbasis teknologi AI.

References

Undang-Undang

KUHPerdata

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Jurnal

Harianja, L. R., Sugianto, S., & Daulay, A. N. (2024). Systematic Literatur Riview: Analisis Transformasi Digital Industri Asuransi Potensi (Insurtech) Di Indonesia. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 13(02), 466-480.

Febrianty, S., & Sulistyaningrum, H. P. (2024). INDUSTRI ASURANSI JIWA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. Sriwijaya Journal of Private Law, 1(1), 72-82.

Simbolon, Y. (2023). Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Artificial Intelligence Yang Menimbulkan Kerugian Menurut Hukum Di Indonesia. Veritas et Justitia, 9(1), 246-273.

Albabana, N. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Bank Atas Kelalaian Pegawainya Terhadap Debitur Yang Terkena Bi Checking. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 56-57.

Paminto, S, R. dkk. (2024). ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH SISTEM KECERDASAN BUATAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM POSITIF. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 8(10), 2-3.

Mahendra, A., Artis, A., Arifman, B., Rahayu, D. F., Hafidz, I., Nst, P. S. A., & Wisnu, W. (2024). Etika digital public relation (PR) dalam pemanfaatan new media dan artificial intelligence (AI) dalam bidang e-commerce: Studi Kasus Shopee. Jurnal Cahaya Nusantara, 1(1), 9.

Husna, S., & Yustitianingtyas, L. (2022). Tanggung Jawab Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) BagiPengguna Jasa Akibat Barang Yang Rusak/Hilang SelamaProses Pengiriman Melalui Laut. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(2), 1-8.

Surahman, M. A. A. (2021). Tanggungjawab Perusahaan Atas Perbuatan Karyawan Yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Orang Lain (Studi Putusan NO. 206/PDT/2014/PT. SBY)”. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 614

Hacker, P. (2023). The European AI liability directives – Critique of a half-hearted approach and lessons for the future. Computer Law & Security Review, Elsevier.

Buku

Matippanna, A. (2022). HUKUM KESEHATAN: Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. Jawa Tengah: Amerta Media.

N.H.T. Siahaan. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Penerbit Erlangga. Hlm. 310-311.

Pasaribu, M., & Widjaja, A. (2022). Artificial Intelligence: Perspektif Manajemen Strategis. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. Hlm. 1-2.

Skripsi

Waskitho, F. (2017). Kedudukan virtual property dalam hukum benda di Indonesia (Skripsi Universitas Islam Indonesia)

Artikel Internet

BankingHub. (2023). AI Liability Directive: Reversing the burden of proof? Diakses dari https://www.bankinghub.eu/innovation-digital/ai-liability pada 21 April 2025, pukul 14.44

EIOPA. (2024). Factsheet on the regulatory framework applicable to AI systems in the insurance sector. Diakses dari https://www.eiopa.europa.eu/publications/factsheet-regulatory-framework applicable-ai-systems-insurance-sector_en pada 21 April 2025, pukul 14.21

Krishnoputro, Y. (2024). Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) Dalam Industri Asuransi. Indonesia Re. Diakses dari https://indonesiare.co.id/id/article/pemanfaatan-kecerdasan-buatan-ai-dalam-industri-asuransi pada 20 April 2025, pada 20 April 2025, pukul 19.10

O'Brien, K., & Downie, A. (2024). Apa itu AI dalam asuransi? IBM. Diakses dari https://www.ibm.com/id-id/think/topics/ai-in-insurance pada 20 April 2025, 19.00

Panfic. (n.d.). Pengertian asuransi dan risiko. Diakses dari https://www.panfic.com/id/insurance-knowledge/pengertian-asuransi-dan-risiko/ pada 20 April 2025, pukul 22.34

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-15
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN SOLUSI PENGATURAN ASURANSI ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT SISTEM KECERDASAN BUATAN (AI). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1181-1190. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6513

Similar Articles

41-50 of 787

You may also start an advanced similarity search for this article.