PENJERAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI: ANALISIS KASUS HARVEY MOEIS

Authors
  • Zhenia Maulida Fitri

    Universitas Pancasila
    Author
  • Karina Maulidia Kusuma

    Universitas Pancasila
    Author
  • Triana Rizkia Dewi

    Universitas Pancasila
    Author
  • Naomi Juliana Assa

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
teori efek jera, korupsi, penegakan hukum, Harvey Moeis, hukum pidana
Abstract

Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa yang masih marak terjadi di Indonesia meskipun telah dilakukan berbagai upaya penegakan hukum yang tegas. Salah satu teori yang menjadi dasar dalam pemberian sanksi pidana adalah teori efek jera (deterrence theory), yang berasumsi bahwa hukuman yang pasti, cepat, dan berat dapat mencegah individu maupun masyarakat melakukan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi teori efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan fokus pada kasus Harvey Moeis, yang terlibat dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach), melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi penegakan hukum, serta putusan pengadilan terkait kasus Harvey Moeis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya penegakan hukum melalui proses peradilan dan pemberian sanksi pidana, implementasi teori efek jera belum optimal. Hukuman yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan dampak sosial dan kerugian negara yang ditimbulkan, serta belum memberikan efek pencegahan yang signifikan bagi calon pelaku korupsi lainnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan teori efek jera dalam penanganan tindak pidana korupsi masih perlu diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten, peningkatan transparansi, dan pembatasan hak-hak istimewa bagi narapidana korupsi seperti remisi dan grasi. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat lebih efektif dalam menekan angka korupsi dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap keadilan hukum.

References

Astarini, D., & Pratomo, L. A. (2021). Complaining behavior intentions dan beberapa antesendennya: Peran gender sebagai variabel moderasi. Journal of Management and Business Review, 18(1), 1-24.

Arief, B. N. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana (hlm. 87). Jakarta: Kencana.

Lilik Mulyadi. (2015). Hukum penitentier: Pemidanaan dan pemasyarakatan di Indonesia (hlm. 21). Bandung: PT Alumni.

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Lilik Mulyadi. (2015). Hukum penitentier: Pemidanaan dan pemasyarakatan di Indonesia (hlm. 21). Bandung: PT Alumni.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5009 K/PID.SUS/2025.

Roeslan Saleh. (1983). Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana (hlm. 54). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 2–3.

Selznick, P. (2008). Law, society and industrial justice: Major legal essays. New Brunswick: Transaction Publishers.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-15
Section
Articles

How to Cite

PENJERAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI: ANALISIS KASUS HARVEY MOEIS. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1221-1230. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6535

Similar Articles

1-10 of 708

You may also start an advanced similarity search for this article.