DAMPAK PENEBANGAN LIAR TERHADAP STRUKTUR TANAH DAN BANJIR DI KALIMANTAN

Authors
  • Helena Olivia Damayanti Vitaloka

    Universitas Jenderal Achmad Yani
    Author
Keywords:
penebangan liar, struktur tanah, banjir, hukum lingkungan, Kalimantan
Abstract

Penebangan liar merupakan salah satu permasalahan lingkungan paling serius di wilayah Kalimantan. Aktivitas ini tidak hanya berdampak pada hilangnya tutupan hutan, tetapi juga menyebabkan perubahan signifikan pada struktur tanah yang berujung pada meningkatnya risiko banjir. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak penebangan liar terhadap struktur tanah serta keterkaitannya dengan kejadian banjir di Kalimantan dari perspektif hukum lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh data sekunder berupa laporan pemerintah, jurnal ilmiah, dan dokumen lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penebangan liar menyebabkan degradasi struktur tanah, menurunkan daya serap air, serta meningkatkan limpasan permukaan. Dari sisi hukum, lemahnya penegakan hukum dan pengawasan menjadi faktor utama berlanjutnya praktik ilegal ini. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan penebangan liar guna mengurangi risiko banjir di Kalimantan.

References

Achmad, R. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Dewi, S. “Penebangan Liar dan Dampaknya terhadap Lingkungan.” Jurnal Lingkungan Hidup, Vol. 12 No. 2, 2019.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Laporan Kondisi Hutan Indonesia. Jakarta: KLHK, 2020.

Soemarwoto, O. Ekologi, Lingkungan Hidup, dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan, 2017.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-18
Section
Articles

How to Cite

DAMPAK PENEBANGAN LIAR TERHADAP STRUKTUR TANAH DAN BANJIR DI KALIMANTAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1331-1340. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6745

Similar Articles

31-40 of 698

You may also start an advanced similarity search for this article.