REKONFIGURASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DI ERA BUKTI DIGITAL DAN FRAGMENTASI POLITIK TERKAIT ANALISIS COMPLEMENTARITY, UNIVERSAL JURISDICTION, DAN KERJA SAMA ANTARNEGARA
- Authors
-
-
Nasywa Aura Shafwah
Universitas Bina BangsaAuthor -
Sifa Sulistia Dewi
Universitas Bina BangsaAuthor -
Zaenudin Zaenudin
Universitas Bina BangsaAuthor
-
- Keywords:
- hukum pidana internasional, ICC, complementarity, universal jurisdiction, bukti digital, OSINT, kerja sama internasional
- Abstract
-
Hukum pidana internasional (HPI) berada pada fase “uji ketahanan” (stress test) yang semakin kompleks dalam lima tahun terakhir. Di satu sisi, eskalasi konflik bersenjata dan kekerasan sistemik terhadap penduduk sipil memperbesar kebutuhan akan pertanggungjawaban pidana individual. Di sisi lain, penegakan HPI menghadapi hambatan klasik, keterbatasan yurisdiksi, ketergantungan pada kerja sama negara, dan perdebatan tentang imunitas pejabat tinggi, yang kini diperparah oleh dinamika politik global serta praktik “selektivitas” dukungan terhadap mekanisme peradilan internasional. Perkembangan baru juga muncul melalui (i) penguatan rezim kerja sama pidana lintas negara untuk kejahatan inti (core crimes) melalui Ljubljana–The Hague Convention yang menekankan bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, dan prinsip aut dedere aut iudicare, (ii) kemajuan agenda pembentukan konvensi pertama yang khusus mengatur pencegahan dan penghukuman kejahatan terhadap kemanusiaan di forum PBB, dan (iii) pergeseran paradigma pembuktian melalui bukti digital dan open-source intelligence (OSINT), yang membuka peluang pembuktian cepat namun menuntut standar autentikasi, integritas, dan perlindungan fair trial yang lebih ketat. Artikel ini menganalisis (a) bagaimana prinsip complementarity dan universal jurisdiction berinteraksi dalam lanskap akuntabilitas kontemporer, (b) bagaimana instrumen kerja sama baru mengisi “celah eksekusi” (enforcement gap) terutama terkait penangkapan dan penyerahan tersangka, dan (c) bagaimana bukti digital mengubah desain penyelidikan, penuntutan, serta strategi pembelaan. Temuan utama menunjukkan bahwa masa depan HPI akan sangat ditentukan oleh konsistensi negara dalam memenuhi kewajiban kerja sama dan kemampuan institusi peradilan mengelola bukti digital secara forensik tanpa mengorbankan standar due process (Kuczyńska, 2024, International Bar Association, 2025).
- References
-
FIDH. (2025). Ending immunity, ending impunity.
Gillett, M. (2023). Expert evidence and digital open source information. Journal of International Criminal Justice, 21(4).
Human Rights Watch. (2025). Recommendations for the international convention on prevention and punishment of crimes against humanity.
International Bar Association. (2025). Pursuing the arrest and surrender of suspects at large to the International Criminal Court.
International Criminal Court. (2025). Rome Statute of the International Criminal Court (English version, 2025).
Kelley, N. E. (2024). [Artikel tentang autentikasi/OSINT dan pembuktian di ICC]. New York University Journal of International Law and Politics, 56(2), 211–253.
Koenig, A., & Freeman, L. (2022). Cutting-edge evidence, Strengths and weaknesses of new digital investigation methods in litigation. Hastings Law Journal, 73(5).
Kuczyńska, H. (2024). The ICC enters into the future, The digital-evidence revolution or evolution? Revista Brasileira de Direito Processual Penal.
Ljubljana–The Hague Convention on International Cooperation in the Investigation and Prosecution of the Crime of Genocide, Crimes against Humanity, War Crimes and other International Crimes, May 26, 2023.
McGonigle Leyh, B. (2022). Using strategic litigation and universal jurisdiction to advance accountability for serious international crimes. The International Journal of Transitional Justice, 16(3), 363–379.
Park, M. (2025). ICC arrest warrants for heads of state and others, Implications for the Republic of Korea. Korean Journal of International and Comparative Law, 13(1), 115–130.
Rubin, M. (2025). The International Criminal Court, Netanyahu, and Berlin’s dilemma (GIGA Focus Global No. 3/2025)
United Nations. (2024). Sixth Committee, upholding tradition of consensus in historic meeting, approves text to begin elaborating international convention on crimes against humanity (Press release).
United Nations General Assembly. (2024). United Nations Conference of Plenipotentiaries on Prevention and Punishment of Crimes against Humanity (A/RES/79/122).
- Downloads
- Published
- 2026-01-19
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Salman Al Farizi Ilham, Jeff Lee, Zaenudin Zaenudin, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDU DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DENGAN STUDI ATAS KEJAHATAN INTERNASIONAL BERAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Gloria Melisa Febriana Simatupang, Bryant Nugraha, Peter Gideon Michael Tarigan, Elkana Dasilva Ginting, PELARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Afrizal Ardiansyah, Wa Ode Rifani Queen, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN EFEKTIVITAS HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aurelia Salsabila Dirgantara, Syadid Jiddan Alharun, Iqbal Nuriswandi, Tiara Ramadhani, Mardhatillah, ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBAGAI RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITELAAH KEBIJAKAN KRIMINAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dezbitha Ayudya Manggala, Niru Anita Sinaga, Ardison Asri, ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN DANA TIKET KONSER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Trio Budi Santoso, M Irfan, M Arifki Ridho Gusti, M Azriel Adriansyah, Ananda Nicola Pratama, Deri Irfan, Rexel Dandung Prihandiska, PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN AKIBAT TAWURAN DI KOTA SERANG TAHUN 2025 (ANALISIS PASAL PEMBUNUHAN DALAM KUHP) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adi Darmawan, Dwi Imroatus Sholikah, INTERVENSI MILITER AS DI VENEZUELA PADA 2026: ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN PASAL 2 PIAGAM PBB , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adna Vika Aristiyani, KORUPSI SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aliya Lathifa Restu, Berliana Styoko Hayya, Dimyati Assiddiq, Devina Sahara Amru, Fahrian, Florencia Carmel Virgo, Hilda Rahmawati, Muhammad Husnan Fariz Naza, Luthy Yustika, ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETIDAKTEPATAN PENERAPAN PASAL 372 KUHP DALAM PUTUSAN NOMOR 285/PID.B/2025/PN.SMN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siti Juanah, Ahludin Saiful Ahmad, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSPLOITASI ANAK OLEH KELUARGA DALAM PRODUKSI KONTEN DIGITAL BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Arnold Diego Prasetyo, Danish Isa Mayendra, Ebeneser Valentino Karosekal, Shapphire Damar Jati, PEMBERDAYAAN LITERASI DIGITAL KRITIS MAHASISWA MELALUI INTEGRASI MODEL PEER TO PEER LEARNING BERBASIS PARTICIPATORY ACTION RESEARCH (PAR) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.