KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA HAK (Studi Putusan No. 7/Pid.Sus-Anak 2025/PN TJK)

Authors
  • Ketut Sinta Wati

    Universitas Lampung
    Author
  • Diah Gustiniati Maulani

    Universitas Lampung
    Author
  • Emilia Susanti

    Universitas Lampung
    Author
  • Deni Achmad

    Universitas Lampung
    Author
  • Dona Raisa Monica

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Criminal Liability, Sharp Weapons, Best Interest Principle, Pertanggungjawaban Pidana, Senjata Tajam, Asas Kepentingan Terbaik
Abstract

The increasing involvement of minors in violent offenses involving sharp weapons, particularly modified motorcycle gears known as "Gir," indicates suboptimal social supervision and legal protection. This study aims to analyze criminal liability regarding children carrying unauthorized sharp weapons, specifically focusing on Court Decision Number 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk. Furthermore, it evaluates whether the judicial decision aligns with the principle of the "best interest of the child" within the Juvenile Criminal Justice System. This research employs an empirical juridical method, utilizing qualitative analysis of both primary data derived from interviews with judges and legal experts, and secondary legal data. The findings demonstrate that the child’s criminal liability was legally established, fulfilling both actus reus and mens rea elements under Emergency Law Number 12 of 1951, as the offender was aware of the weapon's danger. However, sanctions were adjusted to prioritize guidance over retribution in accordance with the SPPA Law. Factors contributing to the crime included peer pressure, environmental influences, and a lack of parental oversight. Ultimately, the judge’s decision to impose placement in a Special Child Development Institution (LPKA) reflects a commitment to the child's best interests through educational and rehabilitative measures.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kekerasan dan tawuran yang menggunakan senjata tajam, khususnya modifikasi gir motor, mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan sosial dan perlindungan hukum terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk. Selain itu, penelitian ini mengkaji kesesuaian putusan hakim dengan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis empiris dengan analisis data kualitatif yang bersumber dari data sekunder hukum dan data primer melalui wawancara dengan hakim serta akademisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak telah terbukti secara sah memenuhi unsur actus reus dan mens rea sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, di mana anak menyadari risiko dari senjata yang dibawanya. Meskipun demikian, sanksi yang dijatuhkan hakim tidak semata-mata bersifat retributif, melainkan mengutamakan aspek pembinaan sesuai UU SPPA. Faktor penyebab tindak pidana ini meliputi pengaruh lingkungan pergaulan yang negatif dan lemahnya pengawasan orang tua. Putusan hakim yang menetapkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dinilai tepat karena bersifat edukatif dan rehabilitatif demi masa depan anak.

References

Abdurrahman, Muslan. (2009). Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: UMM Press.

Alting, Husen. (2018). “Protection of Indigenous People Rights after The Enforcement of Village Law in Indonesia”. Journal of Law, Policy and Globalization, 80(1): 200-210.

Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Gultom, Maidin. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hardiyanti. (2022). “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak oleh Anak”. Jurnal Clavia, 1(2): 45.

Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (2025). Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk tentang Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak oleh Anak.

Saleh, Roeslan. (1986). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sari, Novita. (2017). “Penerapan Asas Ultimum Remedium”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3): 353.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-19
Section
Articles

How to Cite

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA HAK (Studi Putusan No. 7/Pid.Sus-Anak 2025/PN TJK). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1421-1430. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6826

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

11-20 of 380

You may also start an advanced similarity search for this article.