Pembuktian Tindak Pidana Cyberporn dalam Perspektif Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Authors
  • Jannesa Putri Sabe’in

    Universitas Sang Bumi Ruwai Jurai (USBRJ) Bandar Lampung
    Author
  • Dery Hendryan

    Universitas Sang Bumi Ruwai Jurai (USBRJ) Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pembuktian, Cyberporn, Hukum Pidana, Pornografi, UUITE
Abstract

Penelitian ini membahas mekanisme pembuktian dalam hukum pidana Indonesia terhadap kejahatan pornografi berbasis teknologi informasi atau yang dikenal dengan cyberporn. Dengan maraknya penyebaran konten pornografi melalui media elektronik, pembuktian kejahatan ini menghadirkan tantangan hukum yang kompleks, terutama dalam hal pengumpulan dan validasi alat bukti elektronik. Penelitian menggunakan metode yuridisnormatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum utama. Peenlitian ini mengadopsi metode peneelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui kapasitas forensik digital, harmonisasi regulasi, dan edukasi publik untuk memperkuat efektivitas pembuktian dan penegakan hukum terhadap cyberporn di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika pembuktian kejahatan pornografi siber dan tantangan yang dihadapi dalam sistem hukum pidana nasional.

References

Prasetyo, A. Cybercrime dan Penegakan Hukum diIndonesia: Analisis Kasus dan Kebijakan.

Yogyakarta: Penerbit Andi,2020.

Sihombing, R. Hukum Pidana dan Teknologi Informasi: Tantangan dan Solusi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2021.

Sulistyanto,T.Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Jilid 1. Unnes Press.,2022.

Jurnal:

Anggriani, Ayu, dan Ridwan Arifin. "Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Kaitannya Dengan Kejahatan Mayantara Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik DiIndonesia. "Jurnal Hukum PRIORIS 7, no.1 (September 14, 2022):16–30.

Anggriawan, R. dkk. (2025). Pornografi Melalui Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat). Jurnal Future Academia, 3(1), 499-500.

Agustina, S. (2022). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PORNOGRAFI ONLINE (CYBERPORN). Jurnal Stiepar Press,1(1),86- 94.

Christian, A. dkk. (2023). Tinjauan Yuridis Dalam Proses Pembuktian Cyber Pornography Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 38.

Dharmawan, A. A., & Santoso, B. Kesesuaian Alat Bukti Petunjuk Pada Pembuktian Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Elektronik. Verstek, 11(4), 706.

Hiskia, N. dkk. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KECERDASAN BUATAN DENGAN CARA MEMANIPULASI WAJAH SESEORANG

KEDALAM GAMBAR ATAU VIDEO PORNO.Lex Administratum Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13(2), 6.

Nurhaeni,I. (2023). Tantangan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan di DuniaMaya (Cybercrime). Jurnal Kolaborasi Riset dan Inovasi, 1(5), 418-426.

Salsabilla, E.H., & Mahyani,A. (2022). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA CYBERPORN DI APLIKASI MEDIA SOSIAL BIGO LIVE: STUDI DI

DITRESKRIMSUS POLDA JATIM. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 370-382.

Setiawan, B. (2022)."Kejahatan Cyberporn dan Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia". Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(1), 45-60.

Sunarni, Nanik. "Pengaruh Paparan Pornografi terhadap Perilaku Seksual Remaja." Jurnal Psikologi Pendidikan dan Perkembangan 3, no. 1 (2014).

TSANI,M.I.(2024). PROSES PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CYBER PORN (KEJAHATAN PORNOGRAFI DUNIA MAYA) (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Widiastini, N.M.D. A.,& Murti,I.M.B.K.(2023).Penyebaran dan Dampak Cyber porn pada Aplikasi X. Prosiding Penelitian Sivitas Sastra, 321-333.

Zainal,Asrianto."Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Ditinjau dari Kebijakan Hukum Pidana." Jurnal Justicia 7, no. 1 (2014).

Zulfitri, R.(2022). Cyberporn (Pornografi Online) dan Dampaknya Terhadap Pelajar.

MISTER: Jurnal Ilmiah Mahasiswa,3(2),245-260.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (perubahan atas UU No.11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-21
Section
Articles

How to Cite

Pembuktian Tindak Pidana Cyberporn dalam Perspektif Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1511-1520. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6887

Similar Articles

21-30 of 690

You may also start an advanced similarity search for this article.