MANIFESTASI KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK OLEH PELAKU ANAK (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 23/PID.SUS-ANAK/2023/PT.TJK.)

Authors
  • Indah Bemita Aswan

    Universitas Lampung
    Author
  • Heni Siswanto

    Universitas Lampung
    Author
  • Dona Raisa Monica

    Universitas Lampung
    Author
  • Firganefi Firganefi

    Universitas Lampung
    Author
  • Fristia Berdian Tamza

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Substantive Justice, Judges’ Considerations, Child Trafficking, Child Perpetrator, Keadilan Substantif, Pertimbangan Hakim, Perdagangan Anak, Pelaku Anak
Abstract

Child trafficking is an extraordinary crime that poses a significant threat to human dignity and the future of the nation. The complexity of law enforcement in this matter increases significantly when the perpetrator is also categorized as a minor, as reflected in Decision Number 23/PID.SUS-ANAK/2023/PT Tjk. The Tanjungkarang High Court increased the sentence for the child perpetrator from 10 months of imprisonment to 1 year of imprisonment and 3 months of job training, indicating a paradigm shift from procedural justice toward substantive justice. This research aims to analyze the manifestation of substantive justice in judges’ considerations as well as the philosophical, juridical, and sociological foundations underlying the decision as an effort to prevent child trafficking. Using a normative-empirical legal research method, data were collected through legal document studies and in-depth interviews with competent sources, including Judges of the Tanjung Karang High Court and Criminal Law Academics from the University of Lampung. The results indicate that the manifestation of substantive justice is realized through the integration of formal juridical considerations with non-juridical considerations oriented toward the victim’s suffering (victim-oriented). Judges transcended the formalities of the legal text by applying the principle of proportionality to the degree of harm caused by the perpetrator, who utilized digital platforms for systematic sexual exploitation. Although consistently upholding the principle of the best interest of the child, the judges utilized their juridical discretion to provide a deterrent effect through a double-track system to prevent the recurrence of criminal acts. This decision has proven effective as an instrument of social engineering in protecting society from child trafficking networks. This research suggests the need for increased judicial sensitivity in exploring substantive justice values and strengthening inter-agency coordination in post-rehabilitation supervision to ensure accountable and authoritative law enforcement.

Tindak pidana perdagangan anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam martabat kemanusiaan dan masa depan bangsa. Kompleksitas penegakan hukum dalam perkara ini meningkat secara signifikan ketika pelaku tindak pidana tersebut juga dikategorikan sebagai anak di bawah umur, sebagaimana terefleksi dalam Putusan Nomor 23/PID.SUS-ANAK/2023/PT Tjk. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman terhadap anak pelaku dari 10 bulan penjara menjadi 1 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja, yang mengindikasikan adanya pergeseran paradigma dari keadilan prosedural menuju keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manifestasi keadilan substantif dalam pertimbangan hakim serta landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mendasari penjatuhan putusan tersebut sebagai upaya pencegahan perdagangan anak. Menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris, data dikumpulkan melalui studi dokumen hukum serta wawancara mendalam dengan narasumber kompeten yang terdiri atas Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Akademisi Hukum Pidana Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manifestasi keadilan substantif diwujudkan melalui pengintegrasian pertimbangan yuridis formal dengan pertimbangan non-yuridis yang berorientasi pada penderitaan korban (victim-oriented). Hakim melampaui formalitas teks undang-undang dengan menerapkan asas proporsionalitas terhadap derajat bahaya perbuatan pelaku yang memanfaatkan platform digital untuk eksploitasi seksual secara sistematis. Meskipun tetap menjunjung prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), hakim menggunakan diskresi yuridisnya untuk memberikan efek jera (deterrent effect) melalui sistem jalur ganda (double track system) guna mencegah keberulangan tindak pidana. Putusan ini terbukti efektif sebagai instrumen rekayasa sosial dalam melindungi masyarakat dari jaringan perdagangan anak. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kepekaan hakim dalam menggali nilai keadilan substantif serta penguatan koordinasi antarlembaga dalam pengawasan pasca-pembinaan untuk menjamin penegakan hukum yang akuntabel dan berwibawa.

References

Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung, PT Citra Aditya Bakti), hlm. 112.

Afrizal, 2014, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada) hlm. 12.

Ridwan. (2022). Hukum Progresif dan Keadilan. Prenada Media: Jakarta, hal. 142.

Wicaksono, B. (2021). Etika Profesi dan Integritas Hakim. Rajawali Pers: Jakarta, hal. 98.

Jurnal dan Karya Ilmiah

Firganefi, Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan perempuan (trafficking in women) di kota Bandar lampung, Praevla, 4(1), hlm. 89.

Handayani, S. (2022). Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta, hal. 175. [6] Syahputra, A.(2021)

Heni Siswanto, Memaksimalkan Prolegnas dan Prolegda dalam Politik Hukum Nasional (Politik Hukum Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang di Era Globalisasi), Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), hlm. 197.

Hidayat, T. (2020). "Media Massa dan Objektivitas Hakim dalam Perkara Anak". Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 16(1), hal. 56

Kusuma, R. (2022). "Peran Keluarga dalam Diversi dan Keadilan Substantif". Jurnal Analisis Hukum Anak, Vol. 5(1), hal. 67.

Manggolokusumo, P., & Widowaty, Y. (2020). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Selaku Korban Kejahatan Asusila dalam Perdagangan Anak. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2), hlm. 117-126.

Muladi & Diah Sulistyani. (2020). Kompleksitas Sistem Peradilan Pidana. Alumni: Bandung, hal. 89.

Nurhayati, E. (2023). "Dilema Minimum Khusus UU TPPO terhadap Pelaku Anak". Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 24(1), hal. 114.

Nurjannah, F. D., & Yustitianingtyas, L. Pelaksanaan Hak Pendidikan Anak Di LPKA Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 22(2), hlm. 119-125.

Pratama, R. (2023). "Restorative Justice: Pergeseran Paradigma Pemidanaan Anak di Indonesia". Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, hal. 112.

Pratomo, H. (2022). "Cyber Trafficking dan Tantangan Hakim Digital". Jurnal Teknologi dan Hukum, Vol. 7(2), hal. 201.

Setyawan, A. B. (2022). "Keadilan Substantif dalam Putusan Hakim Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana". Jurnal Hukum dan Peradilan, hal. 201.

Simanjuntak, N. (2023). Sosiologi Hukum Pidana Anak. Pustaka Abadi: Bandung, hal. 210

Sudanto, A. (2021). "Penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)". Jurnal Lex Renaissance, hal. 45

Utami, P. (2023). Hukum dan Stigma Sosial: Perspektif Keadilan Anak. Deepublish: Yogyakarta, hal. 132.

Andi Tenri Padang, Sofyan, Muhammad Safaat Gunawan, 2023, "Hak Anak dalam Konstitusi di Indonesia", Jurnal Al Tasyri’iyyah, 3(1).

Arisandi, D. (2021). "Ego Sektoral dalam Penegakan Hukum Anak". Jurnal Hukum dan Perlindungan Anak, Vol. 4(2), hal. 88.

Maroni, M., dkk. (2021). "Implementation of Restorative Justice for Children in the Criminal Justice System in Indonesia". Journal of Legal Affairs and Dispute Resolution, hal. 15.

Sari, M. (2020). "Koordinasi Antar Lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana Anak". Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 49(4), hal. 421.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-22
Section
Articles

How to Cite

MANIFESTASI KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK OLEH PELAKU ANAK (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 23/PID.SUS-ANAK/2023/PT.TJK.). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1551-1560. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6992

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

31-40 of 423

You may also start an advanced similarity search for this article.