HUKUM MENAHAN UANG BOOKING FEE: PERSPEKTIF KEADILAN DALAM ISLAM

Authors
  • Esa Bella Pertiwi

    Institut Agama Islam KH Sufyan Tsauri Majenang
    Author
  • Bayu Sudrajat

    Institut Agama Islam KH Sufyan Tsauri Majenang
    Author
  • Hikmi Hadzibatun Nizar

    Institut Agama Islam KH Sufyan Tsauri Majenang
    Author
  • Novia Zulfiatuz Zahroh

    Institut Agama Islam KH Sufyan Tsauri Majenang
    Author
  • Muhammad Amirul Azhar

    Institut Agama Islam KH Sufyan Tsauri Majenang
    Author
Keywords:
Booking Fee, ‘Urbun, Keadilan (Al-‘Adl), Fikih Muamalah, Pembatalan Transaksi
Abstract

Praktik pemberian uang tanda jadi (booking fee atau ‘urbun) merupakan hal yang umum dalam transaksi jual beli berskala besar. masalah hukum muncul ketika calon pembeli membatalkan transaksi, lalu penjual menahan seluruh dana tersebut. tulisan ini membahas fenomena penahanan booking fee dari sudut pandang keadilan dalam islam (al-‘adl) berdasarkan prinsip-prinsip fikih muamalah.

Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat ulama (khilafiyah) terkait keabsahan ‘urbun. mazhab hanbali membolehkan penjual mempertahankan uang ‘urbun sebagai bentuk kompensasi jika pembeli membatalkan secara sepihak, sedangkan mayoritas mazhab (hanafi, maliki, dan syafi’i) menolaknya karena dinilai mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). prinsip keadilan dalam islam menekankan bahwa kompensasi harus diberikan secara proporsional dan hanya sebesar kerugian nyata yang dialami penjual, seperti hilangnya waktu dan peluang menjual kepada pihak lain.

dengan demikian, pendekatan yang paling adil adalah menjadikan booking fee sebagai bentuk jaminan, dan apabila terjadi pembatalan, penjual hanya berhak menahan sebagian dana yang sesuai dengan kerugian riil yang dapat diukur (misalnya biaya administrasi), sedangkan sisanya harus dikembalikan kepada pembeli. pendekatan ini menjaga keseimbangan hak kedua belah pihak serta mencegah terjadinya tindakan yang tidak adil.

References

Pustaka yang berupa judul buku

Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press, 1982.

al-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam 5. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani dkk. Depok: Gema Insani, 2011.

Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: PT Kumudasmoro Grafindo, 1994.

Pustaka yang berupa disertasi/thesis/skripsi :

Maududi, Hadid.(2017). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Booking Fee pada Pembelian Rumah di Perumahan Alam Indah Benda dan Griya Talok Permai Bumiayu Kabupaten Brebes. Tesis, IAIN Purwokerto.

Hitami.(2022). Analisis Praktik Booking Fee pada Pembelian Rumah di Perusahaan Properti Bukit Cinta Kabupaten Pemekasan dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tesis, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Rahmat Dahlan & Nany al-Mu’in. Pengelolaan Wakaf Uang.

Pustaka yang berupa artikel/ website online:

Nu Online, Uang Muka Hangus Ketika Transaksi Batal dalam Kajian Fiqih Muamalah, (2021). https://nu.or.id/syariah/uang-muka-hangus-ketika-transaksi-batal-dalam-kajian-fiqih-muamalah-iSN9N

Badan Pusat Statistik. “Proyeksi Penduduk menurut Provinsi Tahun 2025.” Diakses 9 Desember 2025. https://www.bps.go.id/.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-22
Section
Articles

How to Cite

HUKUM MENAHAN UANG BOOKING FEE: PERSPEKTIF KEADILAN DALAM ISLAM. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1581-1590. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7007

Similar Articles

31-40 of 799

You may also start an advanced similarity search for this article.