CRITERIA OF MISTAKE AS GROUNDS FOR ANNULMENT OF MARRIAGE IN INDONESIAN LAW

Authors
  • Aditya Luriza Kanza

    Airlangga University
    Author
Keywords:
Marriage Annulment, Mistake, Law of Obligation, Ratio Decidendi
Abstract

Marriage is a bond of body and soul between a man and a woman to form a happy and lasting family. Law Number 1 of 1974 concerning Marriage (UUP) and the Compilation of Islamic Law (KHI) stipulate that a marriage can be annulled if the marriage requirements are not met, including "mistake" about one's partner as regulated in Article 27 paragraph (2) of the UUP and Article 72 paragraph (2) of the KHI. However, there is no explicit explanation of the criteria for "mistake," which leads to legal uncertainty and differences in judicial interpretation. This research aims to analyze the criteria for "mistake" and the judges' ratio decidendi in cases of marriage annulment due to mistake. This research uses a normative legal research method with a legislative approach, a case approach, and a conceptual approach. The research findings indicate that "mistake" is a form of defect of will (wilsgebreken) related to an error concerning an essential matter, particularly the personal identity of the partner (error in persona). Analysis of three court decisions (PTA Surabaya No. 434/Pdt.G/2021/PTA.Sby, PN Malang No. 129/Pdt.G/2021/PN.Mlg, and MA No. 1360 K/Pdt/2012) shows that the judges narrowly interpreted "mistake." Reasons such as identity pre-existing marital status are not included in the category of "mistake" as defined in the legislation.

References

Rachman, H.M. Anwar, Prawitra Thalib, Saepudin Muhtar, Hukum Perkawinan Indonesia, dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum Administrasi (Jakarta: Prenadamedia Group 2020)

Shomad, Abdul, Hukum Islam: Pernormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Kencana, 2012)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013)

Prawirohamidjojo, R. Soetojo. dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga, (Airlangga University Press, Surabaya, 2008)

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta, Intermasa, 1995)

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, Marthalena Pohan, Hukum Perikatan. (Surabaya: Bina Ilmu. 1979)

Muhammad Haka Rahman Hakim dan Anjar Sri Ciptorukmi, ‘Salah Sangka dan Penipuan Pada Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 72 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan’ (2019) 7 Jurnal Privat Law

Pratama Septiandi, Setyaningsih, ‘Analisis Yuridis Terhadap Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 324/Pdt.G/2017/PA/Tng)’, (2019) 1 Jurnal Trisakti

Supriyatno, Sumarwoto, Arie Purnomosidi, “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Penipuana atau Salah Sangka (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 0340/Pdt.G/2019/Pa.Ska), (2021) 5 Rechstaat Nieuw Jurnal Ilmu Hukum

Qodri, Miftahul. "“BENANG MERAH” PENALARAN HUKUM, ARGUMENTASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM." (2019) 7 Jurnal Hukum Progresif

Abdullah, M. Z. "Kajian Yuridis terhadap Syarat Sah dan Unsur-unsur dalam suatu Perjanjian." (2010) 11 Lex Specialist

M.Taufiq, “Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif”, (2021) 5 Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam

Subekti, Trusto. "Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian." (2010) 10 Jurnal Dinamika Hukum

Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Burgerlijk Wetboek voorIndonesie (Burgerlijk Wetboek)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400.)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316.)

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050.)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400)

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1360 K/Pdt/2012.

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 434/Pdt.G/2019/PTA.Sby.

Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 129/Pdt.G/2021/PN.Mlg.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-23
Section
Articles

How to Cite

CRITERIA OF MISTAKE AS GROUNDS FOR ANNULMENT OF MARRIAGE IN INDONESIAN LAW. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1671-1680. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7050

Similar Articles

11-20 of 249

You may also start an advanced similarity search for this article.