ANALISIS YURIDIS PERTAMBANGAN DI BUKIT SANGGUL SELUMA: PERSPEKTIF HUKUM TATA RUANG DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN

Authors
  • Edra Satmaidi

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Ahmad Wali

    Universitas Bengkulu
    Author
  • M. Riduan

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Pertambangan, Bukit Sanggul, Hukum Tata Ruang, Lingkungan, Seluma
Abstract

Artikel ini membahas permasalahan pertambangan yang terjadi di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dengan fokus utama pada analisis dari sudut pandang hukum tata ruang dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kegiatan pertambangan, meskipun memberikan manfaat ekonomi, memiliki konsekuensi serius terhadap tatanan ruang dan keberlanjutan lingkungan jika tidak dikendalikan dengan kebijakan hukum yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis, yang dianalisis melalui data sekunder berupa dokumen hukum dan RTRW Kabupaten Seluma, serta diperkuat oleh pendekatan empiris melalui studi kasus aktual di wilayah tersebut. Artikel ini mengkaji sejauh mana kegiatan pertambangan di Bukit Sanggul sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah serta sejauh mana penerapan hukum lingkungan dapat mengantisipasi atau mengatasi dampak-dampak negatif dari aktivitas tambang. Temuan utama dalam penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah izin pertambangan yang diterbitkan tanpa mengacu pada ketentuan dalam RTRW yang berlaku. Bahkan, beberapa kegiatan tambang berlangsung di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti daerah tangkapan air dan kawasan hutan lindung. Selain ketidaksesuaian dengan peruntukan ruang, aktivitas ini juga memicu kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti deforestasi, pencemaran sungai, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat lokal akibat konflik sosial dan kehilangan akses terhadap sumber daya alam. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini dinilai masih lemah, baik dari sisi administratif maupun pidana, yang mengakibatkan minimnya efek jera terhadap pelaku usaha pertambangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi kebijakan yang menekankan pada sinkronisasi perizinan dengan rencana tata ruang serta penguatan mekanisme pengawasan dan partisipasi publik dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan di sektor pertambangan.

References

Agus Nurhidayat, Hukum Lingkungan dan Penegakannya di Indonesia, Nuansa Cendekia, Bandung, 2017.

Ahmad Lubis, Lingkungan Hidup dan Tata Ruang: Teori dan Praktik dalam Konteks Indonesia Setara Press, Malang, 2021.

Ahmad Lubis, Lingkungan Hidup dan Tata Ruang: Teori dan Praktik dalam Konteks Indonesia Setara Press, Malang, 2021.

Andi Sitorus, Konflik Tata Ruang dan Pertambangan di Indonesia, Refika Aditama, Bandung 2020.

Bagyo Suyanto, Ekonomi Pertambangan, Deepublish, Yogyakarta, 2018.

Fajar Nugroho, "Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Aktivitas Pertambangan

Ilegal," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 1, 2020.

Hendra Setiawan, "Tumpang Tindih Perizinan Tambang dengan Kawasan Lindung: Studi Kasus di Kalimantan Timur," Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 6, No. 2, 2017.

Kurniawan, I. "Revisi RTRW Provinsi Bengkulu Ancam Eksistensi Kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Seluma." Bengkulu Network, 4 Oktober 2023

Mardhatillah, M., & Putra, H. P. "Peran Masyarakat Dalam Pelanggaran Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya oleh Aktivitas Pertambangan Pasir Besi di Desa Pasar Seluma." Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol. 4, No. 3, 2024, 8321–8329.

Marzuki, P. M., Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Mukminin, M., Astuti, P., & Widayati, W. "Implementasi Kebijakan Perda No. 2 Tahun 2013 (Rencana Tata Ruang Wilayah) dalam Rangka Mewujudkan Good Environmental Governance di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu." Journal of Politic and Government Studies, Vol. 3, No. 4, 2014.

Pemerintah Kabupaten Seluma, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Seluma Tahun 2012–2032. WALHI, Catatan Akhir Tahun: Potret Buruk Industri Ekstraktif di Indonesia, 2021.

Rachmad Sembiring, Tambang dan Hak Masyarakat Adat, Jakarta, Epistema Institute, Jakarta, 2016.

Rini Astuti, "Peran RTRW dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Daerah," Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol. 14, No. , 2020.

Sutedi, Adrian. Hukum Pertanahan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Syahrul Arif, Pertambangan dan Kerusakan Lingkungan: Perspektif Hukum Lingkungan dan HAM, Rajawali Pers, Jakarta, 2019.

Tommy Firman, Perencanaan Tata Ruang di Era Otonomi dan Demokratisasi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Wibowo, Arif. Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2014.

Yudi Pranoto, "Konflik Sosial Akibat Ekspansi Tambang di Kawasan Lindung," Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol. 5, No. 2, 2019.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-24
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PERTAMBANGAN DI BUKIT SANGGUL SELUMA: PERSPEKTIF HUKUM TATA RUANG DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1731-1740. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7126

Similar Articles

41-50 of 709

You may also start an advanced similarity search for this article.