ALTERNATIF PEMIDANAAN NARAPIDANA PEREMPUAN DENGAN ANAK USIA GOLDEN AGE SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DAN PENANGGULANGAN PRISONISASI

Authors
  • Caca Anzely

    Universitas Lampung
    Author
  • Diah Gustiniati Maulani

    Universitas Lampung
    Author
  • Budi Rizki Husin

    Universitas Lampung
    Author
  • Dona Raisa Monica

    Universitas Lampung
    Author
  • Sri Riski

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Alternative Sentencing, Female Inmates, Children, Child Protection, Prisonization, Alternatif Pemidanaan, Narapidana Perempuan, Anak, Perlindungan Anak, Prisonisasi
Abstract

The imprisonment of female inmates with children in their golden age (0-3 years) creates a fundamental dilemma between law enforcement and child protection. This research examines the fulfillment of children's rights at the Class IIA Women's Correctional Institution in Way Huwi, Bandar Lampung, and explores alternative sentencing as a strategy to prevent prisonization effects. Using a normative-empirical juridical approach, data were collected through interviews with correctional officials, medical staff, inmates, NGO advocates, and legal academics, complemented by document analysis. Findings reveal that while the institution has implemented various programs including medical services, monthly posyandu, supplementary nutrition, separate housing, and 24-hour maternal care, significant gaps persist in infrastructure (absence of delivery facilities, broken ambulance), professional staff (no psychologists, early childhood educators, nutritionists), and systematic child development monitoring. The most critical concern is prisonization risk, where children adopt institutional values and behaviors during their formative years, potentially causing long-term social maladjustment. This study argues for urgent policy reform introducing alternative sanctions for female offenders with young children—including house arrest with electronic monitoring, community service, or suspended sentences—to protect children's best interests while maintaining justice principles. Such alternatives align with restorative justice paradigms and Indonesia's new Criminal Code emphasis on social reintegration.

Pemidanaan perempuan dengan anak usia golden age (0-3 tahun) menimbulkan dilema fundamental antara penegakan hukum dan perlindungan anak. Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak anak bawaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Way Huwi Bandar Lampung serta mengeksplorasi urgensi alternatif pemidanaan sebagai strategi pencegahan prisonisasi. Menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris, data dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas pemasyarakatan, tenaga medis, narapidana, advokat LSM, dan akademisi hukum, dilengkapi dengan analisis dokumen. Temuan menunjukkan meskipun Lapas telah mengimplementasikan berbagai program—layanan medis, posyandu bulanan, nutrisi tambahan, pemisahan ruangan, dan pengasuhan 24 jam—kesenjangan signifikan masih terjadi dalam infrastruktur (ketiadaan fasilitas persalinan, ambulans rusak), tenaga profesional (tidak ada psikolog, pendidik anak usia dini, ahli gizi), dan pemantauan perkembangan anak yang sistematis. Kekhawatiran paling krusial adalah risiko prisonisasi dimana anak mengadopsi nilai dan perilaku institusional selama masa pembentukan kepribadian, berpotensi menyebabkan maladjustment sosial jangka panjang. Studi ini berargumen perlunya reformasi kebijakan untuk memperkenalkan sanksi alternatif bagi pelanggar perempuan dengan anak kecil—termasuk tahanan rumah dengan monitoring elektronik, kerja sosial, atau penangguhan hukuman—untuk melindungi kepentingan terbaik anak sambil mempertahankan prinsip keadilan. Alternatif tersebut sejalan dengan paradigma restorative justice dan penekanan KUHP baru Indonesia pada reintegrasi sosial.

 

 

References

DASAR HUKUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BUKU

Arief, Barda Nawawi. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan KUHP baru (Cetakan ke-2). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Dirdjosisworo, Soedjono. (1984). Sejarah dan asas-asas penologi pemasyarakatan. Bandung: Amico.

Hamzah, Andi. (1987). Stelsel pidana dan pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Harefa, Beniharmoni. (2019). Kapita selekta perlindungan hukum bagi anak. Yogyakarta: Deepublish.

Shafira, Maya, Deni Achmad, Fritia Berdian Tamza, & M. H. Ghiffary. (2022). Hukum pemasyarakatan dan penitensier. Bandar Lampung: Pusaka Media.

ARTIKEL JURNAL

Harjono, Evy, Aznina Lembayung Batubara, Maryam Christine Situmorang, M. Radityo Ari Wibowo, & Sarah Deviari. (2022). Perlindungan hukum terhadap ibu dan anak usia 0–3 tahun di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 18–35. DOI: https://doi.org/10.55960/jlri.v10i4.368.

Hidayat, Maskur, & Ali Muhammad. (2023). Pemenuhan hak anak dalam menunjang pemasyarakatan yang mengedepankan hak asasi manusia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(10), 301–306. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10115858.

Irayati, Yuni, & Subhan Zein Sgn. (2025). Penerapan hak anak bawaan warga binaan perempuan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Lex Progressium, 2(1), 154–168.

Murray, Joseph, & David P. Farrington. (2008). The effects of parental imprisonment on children. Crime and Justice, 37(1), 133–206. DOI: https://doi.org/10.1086/520070.

Prihananti, Duwita Aisya Trisna. (2022). Pemenuhan hak narapidana hamil dan menyusui di lembaga pemasyarakatan perempuan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(2), 68–78. DOI: 10.18196/ijclc.v3i2.15526.

Putri, Desy Kristiani Rahma, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2022). Peran lembaga pemasyarakatan dalam memenuhi hak narapidana perempuan hamil dan pasca melahirkan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan). Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 125–129. DOI: 10.22225/jkh.3.1.4246.125-129.

Putri, Nadira Hardesty (2025). Pemenuhan dan perlindungan hak anak bawaan dari narapidana perempuan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram). Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram,1–16.

Putri, Tarisa Veronika, & Mitro Subroto. (2023). Pemenuhan hak anak bawaan narapidana wanita yang tinggal dan masuk pada lingkungan lembaga pemasyarakatan. Jurnal Unes Law Review, 6(1), 1186–1198. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.

Rumokoy, Carmelita Bernadette Maria, Eske N. Worang, & Debby Telly Antouw. (2021). Prisonisasi terhadap anak dalam lembaga pemasyarakatan anak. Lex Crimen, 10(6), 88–96.

Selvina, Selvina, Umar Mahdi, & Al Muttaqien. (2023). Perlindungan dan pemenuhan hak terhadap anak narapidana perempuan yang dibawa atau lahir di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli. Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i1.3103.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-26
Section
Articles

How to Cite

ALTERNATIF PEMIDANAAN NARAPIDANA PEREMPUAN DENGAN ANAK USIA GOLDEN AGE SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DAN PENANGGULANGAN PRISONISASI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1801-1810. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7221

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 

Similar Articles

1-10 of 428

You may also start an advanced similarity search for this article.