PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN

Authors
  • M. Ardian Nugraha Djohan

    Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Irzal Fardiansyah

    Universitas Lampung
    Author
  • Maya Shafira

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Anak, Perlindungan hukum, dan Tindak Pidana Persetubuhan
Abstract

Anak adalah individu yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib memperoleh perlindungan. Anak sebagai pelaku tidak dapat diperlakukan sama dengan pelaku dewasa karena faktor psikologis dan sosial yang masih berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku, bentuk perlindungan hukum yang diberikan, serta kendala dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur mekanisme diversi, keadilan restoratif, serta rehabilitasi bagi anak pelaku tindak pidana. Namun, masih terdapat tantangan dalam penerapan, seperti kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap pendekatan restoratif, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, dan stigma sosial terhadap anak pelaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman aparat penegak hukum, penguatan infrastruktur rehabilitasi, serta edukasi masyarakat agar anak pelaku dapat direintegrasikan kembali ke lingkungan sosialnya tanpa stigma.

References

Andi Hamzah, 2016. Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP, Jakarta, Hal.164

Barda Nawawi Arief, 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Hal. 291

Karyanti, dan Aminudin.Cyberbullying & body shaming. Penerbit K-Media, Jakarta,2019, hlm. 20

R.Soesilo, 1985, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap dengan Pasalnya, Bogor, Hal.209

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Al Akbar, M. B. (2025). Penjatuhan sanksi pidana persetubuhan anak yang dilakukan secara berlanjut (Studi Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2015/PT.Pbr). Lex Positivis, 3(3), 169.

Abirilla, N. R., Soekorini, N., & Marwiyah, S. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3).

Billa, R. N. (2025). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tlk). JuhanPerak.6(1).

Laia, F. (2023). Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Jurnal Panah Keadilan, 2(1), 69-84.

Salwa Ramadhani, Harun, & Subaidi, J. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Privasi Anak Yang Dipublikasikan di Media Massa Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2).

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-26
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1821-1930. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7238

Similar Articles

1-10 of 825

You may also start an advanced similarity search for this article.