UPAYA DENSUS 88 DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TERORISME DI WILAYAH LAMPUNG

Authors
  • Nasya Azzahra

    Universitas Lampung
    Author
  • Tri Andrisman

    Universitas Lampung
    Author
  • Budi Rizki Husin

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Densus 88, Counterterrorism, Terorism
Abstract

This research discusses the efforts of Densus 88 Anti-Terror, the Indonesian National Police's special detachment, in combating acts of terrorism, emphasizing two main approaches: penal and non-penal measures. The evolving and entrenched phenomenon of the terrorist threat demands a comprehensive evaluation of Densus 88's role as the primary special law enforcement unit in the field of counterterrorism. Using a normative legal research method that examines legislation, legal doctrines, and related literature, this study finds that penal efforts have been intensively implemented through intelligence operations, investigation, prosecution, arrest, and the mapping of terrorist networks based on the legal framework of Law No. 5 of 2018 on the Eradication of Criminal Acts of Terrorism. However, its implementation still faces challenges such as the adaptive nature of terrorist networks, limitations in intelligence reach in vulnerable regions, and the complexity of digital radicalization. Meanwhile, non-penal efforts—such as deradicalization programs, counter-narrative initiatives, cooperation with communities and religious leaders, and the economic empowerment of at-risk groups—are key components in preventing the spread of radical ideology and breaking the chain of terrorism, although their effectiveness is still constrained by limited resources, resistance from certain communities, and suboptimal inter-agency coordination. This study concludes that effective counterterrorism requires an integrated approach that balances firm legal action (penal) with prevention strategies based on rehabilitation and social measures (non-penal), while strengthening synergy between the government, society, and related institutions to build sustainable national resilience.

Penelitian ini membahas upaya Densus 88 Anti Teror Polri dalam menanggulangi tindak pidana terorisme, dengan menekankan dua pendekatan utama, yaitu upaya penal dan non-penal. Fenomena ancaman terorisme yang terus berkembang dan mengakar menuntut evaluasi menyeluruh terhadap peran Densus 88 sebagai satuan khusus penegak hukum di bidang kontraterorisme. Melalui metode penelitian hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur terkait, penelitian ini menemukan bahwa upaya penal telah diimplementasikan secara intensif melalui operasi intelijen, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan pendalaman jaringan teroris berdasarkan kerangka hukum seperti UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti dinamakan jaringan teror yang adaptif, keterbatasan jangkauan intelijen di daerah rawan, serta kompleksitas radikalisasi digital. Sementara itu, upaya non-penal—seperti program deradikalisasi, kontra-narasi, kerja sama dengan masyarakat dan tokoh agama, serta pemberdayaan ekonomi kelompok rentan—menjadi komponen kunci dalam mencegah penyebaran paham radikal dan memutus mata rantai terorisme, meskipun efektivitasnya masih terkendala oleh minimnya sumber daya, resistensi komunitas tertentu, dan koordinasi lintas lembaga yang belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan terorisme secara efektif memerlukan pendekatan terpadu yang menyeimbangkan tindakan hukum tegas (penal) dengan strategi pencegahan berbasis rehabilitasi dan sosial (non-penal), serta memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk menciptakan ketahanan nasional yang berkelanjutan.

References

Fajri, R. F., Raharjo, E., & Monica, D. R. (2019). Peran intelejen densus 88 dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. 7(1). http://digilib.unila.ac.id/55096/

Ainurridho dkk., 2023: Ikbal Ainurridho, dkk, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Melalui Deradikalisasi Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Jurnal IKAMAKUM, Vol 3 No. 1, 2023, hal 210.

Meinaky dkk., 2022: Remarcho Meinaky, dkk, Kewenangan Detasemen Khusus 88 Anti Teror dalam Menangani Aksi Tindak Pidana Terorisme dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Publica, 2022, Vol 10, No. 2, hal 230

Setiadi, 2018: Wicipto Setiadi, Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majalah Hukum Nasional, Vol 48 No. 2, 2018, hal 2.

Muhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 2 No. 3, Desember 2002, hal 31.

Mohammad Hasan Ansori, dkk. Memberantas Terorisme di Indonesia (Praktik, Kebijakan dan Tantangan), The Habibie Center, Jakarta Selatan, 2019, hal 1.

Muhammad Ali Zaidan, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Kriminal), Journal UNNES, Vol 3 No. 1, 2017, hal 150.

Serlyta Indriyanti, dkk. Pelanggaran Densus 88 Terkait Tersangka Terorisme dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Al Mikraj (Jurnal Studi Islam dan Humaniora), Vol 4 No. 1, hal 1.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-26
Section
Articles

How to Cite

UPAYA DENSUS 88 DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TERORISME DI WILAYAH LAMPUNG. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1831-1840. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7240

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.