PARADIGMA KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK YANG TERDAMPAK HUKUM DARI PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM

Authors
  • Fernando Agustinus Leo Paruntungan

    Universitas Lancang Kuning
    Author
  • Eben Haezer Efrata Sembiring

    Universitas Lancang Kuning
    Author
  • Desy Susanty

    Universitas Lancang Kuning
    Author
  • Yeni Lestari Pakpahan

    Universitas Lancang Kuning
    Author
  • Juan Rafael

    Universitas Lancang Kuning
    Author
  • Muhammad Relyan Saputra

    Universitas Lancang Kuning
    Author
  • Yeni Triana

    Universitas Lancang Kuning
    Author
Keywords:
keadilan restoratif, pidana anak, filsafat hukum, Pancasila, diversi
Abstract

Keadilan restoratif merupakan paradigma baru dalam hukum pidana yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara pidana anak. Paradigma ini bertujuan menggeser pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan substantif. Artikel ini bertujuan menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana anak dari perspektif filsafat hukum serta menilai kesesuaiannya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Kdi. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi masih bersifat formalistik dan prosedural, belum mencerminkan pemulihan hubungan sosial secara substantif. Praktik peradilan cenderung menitikberatkan pada kepastian hukum formal dibandingkan nilai keadilan dan kemanusiaan. Dari perspektif filsafat hukum dan nilai-nilai Pancasila, kondisi ini menunjukkan belum optimalnya internalisasi paradigma keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan orientasi nilai dan peran hakim dalam mewujudkan keadilan yang manusiawi, berkeadaban, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 2012.

Kaelan. Filsafat Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma, 2013.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2010.

Montesquieu. The Spirit of Laws. Cambridge: Cambridge University Press, 1989.

Notonagoro. Pancasila: Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Bina Aksara, 1984.

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Cambridge: Harvard University Press, 1950.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. New York: Good Books, 2015.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Kdi.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-26
Section
Articles

How to Cite

PARADIGMA KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK YANG TERDAMPAK HUKUM DARI PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1841-1850. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7263

Similar Articles

1-10 of 742

You may also start an advanced similarity search for this article.