PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF DIVERSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 8/PID.SUS-ANAK/2024/PN JKT.TIM.)

Authors
  • Dewi Shinta Alghiftia

    Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
    Author
  • Subhan Zein Sgn

    Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
    Author
  • Selamat Lumban Gaol

    Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
    Author
Keywords:
Juvenile Criminal Liability, Homicide, Diversion, The Best Interest of the Child, Pertanggungjawaban Pidana Anak, Pembunuhan, Diversi, Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Abstract

This study evaluates the legal accountability of minors involved in homicide from a diversionary standpoint, specifically analyzing the Jakarta Timur District Court’s Decision (No. 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN Jkt.Tim). Based on the normative framework of the 2012 Juvenile Criminal Justice System Act, specifically Article 7 clause (2), diversionary measures are restricted to offenses punishable by less than seven years, necessitating formal litigation for murder charges. By employing a normative-juridical approach that integrates statutory and case-based analysis, the author concludes that the presiding judge prioritized restorative substantive justice despite procedural barriers to diversion. The two-year custodial sentence was determined by the fact that the Child in Conflict with the Law (CICL) had been a victim of psychological distress and chronic abuse by the parents or the deceased. This ruling exemplifies the ultimum remedium doctrine, shifting the legal focus from retributive punishment to rehabilitation and educational rights to facilitate the child's social reintegration.

Fokus kajian ini adalah menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana anak pelaku pembunuhan dilihat melalui perspektif diversi, dengan merujuk pada Putusan PN Jakarta Timur Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN Jkt Tim. Apabila merujuk pada aspek normatif dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA (Nomor 11 Tahun 2012), mekanisme diversi dibatasi hanya bagi tindak pidana dengan ancaman sanksi di bawah tujuh tahun, sehingga perkara pembunuhan secara formal harus diselesaikan di persidangan. Dengan mengaplikasikan metode yuridis normatif melalui analisis regulasi dan kasus, penulis menemukan bahwa hakim tetap mengupayakan keadilan substantif yang bersifat restoratif meski diversi secara teknis tidak dimungkinkan. Vonis penjara selama dua tahun diputuskan berdasarkan pertimbangan bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan korban kekerasan serta tekanan psikis dari pihak orang tua/korban. Putusan tersebut menunjukkan penerapan prinsip ultimum remedium yang menitikberatkan pada aspek rehabilitasi serta pemenuhan hak edukasi demi kepentingan reintegrasi sosial anak, bukan sekadar pembalasan hukum.

Author Biographies
  1. Dewi Shinta Alghiftia, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

    Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

  2. Subhan Zein Sgn, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

    Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

  3. Selamat Lumban Gaol, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

    Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

References

Buku

Bunadi Hidayat, Drs, and M. H. Sh. Pemidanaan anak di bawah umur. Penerbit Alumni, 2023.

Hakim, Lukman. Asas-asas hukum pidana buku ajar bagi mahasiswa. Deepublish, 2020.

Mulyadi, Dr Lilik, dan MH SH. Wajah sistem peradilan pidana anak Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 2023.

R Wiyono, S. H. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Tofik, Dr Tofik Yanuar Chandra, and MH SH. Buku: Pengantar Hukum Indonesia. (2022).

Artikel Jurnal

Ariani, Djesi. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 16/Pid. Sus-Anak/2016/PN. Cbn). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat. (Volume 19 Nomor 2 2020):

Fithri, Beby Suryani. "Asas Ultimum Remedium Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak." Jurnal Mercatoria. (Volume 10 Nomor 1, 2017): 74-88.

Handayani, Holinda. "Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Pembunuhan." Innovative: Journal Of Social Science Research . (Volume 4 Nomor 1, 2024): 7039-7049.

Jufnidar, Niru Anita Sinaga, and Sujono.“Criminal Responsibility of Children Who Commit the Crime of Allowing, Ordering to Do or Participating in Violence Against Children Until Death Based on Indonesian Criminal Law”. International Journal of Science and Society, (Volume 5 Nomor 1, 2023): 464-79.

Mulyadi, M., Tsabitah Rahmah Adfari, Nayla Putri Abdullah, Natasya Yadilla, Sabina Putri Amelia, Dika Hikmah Wicaksana, Alisha Reva Widiastiwi, and Garneta Rizka Camilla. "Reformulasi Hukum Terkait Batas Usia Maksimal Anak Dalam Pemidanaan Anak." Media Hukum Indonesia (MHI). (Volume 2 Nomor 2, 2024): 353-362.

Nurcahyani, Meiliana, and Anang Dony Irawan. "Protection of Children Involved in Online Prostitution Cases in Terms of Law of Children Protection." Indonesia Law Reform Journal. (Volume 2 Nomor 2, 2022): 153-165.

Rano, Rano, dan Subhan Zein Sgn. Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah.(Volume 3 Nomor 6 2024): 8016-8027.

Sinaga, Ellen Yolanda. "Penerapan Diversi Pada Tahap Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak." Badamai Law Journal. (Volume 1 Nomor 2, 2016): 201-220.

Sulchan, Ahmad, and Muchamad Gibson Ghani. "Mekanisme penuntutan jaksa penuntut umum terhadap tindak pidana anak." Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam. (Volume 1, Nomor 1, 2017): 110-133.

Supaat, Dina Imam. "Restorative Justice for Juvenile Drugs Use in Indonesian Court: A Criminological Approach." Lex Publica, (Volume 9 Nomor 1, 2022): 94-110.

Turnip, Johannes Mangapul, Juliana Priska Dewi Sagala, Hellen Br Sembiring, and Sukses Marhasak Panungkunan Siburian. Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Di Lakukan Oleh Anak Di Bawah Umur, Ilmu Hukum Prima (IHP), (Volume 7 Nomor 1 2024). hlm. 118-124.

Skripsi Tesis Disertasi

Putra, Yuki. "Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Pemidanaan Terhadap Anak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 26/Pid. Sus-Anak Tahun 2023." PhD diss., UNIVERSITAS JAMBI, 2025.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, secara umum disingkat sebagai WvS), diumumkan dalam Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, ditetapkan sebagai peraturan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (Berita Negara Tahun II Nomor 9).

Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengadilan Anak, UU Nomor 3 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668.

Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Perma Nomor 4 Tahun 2014, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1052.

Internet

Nathan Mahr and Altagrace Choute, Juvenile Delinquency |Definition,Types & History. (https://study.com/learn/lesson/juvenile-delinquency-overview-history-laws.html.), diakses pada 5 November 2025.

Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri, Tiap Bulan, Lebih 1.000 Anak Jadi Tersangka Kejahatan, Pusiknas Polri, (https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/tiap_bulan,_lebih_1.000_anak_jadi_tersangka_kejahatan), diakses 4 November 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-29
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF DIVERSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 8/PID.SUS-ANAK/2024/PN JKT.TIM.). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1951-1960. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7371

Similar Articles

11-20 of 510

You may also start an advanced similarity search for this article.