TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Pengadilan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.TIM)
- Authors
-
-
Elizabeth Octaviani
Universitas Mpu TantularAuthor -
Appe Hutauruk
Universitas Mpu TantularAuthor -
Muhenri Sihotang
Universitas Mpu TantularAuthor
-
- Keywords:
- Anak berhadapan dengan hukum, Pengeroyokan, Kekerasan mengakibatkan kematian, Sistem peradilan anak, Children in conflict with the Law, Collective violence, Violence resulting in death, Juvenile, Criminal justice system
- Abstract
-
Secara das sollen, hukum pidana anak di Indonesia menghendaki agar setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh perlindungan khusus, dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, serta tujuan pemidanaan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun secara das sein, dalam praktik peradilan masih ditemui perkara anak yang melakukan tindak pidana berat, termasuk kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, yang menuntut hakim untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap anak pelaku dan rasa keadilan bagi korban, seperti dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Tim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan terkait. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana yang dilakukan anak dalam putusan tersebut, dan (2) bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana yang mengakibatkan kematian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan ketentuan hukum pidana materiil dengan membuktikan terpenuhinya unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, namun tetap mempertimbangkan status pelaku sebagai anak dengan memperhatikan usia, kondisi psikologis, serta tujuan pemidanaan yang bersifat pembinaan. Putusan tersebut pada dasarnya telah berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan bagi korban, dan perlindungan bagi anak. Disarankan agar ke depan aparat penegak hukum lebih mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif dan pembinaan di luar pemidanaan penjara, serta memperkuat peran keluarga dan lingkungan sosial dalam mencegah keterlibatan anak dalam tindak pidana berat.
In terms of das sollen, the Indonesian juvenile criminal law system requires that children in conflict with the law receive special legal protection, prioritizing the best interests of the child, restorative justice, and educational as well as rehabilitative purposes of punishment, as regulated in the Criminal Code and Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. However, in das sein, court practice still encounters cases where children commit serious crimes, including collective violence resulting in death, which forces judges to balance child protection with justice for victims, as reflected in Decision Number 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Tim. This research is a normative juridical legal study using statutory and case approaches. Legal materials were obtained from legislation, legal literature, and relevant court decisions. The research addresses two main issues: (1) how substantive criminal law was applied to a crime committed by a child in the decision, and (2) how the judge considered legal aspects in imposing a sentence on a child offender whose actions resulted in death. The results show that the judge applied substantive criminal law by confirming the fulfillment of the elements under Article 170 paragraph (2) point 3 of the Criminal Code, while still taking into account the offender’s status as a child by considering age, psychological condition, and the rehabilitative purpose of punishment. The decision essentially sought to balance legal certainty, justice for the victim, and protection for the child. It is recommended that law enforcement authorities further optimize restorative justice approaches and non-custodial guidance, while also strengthening the role of family and social environments in preventing children’s involvement in serious criminal offenses
- Author Biographies
- References
-
Buku
Adiningsih, N. U. (n.d.). Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Andrisman, T. 2007. Hukum Pidana. Bandar Lampung.
Hutauruk, Appe, & Sinambela, Hotman. (2025). Pedoman Penulisan Skripsi. Jakarta:
Arief, Barda Nawawi. 2016. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Chazawi, A. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers.
Effendi, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.
Hadiati Moerti Soeroso. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hamzah, A. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Lilik Mulyadi. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Bandung: Alumni.
Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia. Bandung: Refika Aditama.
Nawal El Saadawi. (2015). Perempuan dalam Budaya Patriarki. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Rena Yulia. (2010). Viktimologi perlindungan Hukum terhadap korban kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rasyid Ariman, F. R. (2016) Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2016),Hlm.57.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.
Sudikno Mertokusumo. (2009). Penemuan hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Sudarto. (2010). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.
Topo Santoso. (2018). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Adi Pratama, S. A. (2023). Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, hlm. 151.
Adji, I. S. (2002). Korupsi Dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara Dan Konsultasi Hukum.
Andriawan, G. D. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama. Jurnal Pro Justice, hlm. 234.
Amanda Rahmadhani, I. M. (2025). Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Sahabat, hlm. 74.
Appe Hutauruk. (2022). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Menjalani Proses Hukum Dalam Lingkup Pengadilan.
Annisa Nur Muthmainnah, A. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, hlm. 189.
Hadiati Soeroso, M. (2006). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologi. Jurnal Lex Publica, hlm. 7.
Ivanda Wizaldi, U. K. (2023). Tinjauan yuridis perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa.
Karlin Z Mamu, Y. S. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengeroyokan di Tinjau dari KUHP. Jurnal Ilmiah Hukum, hlm. 91.
Muttaqin, A. (2024). A Review of the Principle Geen Straf Zonder Schuld in Criminal Liability for Fraud Through Mystical Ritual Modus. Jurnal Peradaban Hukum, hlm. 59.
Nurwati, A. &. (2021). Factor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), hlm. 211.
Raharjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rusandi, M. R. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, hlm. 1-13.
Sianturi, S. (1998). Asas-Asas Hukum Pidana Dan Penerapannya Di Indonesia. Jakarta.
Suryono Ekotama, S. H. (2001). Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi Dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Suseno, N. A. (t.thn.). Modul 1 Pengertian Dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus.
Wibowo. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan. Jurnal Usm Lawreview, hlm. 818.
Yudas Tadeus Guta, U. P. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Kajian Putusan No. 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr). Jurnal Ikamakum, hlm. 857.
Website
Firm, S. L. (2024, Januari 17). Jenis KDRT dan Ancaman Hukumannya. Retrieved from SIP Law Firm: https://siplawfirm.id/jenis-kdrt/?lang=id
Indonesia. (2004). Undang-Undang No.,23 Th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Diambil kembali dari BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004
Indonesia, R. (2004, September 22). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diambil kembali dari BPK RI
Indonesia. (1974, Januari 02). Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 Perkawinan. Diambil kembali dari BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
Online, T. H. (2022, Agustus 29). 4 Bentuk KDRT, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/kdrt-lt61bcb7f549792/
Wibawana, W. A. (2022, Oktober 14). Isi Pasal 44 UU KDRT tentang Sanksi Pidana KDRT Fisik. Retrieved from detiknews: https://news.detik.com/berita/d-6347581/isi-pasal-44-uu-kdrt-tentang-sanksi-pidana-kdrt-fisik
- Downloads
- Published
- 2026-03-19
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Robby Ardianto Parlindungan, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Selatan) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ira Fitria Ananda Putri, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA SERTA TANTANGAN TERHADAP PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ina Nur Fadhilah, Muhenri Sihotang, Muh. Amin Saleh, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 102/Pid.Sus./2023/PN.Dpk.) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Muhammad Ridho, Muhammad Zharfan, Arsy Nur Bagus Sandy, Alzasyah Bachsin, Hafiz Fathi Huga Ekoputro, Yenny Febrianty, ANALISIS YURIDIS DENGAN PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP RENDAHNYAKEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILANPIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fariza Raisa Rafania, Erna Dewi, Ahmad Irzal Fardiansyah, Maya Shafira, Sri Riski, PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DALAM MENANGANI PERKARA PENGANIAYAAN ANAK DI PESAWARAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Herica Purnama Syafitri, Dona Raisa Monica, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Refi Meidiantama, EFEKTIVITAS DIVERSI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK (Studi Kasus Pada Polres Kota Cilegon) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Hanif Asyauqi, Naufal Dzakiy Ramadhan, Muhammad Raziqin Fajri, BATASAN YURIDIS DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Enjel Romauli Tarihoran, Rizki Ayu Rahmadhani, Hafidza Zia, DISPENSASI PERKAWINAN DALAM HUKUM INDONESIA: UPAYA HAKIM DALAM MENJAGA DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yosanda Syahwa Septyani, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DIBAWAH UMUR MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Riyan Darmawan, STRUKTUR DAN PRINSIP DASAR HUKUM TATA NEGARA ADAT LAMPUNG PESISIR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Joy Dame Ramayanti Pane, Eko Raharjo, Firganefi, Deni Achmad, KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANAKASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Cely Intan Verbena, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. , AKIBAT HUKUM HAKIM MEMUTUS (ULTRA PETITA) PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Artanias Anugerah Nifati Baeha, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KELUARGA KORBAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.