TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Pengadilan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.TIM)
- Authors
-
-
Elizabeth Octaviani
Universitas Mpu TantularAuthor -
Appe Hutauruk
Universitas Mpu TantularAuthor -
Muhenri Sihotang
Universitas Mpu TantularAuthor
-
- Keywords:
- Anak berhadapan dengan hukum, Pengeroyokan, Kekerasan mengakibatkan kematian, Sistem peradilan anak, Children in conflict with the Law, Collective violence, Violence resulting in death, Juvenile, Criminal justice system
- Abstract
-
Secara das sollen, hukum pidana anak di Indonesia menghendaki agar setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh perlindungan khusus, dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, serta tujuan pemidanaan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun secara das sein, dalam praktik peradilan masih ditemui perkara anak yang melakukan tindak pidana berat, termasuk kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, yang menuntut hakim untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap anak pelaku dan rasa keadilan bagi korban, seperti dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Tim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan terkait. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana yang dilakukan anak dalam putusan tersebut, dan (2) bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana yang mengakibatkan kematian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan ketentuan hukum pidana materiil dengan membuktikan terpenuhinya unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, namun tetap mempertimbangkan status pelaku sebagai anak dengan memperhatikan usia, kondisi psikologis, serta tujuan pemidanaan yang bersifat pembinaan. Putusan tersebut pada dasarnya telah berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan bagi korban, dan perlindungan bagi anak. Disarankan agar ke depan aparat penegak hukum lebih mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif dan pembinaan di luar pemidanaan penjara, serta memperkuat peran keluarga dan lingkungan sosial dalam mencegah keterlibatan anak dalam tindak pidana berat.
In terms of das sollen, the Indonesian juvenile criminal law system requires that children in conflict with the law receive special legal protection, prioritizing the best interests of the child, restorative justice, and educational as well as rehabilitative purposes of punishment, as regulated in the Criminal Code and Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. However, in das sein, court practice still encounters cases where children commit serious crimes, including collective violence resulting in death, which forces judges to balance child protection with justice for victims, as reflected in Decision Number 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Tim. This research is a normative juridical legal study using statutory and case approaches. Legal materials were obtained from legislation, legal literature, and relevant court decisions. The research addresses two main issues: (1) how substantive criminal law was applied to a crime committed by a child in the decision, and (2) how the judge considered legal aspects in imposing a sentence on a child offender whose actions resulted in death. The results show that the judge applied substantive criminal law by confirming the fulfillment of the elements under Article 170 paragraph (2) point 3 of the Criminal Code, while still taking into account the offender’s status as a child by considering age, psychological condition, and the rehabilitative purpose of punishment. The decision essentially sought to balance legal certainty, justice for the victim, and protection for the child. It is recommended that law enforcement authorities further optimize restorative justice approaches and non-custodial guidance, while also strengthening the role of family and social environments in preventing children’s involvement in serious criminal offenses
- Author Biographies
- References
-
Buku
Adiningsih, N. U. (n.d.). Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Andrisman, T. 2007. Hukum Pidana. Bandar Lampung.
Hutauruk, Appe, & Sinambela, Hotman. (2025). Pedoman Penulisan Skripsi. Jakarta:
Arief, Barda Nawawi. 2016. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Chazawi, A. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers.
Effendi, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.
Hadiati Moerti Soeroso. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hamzah, A. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Lilik Mulyadi. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Bandung: Alumni.
Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia. Bandung: Refika Aditama.
Nawal El Saadawi. (2015). Perempuan dalam Budaya Patriarki. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Rena Yulia. (2010). Viktimologi perlindungan Hukum terhadap korban kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rasyid Ariman, F. R. (2016) Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2016),Hlm.57.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.
Sudikno Mertokusumo. (2009). Penemuan hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Sudarto. (2010). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.
Topo Santoso. (2018). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Adi Pratama, S. A. (2023). Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, hlm. 151.
Adji, I. S. (2002). Korupsi Dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara Dan Konsultasi Hukum.
Andriawan, G. D. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama. Jurnal Pro Justice, hlm. 234.
Amanda Rahmadhani, I. M. (2025). Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Sahabat, hlm. 74.
Appe Hutauruk. (2022). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Menjalani Proses Hukum Dalam Lingkup Pengadilan.
Annisa Nur Muthmainnah, A. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, hlm. 189.
Hadiati Soeroso, M. (2006). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologi. Jurnal Lex Publica, hlm. 7.
Ivanda Wizaldi, U. K. (2023). Tinjauan yuridis perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa.
Karlin Z Mamu, Y. S. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengeroyokan di Tinjau dari KUHP. Jurnal Ilmiah Hukum, hlm. 91.
Muttaqin, A. (2024). A Review of the Principle Geen Straf Zonder Schuld in Criminal Liability for Fraud Through Mystical Ritual Modus. Jurnal Peradaban Hukum, hlm. 59.
Nurwati, A. &. (2021). Factor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), hlm. 211.
Raharjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rusandi, M. R. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, hlm. 1-13.
Sianturi, S. (1998). Asas-Asas Hukum Pidana Dan Penerapannya Di Indonesia. Jakarta.
Suryono Ekotama, S. H. (2001). Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi Dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Suseno, N. A. (t.thn.). Modul 1 Pengertian Dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus.
Wibowo. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan. Jurnal Usm Lawreview, hlm. 818.
Yudas Tadeus Guta, U. P. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Kajian Putusan No. 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr). Jurnal Ikamakum, hlm. 857.
Website
Firm, S. L. (2024, Januari 17). Jenis KDRT dan Ancaman Hukumannya. Retrieved from SIP Law Firm: https://siplawfirm.id/jenis-kdrt/?lang=id
Indonesia. (2004). Undang-Undang No.,23 Th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Diambil kembali dari BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004
Indonesia, R. (2004, September 22). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diambil kembali dari BPK RI
Indonesia. (1974, Januari 02). Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 Perkawinan. Diambil kembali dari BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
Online, T. H. (2022, Agustus 29). 4 Bentuk KDRT, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/kdrt-lt61bcb7f549792/
Wibawana, W. A. (2022, Oktober 14). Isi Pasal 44 UU KDRT tentang Sanksi Pidana KDRT Fisik. Retrieved from detiknews: https://news.detik.com/berita/d-6347581/isi-pasal-44-uu-kdrt-tentang-sanksi-pidana-kdrt-fisik
- Downloads
- Published
- 2026-03-19
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Robby Ardianto Parlindungan, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Selatan) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ira Fitria Ananda Putri, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA SERTA TANTANGAN TERHADAP PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ina Nur Fadhilah, Muhenri Sihotang, Muh. Amin Saleh, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 102/Pid.Sus./2023/PN.Dpk.) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Aulya Salsa Billa, Muhammad Alvian Rhamadani, Evan Nurrahman, ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PELAKSANAAN PRAPERADILAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nazario Bimo, Eniyarti Laia, Eniyarti Laia, Gerad Poli’i, Dia Anjeli, Nabilah Syifa, Linda Setiawati, Silvia Putri Ardhana, Rizqi Yuni Pertiwi, Lulu Fakhrunnisa, PROGRAM PENDAMPINGAN TENTANG HAK ANAK DALAM RANGKA MENCEGAH PERUNDUNGAN ( BULLYING ) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- A. Dhiya’ul Haq, M. Dzikry Adly, Salma Fadillah Azzahra, Nadia Maulina Sabita, Muhammad Abidin, INTEGRASI PRINSIP HUKUM ISLAM DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS PENCURIAN RINGAN DI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Johan Amanda Maliku, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ETLE DALAM PELANGGARAN PENGGUNAAN HELM OLEH PENGENDARA DAN PENUMPANG SEPEDA MOTOR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lazarus Katy Kole, PERAN HAKIM PENGADILAN TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ruth Kyneta, Anita Afriana, Yani Pujiwati, TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BOGOR NOMOR 1147/PDT.G/2023/PA.BGR TERKAIT GUGATAN NAFKAH ANAK TANPA PENETAPAN HAK ASUH OLEH PENGADILAN DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zahrah Athifah, Erna Dewi, Eko Raharjo, Tri Andrisman, Nikmah Rosidah, EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS PENGANIAYAAN BERMOTIF DENDAM PRIBADI YANG BERUJUNG KEMATIAN DI WILAYAH POLSEK TEGINENENG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jihan Salsabila Najma Sari, Adinda Dara Sakinah Lubis, Aisyah Syafitri Ilham, Amanda Zahra Nasution, Salma Salsabila, Reza Fitri Ananda, Raehan Firdaus, KEPATUHAN PERUSAHAAN TERHADAP STANDAR K3 DAN SANKSI HUKUM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alif Maulana, Daffa Avrilian Sardi, Adil Abdillah, Analisis Penggunaan Kekerasan Oleh Aparat Polri dalam Pengamanan Demonstrasi : Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naftali Tamu Umbu Haru, Henny Nuraeny, Rizal Syamsul Ma’arif, KAJIAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA ANAK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.