WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE: ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DAN PERLINDUNGAN DEBITURDI INDONESIA

Authors
  • Saeful Anwar

    Universitas Mpu Tantular
    Author
  • Edy Supriyanto

    Universitas Mpu Tantular
    Author
  • Muh. Amin Saleh

    Universitas Mpu Tantular
    Author
Keywords:
Wanprestasi, Pinjaman Online, Hukum Perdata, Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Breach of Contract, Online Loans, Civil Law, Consumer Protection, Financial Services Authority (OJK)
Abstract

The phenomenon of online loans in Indonesia has grown rapidly alongside advances in digital technology, offering ease of access and quick disbursement of funds. However, behind these benefits lies a serious issue of breach of contract, which brings financial, social, and psychological impacts to debtors. The imbalance of information between creditors and debtors, coupled with unethical collection practices, worsens the situation. Low levels of l egal and financial literacy among society further increase the risk of default. This condition highlights the urgent need for a comprehensive civil law study to understand and seek solutions to the problems that arise.

This research employs a normative juridical method with a conceptual approach and literature study. The analysis focuses on the Indonesian Civil Code, the Electronic Information and Transactions Law, the Personal Data Protection Law, as well as Financial Services Authority (OJK) regulations related to fintech lending. In addition, the study examines court decisions and legal literature to identify forms of breach of contract and their legal consequences. This approach enables the researcher to assess both the synchronization and disharmony of applicable legal norms. Thus, the study not only addresses the research questions academically but also provides practical insights into legal protection for debtors.

The findings reveal that breach of contract in online loans is not solely caused by the debtor’s bad faith but also by external factors such as economic conditions and weak regulations. Existing legal protections still face challenges in implementation, particularly against illegal platforms and collection practices that violate human rights. Therefore, strengthening regulations, improving legal and financial literacy, and adopting a more humanistic approach in dispute resolution are necessary. This research is expected to provide constructive policy recommendations to build an online lending ecosystem that is fair, transparent, and sustainable.

 

Fenomena pinjaman online di Indonesia berkembang pesat seiring kemajuan teknologi digital yang menawarkan kemudahan akses dan pencairan dana. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul persoalan serius berupa wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan dampak finansial, sosial, dan psikologis bagi debitur. Ketidakseimbangan informasi antara kreditur dan debitur, serta praktik penagihan yang tidak etis, memperburuk kondisi ini. Rendahnya literasi hukum dan keuangan masyarakat semakin memperbesar risiko wanprestasi. Situasi ini menegaskan perlunya kajian hukum perdata yang mendalam untuk memahami dan mencari solusi atas permasalahan yang timbul.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan terkait fintech lending. Selain itu, penelitian juga menelaah putusan pengadilan dan literatur hukum untuk mengidentifikasi bentuk wanprestasi serta konsekuensi hukumnya. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menilai sinkronisasi maupun disharmoni norma hukum yang berlaku. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menjawab rumusan masalah secara akademis, tetapi juga memberikan gambaran praktis mengenai perlindungan hukum bagi debitur.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam pinjaman online tidak hanya disebabkan oleh itikad buruk debitur, tetapi juga faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan lemahnya regulasi. Perlindungan hukum yang tersedia masih menghadapi kendala dalam implementasi, terutama terhadap platform ilegal dan praktik penagihan yang melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum dan keuangan, serta pendekatan yang lebih humanis dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang konstruktif untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Author Biographies
  1. Saeful Anwar, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

  2. Edy Supriyanto, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

  3. Muh. Amin Saleh, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

References

Buku

Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H.; & Hotman Sinambela, S.H., M.H.; Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta, 2025.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sekretariat Negara, 1999.

A, Oktaviana Ayu Sekar, dan Rina Arum Prastyanti. Consumer Rights in the Fintech Lending Era Amid Legal Challenges of a Borderless World. 2025.

Agung, Andi Arvian, dan Erlina. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online. 2020.

Muliadi, Ahmad. Alternatif Dispute Resolution Mechanisms in Fintech: Addressing Legal Challenges in Digital Financial Services. 2025.

Agustianto, Agustianto, Shenti Shenti Agustini, dan Indra Afgha Anjani. Perlindungan Hukum Bagi Debitur Fintech yang Data Pribadinya Dibocorkan oleh Penyelenggara Fintech Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2023.

Aldo Alfredo Kaeng. Perlindungan Hukum terhadap Penyebaran Data Pribadi dalam Pinjaman Online. 2024.

Amir Hidayatul Putra dan Waluyo. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Online Berkeadilan dan Kepastian Hukum. 2023.

Antari, Putu Eva Ditayani, dan Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari. Legal Protection of Consumer Personal Data Peer to Peer Lending Through Financial Technology in Indonesia. 2024.

Disemadi, Hari Sutra, Mochammad Abizar Yusro, dan Wizna Gania Balqis. The Problems of Consumer Protection in Fintech Peer To Peer Lending Business Activities in Indonesia. 2020.

Dewa Ayu Putri Sukadana. Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Hukum Perdata antara Teori dan Praktik. 2025.

Egi Anggriawan. Perlindungan Hukum Terhadap Debitur yang Diancam oleh Kreditur dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Online. 2020.

Febrian, Saputra I. Y., dan Diana RW Napitupulu. Legal Frameworks and Dispute Resolution Mechanisms in Indonesia’s Fintech Sector. 2025.

Framesti Janah Ocktaviani. Kepastian Perlindungan Hukum pada Perjanjian Baku dalam Pinjaman Online di Indonesia. 2024.

Helfi Adilah. Perjanjian Pinjaman Online Ditinjau dari Asas Good Faith Berkaitan dengan Pasal 1321 KUH Perdata. 2021.

Lathifah, Dina Shafa’ul. Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pinjaman Online Menurut UU No. 27 Tahun 2022. 2023.

Mahendrawati, Ni Luh Made, dan Desak Gde Dwi Arini. Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Praktik Bisnis Pinjaman Online Ilegal. 2022.

Mahmudi, Diana Ali, dan Rita Alfiana. Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Pinjaman Online dan Implikasinya. 2026.

Marhaeni Ria Siombo dan Agustinus Pandu Prayoga. Data dan Informasi Pribadi sebagai Benda dan Akibat Hukumnya dalam Perjanjian Pinjaman Online. 2022.

Nerita Roza. Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology. 2024.

Nurrahmah, Sabrina Mina, dan Al Hambra Bilal Makayasa. Perlindungan Hukum bagi Debitur terhadap Kasus Pinjaman Online Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. 2023.

Pane, Ian Dharsono Wijaya, dan Christine S. T. Kansil. Penyelesaian Sengketa terhadap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Layanan Fintech. 2022.

Ratnasih, Panca Galuh, dan Catur Galuh. Perlindungan Hukum bagi Peminjam pada Fintech Online. 2024.

Rifa, Fauzi, dan Maslihati Nur Hidayati. Kebijakan Penal dalam Perlindungan Data Pribadi Nasabah Fintech Lending di Indonesia. 2024.

Silalahi, Anuar, dkk. Peran OJK Dikaitkan Penanggulangan Pinjaman Online Berbasis Teknologi (Fintech) Ilegal. 2025.

Stevani, Winnie, dan Lu Sudirman. Urgensi Perlindungan Data Pengguna Financial Technology terhadap Aksi Kejahatan Online di Indonesia. 2021.

Surya Daniel Batara. Pertanggungjawaban Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Elektronik pada Pinjaman Online. 2025.

Yadi Mulyadi. Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Pinjaman Online Dikaitkan dengan Pasal 1320 KUH Perdata. 2024.

Saputra I. Y. Febrian, dan Diana RW Napitupulu. Legal Frameworks and Dispute Resolution Mechanisms in Indonesia’s Fintech Sector. 2025.

Winnie Stevani dan Lu Sudirman. Urgensi Perlindungan Data Pengguna Financial Technology terhadap Aksi Kejahatan Online di Indonesia. 2021.

Jurnal

Antari, Putu Eva Ditayani, dan Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari. “Legal Protection of Consumer Personal Data Peer to Peer Lending Through Financial Technology in Indonesia: An Approached of Comparative Study.” 2024.

Disemadi, Hari Sutra, Mochammad Abizar Yusro, dan Wizna Gania Balqis. “The Problems of Consumer Protection in Fintech Peer To Peer Lending Business Activities in Indonesia.” 2020.

Dewa Ayu Putri Sukadana. “Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Hukum Perdata antara Teori dan Praktik.” 2025.

Framesti Janah Ocktaviani. “Kepastian Perlindungan Hukum pada Perjanjian Baku dalam Pinjaman Online di Indonesia.” 2024.

Helfi Adilah. “Perjanjian Pinjaman Online Ditinjau dari Asas Good Faith Berkaitan dengan Pasal 1321 KUH Perdata.” 2021.

Mahendrawati, Ni Luh Made, dan Desak Gde Dwi Arini. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Praktik Bisnis Pinjaman Online Ilegal.” 2022.

Nurrahmah, Sabrina Mina, dan Al Hambra Bilal Makayasa. “Perlindungan Hukum bagi Debitur terhadap Kasus Pinjaman Online Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen.” 2023.

Ratnasih, Panca Galuh, dan Catur Galuh. “Perlindungan Hukum bagi Peminjam pada Fintech Online.” 2024.

Website

Antaranews. “OJK Hormati Putusan MA dan Perkuat Pengaturan Fintech P2P Lending.” 2024.

https://www.antaranews.com/berita/4215459/ojk-hormati-putusan-ma-dan-perkuat-pengaturan-fintech-p2p-lending

Bisnis.com. Untari, Pernita Hestin. “OJK Hormati Keputusan MA soal Gugatan Praktik Pinjaman Online.” 2024.

https://finansial.bisnis.com/read/20240725/563/1785315/ojk-hormati-keputusan-ma-soal-gugatan-praktik-pinjaman-online

Dana Kini. “Kebijakan dan Privasi Dana Kini.” https://www.danakini.co.id/kebijakan-dan-privasi/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.” https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Pelindungan-Konsumen-dan-Masyarakat-di-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Siaran Pers OJK Nomor 102/OJK/GKPB/VII/2024.” 2024. https://www.ojk.go.id

Cover Image
Downloads
Published
2026-04-08
Section
Articles

How to Cite

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE: ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DAN PERLINDUNGAN DEBITURDI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 2061-2070. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7466

Similar Articles

11-20 of 759

You may also start an advanced similarity search for this article.