IMPLIKASI HUKUM HARTA BERSAMA TERHADAP HARTA PENINGGALAN DAN PEMBAGIAN WARIS PASANGAN SUAMI ISTRI BERAGAMA ISLAM
- Authors
-
-
Sabir
Universitas Mpu TantularAuthor -
Edy Supriyanto
Universitas Mpu TantularAuthor -
Muh. Amin Saleh
Universitas Mpu TantularAuthor
-
- Keywords:
- Harta Bersama, Hukum Waris Islam, Kompilasi Hukum Islam, Pembagian Waris, Perlindungan Hukum, Joint Property, Islamic Inheritance Law, Compilation of Islamic Law, Inheritance Distribution, Legal Protection
- Abstract
-
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kedudukan harta bersama dalam kerangka hukum Islam di Indonesia serta implikasinya terhadap proses pembagian waris saat salah satu pasangan atau keduanya meninggal dunia, dimana dalam hal ini pasangan tersebut beragama islam. Meskipun konsep harta bersama tidak diatur secara eksplisit dalam hukum islam klasik, namun dalam hukum positif Indonesia hal ini diatu dan negara mengakuinya sebagai bagian integral dari perkawinan. Terdapat kerancuan dimasyarakat dimana ketika sesuatu tidak diatur dalam perintah agama apakah hal tersebut menjadi tidak boleh dilakukan sementara dalam konteks kepastian hukum harus terdapat acuan yang baku untuk menghadapi permasalahan ini. Negara hadir dalam hal ini untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi perselisihan antara pewaris dari pasangan suami istri. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode kualitatif normatif dan akan digunakan untuk mengeksplorasi dan mendalami implikasi hukum harta bersama terhadap pembagian waris pasangan suami istri beragama Islam. Analisa dilakukan terutama pada Kompilasi Hukum Islam dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penulis juga melakukan komparasi dengan literatur berupa buku dan jurnal serta pendapat beragam mengenai hal ini. Pendekatan ini digunakan agar terdapat keselarasan antara hukum islam dan hukum positif yang berlaku di indonesia untuk membantu menghilangkan kerancuan yang terjadi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa harta bersama memiliki implikasi hukum yang fundamental dalam sistem kewarisan Islam di Indonesia, di mana kedudukannya berfungsi sebagai pembatas utama sebelum harta peninggalan agar dapat dibagikan. Secara yuridis, harta yang diperoleh selama masa perkawinan tidak serta-merta menjadi milik penuh pewaris, melainkan mengandung hak pasangan yang hidup sebesar separuh bagian sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam . Oleh karena itu, pembagian waris tidak dapat dilakukan secara sah menurut hukum positif sebelum dilakukan pemisahan antara hak milik pasangan yang masih hidup sepeninggalan istri atau suami. Hal ini memberikan perlindungan hukum ganda bagi pasangan yang ditinggalkan, mereka berhak atas separuh harta bersama sebagai pemilik asal, sekaligus tetap mendapatkan porsi waris sebagai ahli waris dari bagian milik pasangan yang meninggal. Ketetapan ini bertujuan untuk menjamin keadilan ekonomi dan mencegah hilangnya hak-hak materiil pasangan akibat kontribusi mereka selama perkawinan. Dengan demikian, sinkronisasi antara konsep harta bersama dan hukum waris islam menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama demi mewujudkan kepastian hukum dan kemaslahatan bagi seluruh ahli waris.
This research aims to analyze the status of joint property within the framework of Islamic law in Indonesia and its implications for the inheritance distribution process upon the death of one or both Muslim spouses. Although the concept of joint property is not explicitly regulated in classical Islamic jurisprudence, it is formally recognized under Indonesian positive law as an integral part of marriage. There is a common ambiguity in society regarding whether practices not explicitly dictated by religious commands are permissible; meanwhile, in the context of legal certainty, a standardized reference is required to address these issues. The State intervenes to provide this legal certainty, preventing disputes among the heirs of the married couple. This study employs a qualitative normative method to explore and examine the legal implications of joint property on inheritance distribution for Muslim spouses. The analysis focuses primarily on the Compilation of Islamic Law and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The author also conducts a comparative analysis using literature such as books, journals, and various scholarly opinions. This approach is used to harmonize Islamic law with Indonesian positive law, thereby resolving existing ambiguities. The results of this research conclude that joint property has fundamental legal implications within the Islamic inheritance system in Indonesia, where its status serves as the primary filter before the estate can be distributed. Juridically, assets acquired during marriage do not automatically become the sole property of the deceased; instead, they contain a 50% ownership right for the surviving spouse, as stipulated in Articles 96 and 97 of the Compilation of Islamic Law. Therefore, inheritance distribution cannot be legally executed under positive law until a separation is made between the surviving spouse’s rightful share and the deceased's estate. This provides dual legal protection for the surviving spouse, who is entitled to half of the joint property as an original owner, while simultaneously retaining their right as an heir to a portion of the deceased spouse's share. This provision aims to ensure economic justice and prevent the loss of material rights resulting from the spouse's contributions during the marriage. Thus, the synchronization between the concept of joint property and Islamic inheritance law is key to resolving inheritance disputes in Religious Courts to realize legal certainty and the welfare of all heirs.
- Author Biographies
- References
-
Buku-buku
Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H.; & Hotman Sinambela, S.H., M. H. Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta., 2025.
Harta, Pembagian, Warisan Akibat, Perceraian Menurut, Hukum Adat, D I Kecamatan, Tanah Kampung, Sungai Penuh, Ditinjau Dari, and Hukum Islam. “Pidayan Sasnifa” 14, no. 1 (n.d.): 65–86.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.hlm 53
Thalib, Sajuti.). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.hlm 42
Jurnal
Hasanudin Hasanudin.” Transformasi Fiqh Mawaris Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia” 2021. https://doi.org/10.30595/islamadina.v22i1.8942
Rahmaniah, Amelia. “Harta Bersama Dalam Perkawinan di Indonesia (Menurut Perspektif Hukum Islam),”2015. https://jurnal.uin- antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/546.
Besse Sugiswati. “Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat,” 2014. https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/22.
Heppy Hyma Puspytasari . Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. 2020. https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i2.252
Anri, Andi Fini Rathi. “Persepsi Harta Bersama Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia,” 2023. https://e-journal.iainfmpapua.ac.id/index.php/alaqwal/article/view/832.
Mustaghfiroh, Siti, Institut Agama Islam Negeri Metro, and Nely Melinda. “Pemanfaatan Harta Bersama Dalam Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Positif,” 2022. https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/5480.
Iman, Rifqi Qowiyul. “Harta Bersama Di Indonesia, Dari Tradisi Ke Kompilasi,” 2026.https://pa-buntok.go.id/publikasi/arsip-artikel/1009-harta-bersama-di-indonesia-dari-tradisi-ke-kompilasi-i-26-01-2026.
Kurniawan, Muhamad Beni. “Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan,” 2018. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/en/article/view/224.
Hsb, Muhammad Rasyid Aqsha, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Indonesia, and Fatimah Fatimah. “Analisis Hukum Islam Terhadap Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta Bersama Di Indonesia,” 2016. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/awtjhpsa/article/view/3167.
Fathul Huda, M. Angga. “Ketentuan Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menurut Perspektif Teori Maṣlaḥah,” 2020. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22426/.
Mesraini, Mesraini. “Konsep Harta Bersama Dan Implementasinya Di Pengadilan Agama,” 2012. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ahkam/article/view/980.
Safitri, Ade Irwina, Darul Ulum, Zulis Mariastutik, Darul Ulum, and Muhammad Andri. “Pembagian Harta Gono Gini Menurut Perspektif Hukum Islam,” 2022. https://ejournal.undar.or.id/index.php/Justicia/article/view/160.
Irwanto, Irwanto, Darul Ulum, Mohamad Rafi’ie, Darul Ulum, and Syaiful Bahri. “Penerapan Hukum Islam Dalam Pembagian Harta Waris,” 2024. https://ejournal.undar.or.id/index.php/Justicia/article/view/317.
Rochaeti, Etty. “Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif,” 2013. https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/61/0.
Juanda, Juanda. “The Implementation Of The Compilation Of Islamic Law On Inheritance Law: A Study In Sleman Regency,” 2023. https://www.researchgate.net/publication/372063600_The_Implementation_Of_The_Compilation_Of_Islamic_Law_On_Inheritance_Law_A_Study_In_Sleman_Regency.
Nuriyyatiningrum, Mahdaniyal Hasanah. “Penetapan Hak Waris Orang Yang Mati Bersama Dalam Perspektif Hukum Islam,” 2023. https://ejournal.uca.ac.id/index.php/istighna/article/view/461.
Muzakkir, Muzakkir. “Praktik Bagi Sama Dalam Pembagian Harta Warisan Ditinjauan Menurut Hukum Islam,” 2023.https://ejournal.ymal.or.id/index.php/aij/article/view/33.
SB, Risnalisa, Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh, and Syamsul Bahri. “Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam,” 2023. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/view/1794 8.
Safitri, Ella, Mahkamah Agung Republik Indonesia, and Ahmat Saiful. “Islamic Inheritance Law in Indonesia: Analysis of Legal Implementation and Compliance Among Muslim Communities,” 2025. https://ejournal.imbima.org/index.php/law/article/view/460.
Muhammad, Ali Rasyidi, and Usman Jafar. “Analisis Hukum Islam Terhadap Pengaturan Harta Islamic Legal Analysis of the Regulation of Joint Property in Marriage” 1, no. 2 (2025): 1–19.
Leenders, Johnson. “No Title" المعالجة الحيوية للمولوثات البيئية.” مجلة اسيوط للدراسات البيئة العدد الحا , no. 22 (2001): 43.
M’phun’s. “Marriage Law.” Notes and Queries s2-IX, no. 215 (1860): 112. https://doi.org/10.1093/nq/s2-ix.215.112a.
Yuli Andini Puspitasari, Navyra Berlianny, Mila Sari, and Putri Yanti. “Kedudukan Harta Gono-Gini Dalam Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam.” Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 83–92. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.862.
Peraturan Perundang Undangan
Kompilasi Hukum Islam
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Putusan Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999
Websie/Sumber Internet
Kompas.com. “Mengenal Apa Itu Hukum Waris Islam: Rukun, Golongan Ahli Waris, dan Bagiannya,”2023.https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/04/130000265/mengenal-apa-itu-hukum-waris-islam-rukun-golongan-ahli-waris-dan-bagiannya?page=all. Diakses pada 4 november 2025 02.00 WITA
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. “Mengenal Harta Bersama Dalam Islam,” 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/harta-bersama-menurut-hukum-islam-dan-hukum-positif-indonesia-lt5f02d1a9e525c/. Diakses pada 10 November 2025 04.00 WITA
Tan, Natali. “Warisan Dan Hibah: Apakah Termasuk Harta Bersama?,” 2025. https://legalitas.org/tulisan/warisan-dan-hibah-apakah-termasuk-harta-bersama.
Jurisprudence, Islamic, and (fiqh). “Mahr,” 2024. https://en.wikipedia.org/wiki/Mahr. Diakses pada 1 Desember 2025 22.00 WITA
JDIH Sukoharjo. “Mengenal Harta Bersama Dalam Islam,” 2025. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/mengenal-harta-bersama-dalam-islam. Diakses pada10 Desember 2025 14.00 WITA
- Downloads
- Published
- 2026-04-08
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Saeful Anwar, Edy Supriyanto, Muh. Amin Saleh, WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE: ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DAN PERLINDUNGAN DEBITURDI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hendra Gunawan, Muh. Amin Saleh, Hotman Sinambela, MEKANISME PERAMPASAN ASET DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Mutiara Feruza Fauziah, Ade Fartini, Wulan Aprilina, Repi Mariska, HUKUM KONSTITUSI DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fauzan Azmi Maulana, Indra Mulyana, Muhammad Eriyan, Deden Najmudin, ANALISIS YURIDIS PENGATURAN SANKSI JARIMAH KHAMR DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ina Nur Fadhilah, Muhenri Sihotang, Muh. Amin Saleh, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 102/Pid.Sus./2023/PN.Dpk.) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Garceila Sagita Putri, Zainudin Hasan, IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT ADAT LAMPUNG SAIBATIN DI DESA RATAI TIMUR KABUPATEN PESAWARAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rahmat Fadli Slamat, Chrisostomos Inuhan, Perbandingan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Asshidiq Muhammad Dzikri, Christian Bagas Dewantara, Roiz Faisal Amin, Yulian Rahman Widodo, Baidhowi Baidhowi, PROBLEMATIKA PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Natasya Putri Amanda, KEDUDUKAN DAN KEABSAHAN PERKAWINAN ADAT LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP HARMONISASI HUKUM ADAT DAN NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rahima Fazilia Oktari, Devianty Fitri, PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yosep G. Tefa, Hudi Yusuf, PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PRAKTIK PREADILAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Indri Hamdarini, Cinta, Resky Awaliah, St. Khadijah Wahid, Herlina, Sabrina, Muh. Yusuf Hakim, Asnita Binti Asis, PERKEMBANGAN INSTRUMEN KEUANGAN DIGITAL DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM EKONOMI PERBANKAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.