IMPLIKASI HUKUM HARTA BERSAMA TERHADAP HARTA PENINGGALAN DAN PEMBAGIAN WARIS PASANGAN SUAMI ISTRI BERAGAMA ISLAM

Authors
  • Sabir

    Universitas Mpu Tantular
    Author
  • Edy Supriyanto

    Universitas Mpu Tantular
    Author
  • Muh. Amin Saleh

    Universitas Mpu Tantular
    Author
Keywords:
Harta Bersama, Hukum Waris Islam, Kompilasi Hukum Islam, Pembagian Waris, Perlindungan Hukum, Joint Property, Islamic Inheritance Law, Compilation of Islamic Law, Inheritance Distribution, Legal Protection
Abstract

          Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kedudukan harta bersama dalam kerangka hukum Islam di Indonesia serta implikasinya terhadap proses pembagian waris saat salah satu pasangan atau keduanya meninggal dunia, dimana  dalam hal ini pasangan tersebut beragama islam.  Meskipun konsep harta bersama tidak diatur secara eksplisit dalam hukum islam klasik, namun dalam hukum positif Indonesia hal ini diatu dan negara mengakuinya sebagai bagian integral dari perkawinan. Terdapat kerancuan dimasyarakat dimana ketika sesuatu tidak diatur dalam perintah agama apakah hal tersebut menjadi tidak boleh dilakukan sementara dalam konteks kepastian hukum harus terdapat acuan yang baku untuk menghadapi permasalahan ini. Negara hadir dalam hal ini untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi perselisihan antara pewaris dari pasangan suami istri. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode kualitatif normatif dan akan digunakan untuk mengeksplorasi dan mendalami implikasi hukum harta bersama terhadap pembagian waris pasangan suami istri beragama Islam. Analisa dilakukan terutama pada Kompilasi Hukum Islam dan Undang Undang   Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penulis juga melakukan komparasi dengan literatur berupa buku dan jurnal serta pendapat beragam mengenai hal ini. Pendekatan ini digunakan agar terdapat keselarasan antara hukum islam dan hukum positif yang berlaku di indonesia untuk membantu menghilangkan kerancuan yang terjadi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa harta bersama memiliki implikasi hukum yang fundamental dalam sistem kewarisan Islam di Indonesia, di mana kedudukannya berfungsi sebagai pembatas utama sebelum harta peninggalan agar dapat dibagikan. Secara yuridis, harta yang diperoleh selama masa perkawinan tidak serta-merta menjadi milik penuh pewaris, melainkan mengandung hak pasangan yang hidup sebesar separuh bagian sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam . Oleh karena itu, pembagian waris tidak dapat dilakukan secara sah menurut hukum positif sebelum dilakukan pemisahan antara hak milik pasangan yang masih hidup sepeninggalan istri atau suami. Hal ini memberikan perlindungan hukum ganda bagi pasangan yang ditinggalkan, mereka berhak atas separuh harta bersama sebagai pemilik asal, sekaligus tetap mendapatkan porsi waris sebagai ahli waris dari bagian milik pasangan yang meninggal. Ketetapan ini bertujuan untuk menjamin keadilan ekonomi dan mencegah hilangnya hak-hak materiil pasangan akibat kontribusi mereka selama perkawinan. Dengan demikian, sinkronisasi antara konsep harta bersama dan hukum waris islam menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama demi mewujudkan kepastian hukum dan kemaslahatan bagi seluruh ahli waris.

            This research aims to analyze the status of joint property within the framework of Islamic law in Indonesia and its implications for the inheritance distribution process upon the death of one or both Muslim spouses. Although the concept of joint property is not explicitly regulated in classical Islamic jurisprudence, it is formally recognized under Indonesian positive law as an integral part of marriage. There is a common ambiguity in society regarding whether practices not explicitly dictated by religious commands are permissible; meanwhile, in the context of legal certainty, a standardized reference is required to address these issues. The State intervenes to provide this legal certainty, preventing disputes among the heirs of the married couple. This study employs a qualitative normative method to explore and examine the legal implications of joint property on inheritance distribution for Muslim spouses. The analysis focuses primarily on the Compilation of Islamic Law and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The author also conducts a comparative analysis using literature such as books, journals, and various scholarly opinions. This approach is used to harmonize Islamic law with Indonesian positive law, thereby resolving existing ambiguities. The results of this research conclude that joint property has fundamental legal implications within the Islamic inheritance system in Indonesia, where its status serves as the primary filter before the estate can be distributed. Juridically, assets acquired during marriage do not automatically become the sole property of the deceased; instead, they contain a 50% ownership right for the surviving spouse, as stipulated in Articles 96 and 97 of the Compilation of Islamic Law. Therefore, inheritance distribution cannot be legally executed under positive law until a separation is made between the surviving spouse’s rightful share and the deceased's estate. This provides dual legal protection for the surviving spouse, who is entitled to half of the joint property as an original owner, while simultaneously retaining their right as an heir to a portion of the deceased spouse's share. This provision aims to ensure economic justice and prevent the loss of material rights resulting from the spouse's contributions during the marriage. Thus, the synchronization between the concept of joint property and Islamic inheritance law is key to resolving inheritance disputes in Religious Courts to realize legal certainty and the welfare of all heirs.

Author Biographies
  1. Sabir, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

  2. Edy Supriyanto, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

  3. Muh. Amin Saleh, Universitas Mpu Tantular

    Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular

References

Buku-buku

Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H.; & Hotman Sinambela, S.H., M. H. Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta., 2025.

Harta, Pembagian, Warisan Akibat, Perceraian Menurut, Hukum Adat, D I Kecamatan, Tanah Kampung, Sungai Penuh, Ditinjau Dari, and Hukum Islam. “Pidayan Sasnifa” 14, no. 1 (n.d.): 65–86.

Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.hlm 53

Thalib, Sajuti.). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.hlm 42

Jurnal

Hasanudin Hasanudin.” Transformasi Fiqh Mawaris Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia” 2021. https://doi.org/10.30595/islamadina.v22i1.8942

Rahmaniah, Amelia. “Harta Bersama Dalam Perkawinan di Indonesia (Menurut Perspektif Hukum Islam),”2015. https://jurnal.uin- antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/546.

Besse Sugiswati. “Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat,” 2014. https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/22.

Heppy Hyma Puspytasari . Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. 2020. https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i2.252

Anri, Andi Fini Rathi. “Persepsi Harta Bersama Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia,” 2023. https://e-journal.iainfmpapua.ac.id/index.php/alaqwal/article/view/832.

Mustaghfiroh, Siti, Institut Agama Islam Negeri Metro, and Nely Melinda. “Pemanfaatan Harta Bersama Dalam Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Positif,” 2022. https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/5480.

Iman, Rifqi Qowiyul. “Harta Bersama Di Indonesia, Dari Tradisi Ke Kompilasi,” 2026.https://pa-buntok.go.id/publikasi/arsip-artikel/1009-harta-bersama-di-indonesia-dari-tradisi-ke-kompilasi-i-26-01-2026.

Kurniawan, Muhamad Beni. “Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan,” 2018. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/en/article/view/224.

Hsb, Muhammad Rasyid Aqsha, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Indonesia, and Fatimah Fatimah. “Analisis Hukum Islam Terhadap Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta Bersama Di Indonesia,” 2016. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/awtjhpsa/article/view/3167.

Fathul Huda, M. Angga. “Ketentuan Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menurut Perspektif Teori Maṣlaḥah,” 2020. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22426/.

Mesraini, Mesraini. “Konsep Harta Bersama Dan Implementasinya Di Pengadilan Agama,” 2012. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ahkam/article/view/980.

Safitri, Ade Irwina, Darul Ulum, Zulis Mariastutik, Darul Ulum, and Muhammad Andri. “Pembagian Harta Gono Gini Menurut Perspektif Hukum Islam,” 2022. https://ejournal.undar.or.id/index.php/Justicia/article/view/160.

Irwanto, Irwanto, Darul Ulum, Mohamad Rafi’ie, Darul Ulum, and Syaiful Bahri. “Penerapan Hukum Islam Dalam Pembagian Harta Waris,” 2024. https://ejournal.undar.or.id/index.php/Justicia/article/view/317.

Rochaeti, Etty. “Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif,” 2013. https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/61/0.

Juanda, Juanda. “The Implementation Of The Compilation Of Islamic Law On Inheritance Law: A Study In Sleman Regency,” 2023. https://www.researchgate.net/publication/372063600_The_Implementation_Of_The_Compilation_Of_Islamic_Law_On_Inheritance_Law_A_Study_In_Sleman_Regency.

Nuriyyatiningrum, Mahdaniyal Hasanah. “Penetapan Hak Waris Orang Yang Mati Bersama Dalam Perspektif Hukum Islam,” 2023. https://ejournal.uca.ac.id/index.php/istighna/article/view/461.

Muzakkir, Muzakkir. “Praktik Bagi Sama Dalam Pembagian Harta Warisan Ditinjauan Menurut Hukum Islam,” 2023.https://ejournal.ymal.or.id/index.php/aij/article/view/33.

SB, Risnalisa, Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh, and Syamsul Bahri. “Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam,” 2023. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/view/1794 8.

Safitri, Ella, Mahkamah Agung Republik Indonesia, and Ahmat Saiful. “Islamic Inheritance Law in Indonesia: Analysis of Legal Implementation and Compliance Among Muslim Communities,” 2025. https://ejournal.imbima.org/index.php/law/article/view/460.

Muhammad, Ali Rasyidi, and Usman Jafar. “Analisis Hukum Islam Terhadap Pengaturan Harta Islamic Legal Analysis of the Regulation of Joint Property in Marriage” 1, no. 2 (2025): 1–19.

Leenders, Johnson. “No Title" المعالجة الحيوية للمولوثات البيئية.” مجلة اسيوط للدراسات البيئة العدد الحا , no. 22 (2001): 43.

M’phun’s. “Marriage Law.” Notes and Queries s2-IX, no. 215 (1860): 112. https://doi.org/10.1093/nq/s2-ix.215.112a.

Yuli Andini Puspitasari, Navyra Berlianny, Mila Sari, and Putri Yanti. “Kedudukan Harta Gono-Gini Dalam Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam.” Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 83–92. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.862.

Peraturan Perundang Undangan

Kompilasi Hukum Islam

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Putusan Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999

Websie/Sumber Internet

Kompas.com. “Mengenal Apa Itu Hukum Waris Islam: Rukun, Golongan Ahli Waris, dan Bagiannya,”2023.https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/04/130000265/mengenal-apa-itu-hukum-waris-islam-rukun-golongan-ahli-waris-dan-bagiannya?page=all. Diakses pada 4 november 2025 02.00 WITA

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. “Mengenal Harta Bersama Dalam Islam,” 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/harta-bersama-menurut-hukum-islam-dan-hukum-positif-indonesia-lt5f02d1a9e525c/. Diakses pada 10 November 2025 04.00 WITA

Tan, Natali. “Warisan Dan Hibah: Apakah Termasuk Harta Bersama?,” 2025. https://legalitas.org/tulisan/warisan-dan-hibah-apakah-termasuk-harta-bersama.

Jurisprudence, Islamic, and (fiqh). “Mahr,” 2024. https://en.wikipedia.org/wiki/Mahr. Diakses pada 1 Desember 2025 22.00 WITA

JDIH Sukoharjo. “Mengenal Harta Bersama Dalam Islam,” 2025. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/mengenal-harta-bersama-dalam-islam. Diakses pada10 Desember 2025 14.00 WITA

Cover Image
Downloads
Published
2026-04-08
Section
Articles

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM HARTA BERSAMA TERHADAP HARTA PENINGGALAN DAN PEMBAGIAN WARIS PASANGAN SUAMI ISTRI BERAGAMA ISLAM. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 2071-2080. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7469

Similar Articles

11-20 of 768

You may also start an advanced similarity search for this article.