IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT ADAT LAMPUNG SAIBATIN DI DESA RATAI TIMUR KABUPATEN PESAWARAN

Authors
  • Garceila Sagita Putri

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Zainudin Hasan

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Waris, Adat, Lampung Saibatin
Abstract

Waris menjadi bagian yang sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa yang dinamakan kematian. Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya pembagian dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia menjadi sebuah hal yang niscaya. Indonesia menganut tiga sistem hukum kewarisan, yaitu: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Di Provinsi Lampung sendiri, nuansa kental keadatan masih begitu tampak pada Masyarakat Adat Lampung Saibatin Desa Ratai Timur  Kabupaten Pesawaran.Dimana masyarakatnya masih menjunjung tinggi tradisi turun temurun, termasuk dalam pembagian harta waris secara adat. Maka berkaitan dengan hal tersebut, dipandang perlu adanya penelusuran lebih mendalam berkaitan dengan: Pertama, pengakuan atau eksistensi pembagian harta waris adat lampung Saibatin di Desa Ratai Timur  Kabupaten Pesawaran. Kedua, pelaksanaan pembagian harta waris adat lampung Saibatin di Desa Ratai Timur  Kabupaten Pesawaran. Ketiga, akibat hukum terhadap pelaksanaan pembagian harta waris adat lampung Saibatin di Desa Ratai Timur  Kabupaten Pesawaran. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Pembagian harta waris secara adat lampung Saibatin, eksistensinya diakui oleh Masyarakat Desa Ratai Timur  Kabupaten Pesawaran melalui Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) sebagai Lembaga Adat Kampung. Kemudian juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-X/2012. Kedua, Pelaksanaan pembagian harta waris adat lampung Saibatin di Desa Ratai Timur  Kabupaten Pesawaran sendiri dapat dilakukan sebelum pewaris wafat maupun setelah pewaris wafat. Ketiga, akibat hukum yang ditimbulkan dari pembagian harta waris secara adat, maka keputusan adat bersifat final dan terjadinya pelanggaran maka akan didenda sesuai dengan ketentuan Adat Lampung Saibatin.

Author Biography
  1. Garceila Sagita Putri, Universitas Bandar Lampung

    Fakultas Hukum

References

A. Buku Dan Jurnal

Ali, Zainudin, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika. Bisri, Ilhami, 2004, Sistem Hukum Indonesia: Prinsip Implementasi Hukum Di

Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Hadikusuma, Hilman, 2015, Hukum Waris Adat, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Hasan, Zainudin. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.

Sjarif, Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah, 2004, Pewarisan Menurut Undang-Undang, Jakarta, Kencana

Tody Sasmitha Jiwa Utama dan Sandra Dini Febry Aristya, “Kajian Tentang Relevansi Peradilan Adat Terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia”, Mimbar Hukum Vol. 27 No. 1, 2015, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Herzien Inlandsch Reglement Rechtsreglement Buitengewesten

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012

Peraturan Daerah Pesawaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung

C. Wawancara

Wawancara dengan Kepala Desa Ratai Timur Kabupaten Pesawaran, Rudiyanto, pada hari Kamis 1 Oktober 2025

Wawancara dengan Penyimbang Adat Lampung Saibatin Desa Ratai Timur Kabupaten Pesawaran, Usman Temunggung dengan gelar Suttan Pusran Agung, pada hari Kamis 1 Oktober 2025

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-29
Section
Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT ADAT LAMPUNG SAIBATIN DI DESA RATAI TIMUR KABUPATEN PESAWARAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 561-570. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/859

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

21-30 of 197

You may also start an advanced similarity search for this article.