PERAN FALSAFAH PIIL PESENGGIRI DALAM TATANAN HUKUM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT LAMPUNG (KAJIAN YURIDIS-ANTROPOLOGIS)

Authors
  • Ahmad Rivanda

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hukum Perkawinan Adat, Lampung, Piil Pesenggiri, Sanksi Adat, Yuridis-Antropologis
Abstract

Penelitian ini mengkaji peran falsafah Piil Pesenggiri dalam tatanan hukum perkawinan adat masyarakat Lampung melalui pendekatan Yuridis-Antropologis. Piil Pesenggiri, yang terdiri dari Juluk-Adok, Nemui-Nyimah, Nengah-Nyappur, dan Sakai-Sambayan, terinternalisasi sebagai sumber hukum tidak tertulis (living law) yang mengatur setiap prosedur perkawinan, mulai dari peminangan hingga penetapan status pasca-nikah. Secara yuridis, pilar Juluk-Adok membentuk status hukum yang memberikan hak dan kewajiban martabat, sementara Nemui-Nyimah dan Sakai-Sambayan menjamin legitimasi prosedural dan komunal. Secara antropologis, falsafah ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial-yuridis yang esensial. Dalam penyelesaian sengketa, Majelis Adat (Perwatin) memprioritaskan pemulihan martabat (Pesenggiri) yang tercemar, dan sanksi adat (Denda Piil) merupakan kompensasi yuridis-simbolis. Konsekuensi terberat, yakni pengucilan sosial (diskualifikasi adat), membuktikan bahwa Piil Pesenggiri memiliki daya paksa tertinggi dan merupakan fondasi konstitusi moral yang mengawal keabsahan dan keberlangsungan ikatan perkawinan adat di Lampung.

References

Amin, M. A. (2020). Piil Pesenggiri sebagai Sumber Hukum Tidak Tertulis dalam Perkawinan Adat Pepadun. Jurnal Hukum Adat dan Budaya, 5(2), 110–125.

Basi, N. S. (2018). Piil Pesenggiri: Falsafah Hidup Masyarakat Lampung dalam Tinjauan Adat. Bandar Lampung: Penerbit Adat Nusantara.

Hadikusuma, H. (2014). Hukum Perkawinan Adat dan Pengaruhnya terhadap Unifikasi Hukum. Jakarta: Alumni.

Hasan, Z. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press, 38-48.

Hidayat, R. (2019). Tinjauan Yuridis-Antropologis terhadap Konsep Juluk-Adok dalam Status Hukum Perkawinan Adat Lampung. Jurnal Studi Adat Nusantara, 3(1), 45–60.

Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL). (2015). Ketetapan dan Sanksi Adat Perkawinan Masyarakat Lampung. (Dokumen Internal Adat).

Rizaldi, A., & Puspitasari, A. (2021). Peran Sakai Sambayan dalam Mempertahankan Kohesi Sosial Pasca-Perkawinan Adat Lampung. Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya, 8(1), 1–15.

Sihombing, E. H. (2017). Eksistensi Hukum Adat di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. (2015). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-29
Section
Articles

How to Cite

PERAN FALSAFAH PIIL PESENGGIRI DALAM TATANAN HUKUM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT LAMPUNG (KAJIAN YURIDIS-ANTROPOLOGIS). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 581-590. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/868

Similar Articles

1-10 of 727

You may also start an advanced similarity search for this article.