KAJIAN NORMATIF TERHADAP EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT BALI DI ERA MODERNISASI

Authors
  • Adam Sya Firnanda

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
kajian normatif, hukum pidana, adat bali
Abstract

Eksistensi hukum pidana adat di Indonesia sedang menghadapi tantangan di tengah perkembangan modernisasi yang menggempur relevansi kedudukan di dalam sistem hukum nasional. Modernisasi yang dimaksud disini ditandai dengan dominasi hukum positif yang seringkali mengesampingkan hukum adat, walaupun hukum adat masih sering digunakan di kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Hukum adat di setiap daerah mempunyai ciri dan regulasi masing-masing, salah satunya ialah adat Bali yang eksistensinya masih cukup kuat walaupun memasuki era modernisasi. Terdapat dua metode penelitian yang akan dikaji di dalam analisa ini, yaitu normatif, untuk menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta pendekatan empiris dengan pengamatan terhadap praktik hukum adat di beberapa komunitas lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, hukum pidana diakui eksistensinya dalam UUD 1945 dan beberapa regulasi, walaupun implementasinya sering terbatas karena disubordinasi hukum pidana nasional. Sementara secara empiris, hukum pidana adat tetap efektif dalam menjaga ketertiban sosial, terutama dengan mekanisme penyelesaian yang didasari musyawarah dan restoratif. Hal tersebut secara gamblang membuktikan adanya pluralisme hukum yang masih berlangsung di Indonesia dan hukum adat yang masih relevan di era modernisasi seperti hukum adat Bali.

References

Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law (W. L. Moll, Trans.).

Griffiths, J. (1986). What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law.

Hasan, Z. (2025). Hukum Adat. Penerbit Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.

Hastuti, M. D. M. (2023). Hukum adat Bali di tengah arus budaya global dan modernisasi pembangunan. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(3).

Prakarsa, A., Saputra, D. H., & Sya'bana, A. Z. (2025). Membentuk Model Ideal Peradilan Pidana Adat dalam Sistem Hukum Nasional. Keberlakuan Peradilan Adat dalam Masyarakat Hukum Adat Bali: Posisi dan Tantangan dalam Sistem Hukum Nasional.

Rasta, D. M. (2019). Tindak Pidana Adat di Bali dan Sanksi Adatnya. Jurnal Yustitia.

Saravistha, D. B., Sukadana, I. K., & Suryana, K. D. (2022). Optimalisasi penerapan sanksi adat dalam upaya pengejawantahan asas restorative justice di Desa Adat Penyaringan, Kabupaten Jembrana. Jurnal Impresi Indonesia.

Widnyana, I. M. (2013). Hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana. PT Fikahati Aneska.

Windia, W. P., & Sudantra, K. (2006). Pengantar hukum adat Bali. Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Narasumber

Nyoman Suwarniti (10 Oktober 2025). Peran Eksistensi Hukum Pidana Adat Bali di Era Modernisasi. Wawancara Pribadi.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-30
Section
Articles

How to Cite

KAJIAN NORMATIF TERHADAP EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT BALI DI ERA MODERNISASI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 681-690. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/911

Similar Articles

21-30 of 741

You may also start an advanced similarity search for this article.