PERKAWINAN ADAT PEPADUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors
  • Biyean Airlangga

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Zainudin Hasan

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Perkawinan, Adat, Lampung Pepadun
Abstract

Bukanlah hal yang aneh dalam masyarakat Lampung Pepadun ketika suami dan istri harus tinggal terpisah untuk jangka waktu tertentu setelah perkawinan, hal ini bisa disebabkan oleh banyak faktor yang terjadi diantara keduanya dan diantara keluarga mempelai meski demikian bukan berarti perkawinannya tidak direstui namun memang ada hal-hal yang belum memungkinkan mereka tinggal bersama. Menilik latar belakang diatas, penulis tertarik merumuskan permasalahan sebagai berikut; apakah pelaksanaan perkawinan yang dilakukan menurut adat Lampung Pepadun tersebut sah berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku?; apakah yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan menurut adat Lampung Pepadun tersebut?. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan karyai ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang diperoleh oleh penyusun merupakan data kualitatif yang akan diteliti menggunakan metode analisis komparatif konstan, yaitu dengan membandingkan dan mengembangkan penelitian empiris dengan perundang-undangan yang terkait. Perkawinan dengan kesepakatan tinggal terpisah untuk sementara waktu adalah sah apabila syarat dan rukun nikahnya terpenuhi. Terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri juga menjadi bukan persoalan apabila diantara kedua pihak telah merelakan untuk tidak terpenuhinya hak dan tidak terlaksananya kewajiban untuk sementara waktu. Kesepakatan tinggal terpisah sementara waktu dilakukan karena beberapa alasan dan bukanlah menjadi sesuatu yang baru bagi masyarakat Kecamatan Way Kanan Kabupaten Lampung Barat.

Author Biographies
  1. Biyean Airlangga, Universitas Bandar Lampung

    Fakultas Hukum

  2. Zainudin Hasan, Universitas Bandar Lampung

    Fakultas Hukum

References

Ahmad Basyir, A. A. (2019). Hukum perkawinan Islam. Yogyakarta: UUI Press Yogyakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. (1998). Adat istiadat daerah Lampung. Jakarta: Depdikbud.

Firnando, H. Y. (2023). Tradisi manjau-maju perkawinan adat Lampung Saibatin dalam perspektif pendidikan Islam di Desa Suka Negeri Jaya Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus (Tesis). UIN Raden Intan Lampung.

Haryadi, S. (2013). Upacara adat naik Pepadun dalam pembentukan status sosial masyarakat Lampung. Jurnal Penelitian Humaniora, 18(1), 50–58.

Hasan, Zainudin. Hukum Adat. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, 2025.

Isnaeni, A., & Hakiki, K. M. (2016). Simbol Islam dan adat dalam perkawinan adat Lampung Pepadun. Kalam, 10(1), 193–222.

Nurohim, Z. A. (2022). Tradisi sebambangan masyarakat adat Lampung dalam perspektif hukum Islam (Studi di Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara) (Skripsi). Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pelangi, I., Abunawar, H., Saputra, R. B., & Pribadi, A. K. (2024). Perkawinan adat Saibatin dalam perspektif hukum positif Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 8(2), 10.

Shafira, N. (2022). Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Manjau Pedom pada adat Lampung Pepadun untuk keharmonisan keluarga (Studi pada Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara) (Skripsi). Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Yanti, E. C. H. (2025). Nilai-nilai filosofi dalam pernikahan adat Lampung. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(12), 12.

Hidayah, Z. (2015). Ensiklopedi suku bangsa di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Wawancara dengan Bapak Hi. M. Rasyid, gelar Suttan Raja Adat Buay Baradatu, Tokoh Adat Pepadun di Kabupaten Way Kanan, 15 Oktober 2025.

Wawancara dengan Bapak H. Zulkifli, gelar Radin Suttan Sungkai, Tokoh Masyarakat Pepadun di Kabupaten Way Kanan, 15 Oktober 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab VI Pemerintahan Daerah, Pasal 18B ayat (2).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-31
Section
Articles

How to Cite

PERKAWINAN ADAT PEPADUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 811-820. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/957

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 208

You may also start an advanced similarity search for this article.