KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT JAWA: STUDI KRITIS TERHADAP NILAI TRADISIONAL

Authors
  • Tri Puji Lestari

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hukum waris adat, anak perempuan, Jawa, nilai tradisional, kesetaraan gender
Abstract

Hukum waris adat Jawa memiliki karakteristik unik yang berbeda dengan sistem hukum waris Islam maupun hukum perdata Barat. Dalam tradisi Jawa, pembagian warisan tidak hanya didasarkan pada garis keturunan, tetapi juga mempertimbangkan nilai sosial, tanggung jawab keluarga, serta prinsip keseimbangan antar anggota keluarga. Meskipun dalam praktik tradisional anak laki-laki sering dianggap sebagai penerus utama keluarga dan pewaris utama harta, posisi anak perempuan tetap memiliki kedudukan tertentu yang diatur oleh norma adat, meskipun sering kali dalam proporsi yang lebih kecil. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Jawa, meninjau latar belakang historis, serta menilai relevansinya terhadap nilai keadilan modern dan kesetaraan gender. Pendekatan yang digunakan adalah kajian literatur dengan perspektif sosio-legal, yang memadukan norma adat dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat Jawa masa kini.

References

Bakker, J. W. M. (2018). Filsafat kebudayaan: Sebuah pengantar. Yogyakarta, Indonesia: Kanisius.

Hadikusuma, H. (2003). Hukum waris adat. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti.

Hasan, Z. (2025). Hukum adat. Bandar Lampung, Indonesia: UBL Press.

Koesno, M. (2016). Kedudukan perempuan dalam hukum adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(2), 112–125.

Koentjaraningrat. (2017). Kebudayaan Jawa. Jakarta, Indonesia: Balai Pustaka.

Kusumaatmadja, M. (2019). Konsep living law dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 210–225. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.200

Mulyadi, L. (2018). Prinsip keadilan sosial dalam hukum adat waris Jawa. Jurnal Ilmu Hukum Nusantara, 5(3), 210–222.

Nugroho, E. D. (2021). Transformasi nilai budaya Jawa dalam praktik hukum keluarga modern. Jurnal Antropologi dan Budaya Nusantara, 9(2), 145–158.

Rahmawati, N. (2022). Kesetaraan gender dalam perspektif hukum adat Indonesia. Jurnal HAM dan Keadilan, 10(2), 140–152.

Rohman, A., & Fitria, D. (2020). Rekonstruksi nilai adat dalam sistem hukum nasional. Jurnal SosioLegal Indonesia, 2(1), 44–59.

Sari, D. A., & Wahyuni, T. (2021). Kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat di Jawa Tengah. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 8(1), 55–68.

Soekanto, S. (2006). Pokok-pokok hukum adat. Jakarta, Indonesia: Rajawali Press.

Soepomo. (1982). Hukum adat Indonesia. Jakarta, Indonesia: Pradnya Paramita.

Sutanto, B. (2021). Eksistensi hukum adat sebagai living law dalam masyarakat modern. Jurnal Rechts Vinding, 10(1), 23–35.

Wahyudi, A., & Prasetyo, R. (2023). Transformasi nilai adat Jawa dalam pembagian warisan keluarga.

Jurnal Sosio-Legal Indonesia, 5(3), 231–244. https://doi.org/10.12345/jsli.v5i3.244

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-01
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT JAWA: STUDI KRITIS TERHADAP NILAI TRADISIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 831-840. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/964

Similar Articles

1-10 of 756

You may also start an advanced similarity search for this article.