PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LAMPUNG TENGAH

Authors
  • I Kadek Adityaputra

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hukum Adat, Sengketa Tanah, Lampung Tengah, Mediasi Adat, Keadilan Restoratif., Customary Law, Land Disputes, Central Lampung, Customary Mediation, Restorative Justice.
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Lampung Tengah serta melihat sejauh mana keberadaan lembaga adat masih berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik agraria di tingkat masyarakat. Hukum adat sebagai sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat memiliki nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu dengan mengkaji norma hukum positif yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa tanah dan membandingkannya dengan praktik hukum adat yang berlaku di masyarakat Lampung Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan memberikan solusi yang adil melalui prinsip musyawarah, mediasi, dan perdamaian. Penyelesaian sengketa tanah melalui hukum adat tidak hanya berorientasi pada pemulihan hak atas tanah, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pihak-pihak yang bersengketa. Dalam konteks ini, hukum adat berfungsi sebagai mekanisme keadilan restoratif yang relevan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan selaras dengan tujuan hukum nasional untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban. Oleh karena itu, penguatan peran lembaga adat dan kolaborasinya dengan pemerintah daerah menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menciptakan penyelesaian sengketa agraria yang efektif dan berkelanjutan di Lampung Tengah. 

This research aims to analyze the role of customary law in resolving land disputes in Central Lampung Regency and to examine the extent to which customary institutions still function as mechanisms for resolving agrarian conflicts at the community level. Customary law, as a living legal system within society, embodies social and cultural values that form the foundation for dispute resolution through deliberation and kinship. The research employs a normative-empirical approach, combining the analysis of positive legal norms related to land dispute resolution with the observation of customary practices in Central Lampung. The findings indicate that customary institutions play a crucial role in maintaining social harmony and delivering fair solutions based on the principles of mediation, dialogue, and reconciliation. Settlement of land disputes through customary law not only focuses on restoring land ownership rights but also on rebuilding social relationships between the disputing parties. In this context, customary law functions as a form of restorative justice rooted in local wisdom and consistent with national legal objectives aimed at achieving civilized justice. Therefore, strengthening the role of customary institutions and their collaboration with local governments is essential for creating effective and sustainable mechanisms for agrarian dispute resolution in Central Lampung.

References

Abi Rahman, L., & Husein, A. R. (2023). ANALISIS PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENANGANI SENGKETA AGRARIA: Pengertian Konflik dan Sengketa Agraria, Kewenangan Pemerintahan Daerah, Analisis Dasar-Dasar Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menangani Sengketa Agraria, dan Hasil Analisis Peran Pemerintah Daerah Dalam Upaya Menyelesaikan Sengketa Agraria di Indonesia. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(05), 47-58.

AS, J. A. S. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Sengketa Waris Adat Lampung Pepadun (Studi Kasus Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu).

Fauziah, N. M. (2021). Penyelesaian Sengketa Waris pada Pasangan Berbeda Suku Menurut Hukum Adat Lampung Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Masyarakat Suku Pepadun

Kampung Sendang Agung Mataram Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah).

Ghopican, Z. A. (2025). EKSISTENSI TANAH ADAT DI LAMPUNG: KAJIAN NORMATIF TENTANG KEBERADAAN TANAH ADAT DI LAMPUNG. Causa: Jurnal Hukum dan

Kewarganegaraan, 15(12), 231-240.

Hasan, Zainudin. Hukum Adat. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, 2025.

Muga, M. D. (2008). Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Mediasi (Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah–Tanah Ulayat di Kecamatan Soa Kabupaten Ngada–Flores–Nusa Tenggara Timur) (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Musaffah, U., & Maharani, A. J. (2024). Penerapan Teori Hukum dan Masyarakat dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Sengketa Lahan di Lampung Tengah). Pagaruyuang Law Journal, 8(1), 58-71.

Mustofa, I. (2018). Peran Organisasi Masyarakat dalam Membangun Harmoni Pasca Konflik Antara Masyarakat Pribumi dengan Masyarakat Pendatang di Lampung Tengah. Penamas, 31(1), 205-226.

Nugroho, B. S., Pitoewas, B., & Nurmalisa, Y. (2020). Peran Tokoh Adat dalam Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Adat Jawa di Lampung Tengah. Jurnal Kultur Demokrasi (JKD),

9(2).

NURIA SANTI, E. L. Z. A. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah pada Suku Rajo Nan Posah Menurut Hukum Adat (Studi Kasus: Desa Batas Kecamatan Tambusai) (Doctoral dissertation, Universitas Pasir Pengaraian).

PAKAMBANAN, R. (2023). Peran Lembaga Adat dalam Penyelesaian Pelanggaran Adat (Studi Kasus Sengketa Tanah Tongkonan di Lembang Rano Kecamatan Rano Kabupaten Tana Toraja) (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Palopo).

PUTRA, M. C. A. (2025). Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Musyawarah Adat di Desa Mendahara Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Doctoral dissertation, Universitas Batanghari Jambi).

Sahrul Ari Irawan, S. A. I., Sumaryo, S., Kordiyana K. Rangga, K. K. R., Tubagus, H., & Yuniar Avianti, Y. A. (2023). Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Konflik Menahun

Masyarakat Adat dengan Perusahaan Perkebunan Karet di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(4), 922-935.

Wijaya, A. A., Anggalana, A., & Hesti, Y. (2024). Tinjauan Yuridis Hukum Waris Adat Lampung dalam Praktik Penyelesaian Sengketa Harta Warisan (Studi pada Desa Branti Raya). Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(1), 689-695.

Yustisio, V. R. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Menurut Hukum Adat Lembak (Studi di Rajo Penghulu Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Bengkulu).

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-01
Section
Articles

How to Cite

PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LAMPUNG TENGAH. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1-10. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/967

Similar Articles

21-30 of 792

You may also start an advanced similarity search for this article.