NILAI-NILAI SOSIAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI HUKUM ADAT ANGKON MUAKHI DI LAMPUNG

Authors
  • Devika Dwi Nursaputri

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Angkon Muakhi, hukum adat Lampung, nilai sosial, keadilan restoratif, penyelesaian perkara pidana., Angkon Muakhi, Lampung customary law, social values, restorative justice, criminal case resolution.
Abstract

Hukum adat Lampung memiliki mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berlandaskan nilainilai sosial dan kearifan lokal. Salah satu tradisi yang menonjol adalah Angkon Muakhi, yaitu proses pengangkatan saudara secara adat sebagai simbol rekonsiliasi, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial antara pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap nilai-nilai sosial yang terkandung dalam praktik Angkon Muakhi serta relevansinya terhadap prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana di masyarakat adat Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-empiris, melalui kajian literatur dan analisis terhadap praktik hukum adat di masyarakat Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Angkon Muakhi mengandung nilai-nilai sosial seperti persaudaraan (ukhuwah), musyawarah, tanggung jawab moral, serta keseimbangan sosial. Nilainilai tersebut sejalan dengan konsep keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar pemberian sanksi. Dengan demikian, penerapan Angkon Muakhi dapat menjadi model penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal yang memperkuat harmoni sosial di masyarakat Lampung.

Lampung customary law provides a traditional mechanism for resolving criminal cases based on social values and local wisdom. One prominent tradition is Angkon Muakhi, a customary practice of adopting someone as a sibling to symbolize reconciliation, peace, and the restoration of social harmony between conflicting parties. This study aims to explore the social values embedded in Angkon Muakhi and its relevance to the concept of restorative justice in resolving criminal cases within Lampung’s customary communities. Using a qualitative approach with a normativeempirical method, this research examines literature and the implementation of customary legal practices among the Lampung people. The findings reveal that Angkon Muakhi embodies social values such as brotherhood (ukhuwah), deliberation, moral responsibility, and social balance. These values align with restorative justice principles that prioritize repairing social relations rather than imposing punishment. Therefore, the Angkon Muakhi tradition serves as a model of criminal case resolution rooted in local wisdom, promoting restorative harmony within Lampung society. 

References

AFRIANSYAH, D. (2023). Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Hukum Adat Desa Merapi Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Doctoral dissertation, Universitas Terbuka).

Akbar, M. F. (2021). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila. Justitia Et Pax, 37(1).

AKBAR, A. (2024). Faktor Penyebab dan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Antar Suku di Kabupaten Lampung Tengah (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Metro).

Amelia, M. S., Aris, M., Handayani, R. P., & Aprilia, A. A. (2024). Nilai Kearifan Lokal Nengah Nyappur dalam Pencegahan Kasus Kriminalitas Anak di Kota Bandar Lampung. Keraton: Journal of History Education and Culture, 6(1), 7–15.

Arif, A. R. (2015). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum terhadap Terdakwa yang Tidak Mampu dalam Perkara Pidana di Kota Bandar Lampung. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).

Dewi, E. (2012). Kebijakan Polri sebagai Penyidik terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan dalam Mewujudkan Keadilan (Studi pada Wilayah Hukum Polda Lampung). Masalah-Masalah Hukum, 41(2), 218–225.

Dona, R. M. Optimalisasi Kebijakan Kampung Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Pancasila dan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Lampung.

Hartono, B. (2015). Analisis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Konteks Ultimum Remedium sebagai Penyelesaian Permasalahan Tindak Pidana Anak. Pranata Hukum, 10(2), 160–342.

Hasan, Zainudin. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.

Kesuma, T. A. R. P., & Cicilia, D. (2017). Piil Pesenggiri: Strategi Resolusi Konflik Menggunakan Nilai-Nilai Agama dan Pancasila. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 19(2), 237–252.

Kridasakti, S. W., Majid, A., & Yuningsih, H. (2022). Restorative Justice Tindak Pidana “Elopement” Hukum Adat dalam Konstruksi Hukum Pidana Positif Indonesia. Jurnal Supremasi, 94–110.

Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 185–206.

Richardo, M. A., & Dinata, M. R. K. (2025). Penanggulangan Kejahatan Pencurian dalam Perspektif Piil Pesenggiri di Lampung Utara. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(1), 809–816.

Syarifuddin, L. (2019). Sistem Hukum Adat terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana. Risalah Hukum, 1–10.

Ulil, A. U. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan melalui Kearifan Lokal dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 113–126.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-01
Section
Articles

How to Cite

NILAI-NILAI SOSIAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI HUKUM ADAT ANGKON MUAKHI DI LAMPUNG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 11-20. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/968

Similar Articles

11-20 of 832

You may also start an advanced similarity search for this article.