INKONSISTENSI PROLEGNAS TERHADAP ASAS PERENCANAAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG RASIONAL TERUKUR SEBAGAI SUMBER DISTORSI POLITIK HUKUM NASIONAL

Authors
  • Naufalia Andita

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Indira Nur Syahrani Makmur

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Elisabeth Immanuella Rajagukguk

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Erlita Sari Zai

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Irsyaf Marsal

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Prolegnas, Legislative Inconsistency, Legal Certainly
Abstract

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen utama dalam perencanaan pembentukan undang-undang yang seharusnya disusun secara rasional, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan hukum masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan Prolegnas menunjukkan berbagai bentuk inkonsistensi, seperti perubahan daftar prioritas yang berulang tanpa dasar akademik yang memadai, minimnya partisipasi publik yang bermakna, serta dominasi kepentingan politik dalam penentuan agenda legislasi. Kondisi ini menyebabkan Prolegnas kehilangan fungsinya sebagai pedoman legislasi yang stabil dan objektif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan legitimasi proses pembentukan undang-undang, dan memperburuk kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan politik hukum nasional. Akibatnya, Prolegnas justru menjadi sumber distorsi legislasi yang menjauhkan proses pembentukan hukum dari kebutuhan masyarakat yang sebenarnya, sehingga menuntut adanya reformasi struktural agar perencanaan legislasi kembali berlandaskan prinsip rasionalitas, keterukuran, dan akuntabilitas. 

References

Peraturan Perundang-Undangan

Ri, U. U. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia, 42.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

ARTIKEL JURNAL

FIRDAUS, F. H. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIBEBANI BIAYA MERCHANT DISCOUNT RATE OLEH MERCHANT DALAM TRANSAKSI NON-TUNAI QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Lestari, M. I. (2023). Kesediaan Micro Merchants Membayar Merchant Discount Rate dan Biaya Settlement Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS): Studi Eksplorasi pada Usaha Mikro Kecil Menengah. InFestasi, 19(1), 39-50.

Warauw, J. F. (2020). Tinjauan Hukum Pengenaan Biaya Tambahan Dalam Transaksi Pembayaran Menggunakan Kartu Melalui Mesin Electronic Data Capture (EDC). Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 138-157

Afriani, L., Hafizah, & Purwanto, M. A. (2024). HUKUM PEMBAYARAN QRIS (QUICK RESPONSE CODE) PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH. Perspektif Agama dan Identitas, 9 Nomor 6, 81-88.

Hibatulah, M. I. D. (2024). Efektivitas Merchant Discount Rate dalam transaksi non tunai berbasis Quick Response Indonesian Standard (QRIS) di Kota Malang (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Hendaryati, N., Nafiati, D. A., Oktaviana, N. A., & Safitri, I. (2025). Kontradiksi dalam penetrasi QRIS bagi UMKM. EQUILIBRIUM: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Pembelajarannya, 1(13), 1-9.

Setiawan, I. W. A., & Mahyuni, L. P. (2020). QRIS di mata UMKM: eksplorasi persepsi dan intensi UMKM menggunakan QRIS. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 10(9), 921-946.

Rosanty, F., Sananingrum, R. I., Rohmatika, F., Budiarto, A., & Pratiwi, R. (2024). DAMPAK BIAYA TRANSAKSI FINTECH PAYMENT TERHADAP PENDAPATAN UMKM. Aliansi, 19(2), 97-104.

Rauf, S. (2023). Studi Komparatif Fasilitas Dan Kualitas Layanan M-Banking BSI Dan BRI Terhadap Kepuasan Nasabah Di Kota Palopo (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo).

Krisma Bima Tara, I. K., & Sudiro, A. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengguna Qris dan Penanganan Penipuan dalam Bertransaksi. UNES Law Review. 2023

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-26
Section
Articles

How to Cite

INKONSISTENSI PROLEGNAS TERHADAP ASAS PERENCANAAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG RASIONAL TERUKUR SEBAGAI SUMBER DISTORSI POLITIK HUKUM NASIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1681-1690. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2023

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 259

You may also start an advanced similarity search for this article.