RELEVANSI UU PESANTREN DENGAN UU TPKS DALAM PERLINDUNGAN SANTRI DARI KEKERASAN SEKSUAL

Authors
  • Hanna Saskia Rahman

    Universitas Brawijaya
    Author
Keywords:
UU Pesantren, UU TPKS, Perlindungan santri, Kekerasan seksual, Yuridis normatif
Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi Undang-Undang Nomo18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam perlindungan santri dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan pesantren menunjukkan kerentanan santri akibat struktur hierarkis, budaya kepatuhan, dan lemahnya mekanisme pelaporan internal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif komparatif terhadap UU Pesantren, UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU Hak Asasi Manusia. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU Pesantren belum mengatur perlidungan santri secara spesifik, sedangkan UU TPKS menyediakan kerangka hukum komprehensif untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Sinergi kedua regulasi diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum pesantren, yang mencakup harmonisasi norma, perbaikan tata kelola internal, penyediaan mekanisme pelaporan yang jelas, dan pengawasan eksternal yang konsisten. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa penguatan regulasu sektoral harus didukung oleh reformasi kelembagaan dan perubahan budaya agar sistem perlindungan hukum dapat berfungsi secara efektif dan menyeluruh di lingkungan pendidikan berbasis agama.

References

Aini, Adillah Qurrota. “Relasi Kuasa dan Komunikasi Bungkam di Kalangan Santri Pondok Pesantren Nurut Tauhid.” Risalatuna: Journal of Pesantren Studies 2, no. 2 (2022): 181–200. https://doi.org/10.54471/rjps.v2i2.1895.

Alfedo, Juan Maulana, Xavier Nugraha, and Dita Elvia Kusuma Putri. “Islamic Sex Education Program: Transformasi Pendidikan Pesantren Guna Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual di Kalangan Santri.” Mizan: Journal of Islamic Law 6, no. 1 (2022): 119. https://doi.org/10.32507/mizan.v6i1.1197.

Bafaqih, Hikmah, and U. Laila Sa’adah. “PESANTREN RAMAH SANTRI, RESPONS MENCEGAH KEKERASAN DI PESANTREN.” Jurnal Leverage, Engagement, Empowerment of Community (LeECOM) 4, no. 2 (2023): 165–72. https://doi.org/10.37715/leecom.v4i2.3510.

Gita Raudhah R.A, Muliasa Insani Candra, Qurratu Aini Aprilia, and David Nugraha Saputra. “Mekanisme Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Pondok Pesantren Yayasan Manarul Huda Bandung.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5, no. 1 (2025): 444–57. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i1.6050.

Ifrani, Ifrani, Suci Utami, and Lena Hanifah. “Sosialisasi Pencegahan Perundungan Dan Kekerasan Seksual Bawah Sadar Di Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah Barabai.” Jurnal Pengabdian ILUNG (Inovasi Lahan Basah Unggul) 3, no. 3 (2024): 533. https://doi.org/10.20527/ilung.v3i3.11296.

Jamaludin, Ahmad. “Institutional Approach: Legal Protection Efforts against Sexual Violence in Islamic Boarding School Educational Institutions.” Khazanah Hukum 7, no. 1 (2025): 1–16. https://doi.org/10.15575/kh.v7i1.34254.

Kurniawan, Toni, and Anna Zakiah Derajat. “Tpks Law as an Effort to Prevent Relations of Power in Sexual Violence in Religious Education Institutions.” HUMANISMA : Journal of Gender Studies 6, no. 2 (2022): 166. https://doi.org/10.30983/humanisme.v6i2.5822.

Nugraha, Ryan Aldi, and Subaidi Subaidi. “Kekerasan Seksual dalam Perspektif Dominasi Kuasa.” IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies 3, no. 1 (2022): 21–31. https://doi.org/10.21154/ijougs.v3i1.3694.

Sommaliagustina, Desi, and Dian Cita Sari. “KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.” Jurnal Psikologi 1, no. 2 (2018).

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-26
Section
Articles

How to Cite

RELEVANSI UU PESANTREN DENGAN UU TPKS DALAM PERLINDUNGAN SANTRI DARI KEKERASAN SEKSUAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1731-1740. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2060

Similar Articles

1-10 of 538

You may also start an advanced similarity search for this article.