KEWENANGAN PTUN DAN PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT

Authors
  • Fadila Azahra

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Ismah Nurfaizah

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
Keywords:
Sertifikat, Kewenangan PTUN, Tumpang tindih.
Abstract

Permasalahan pertanahan di Indonesia rumit dan terus berubah seiring keinginan masyarakat akan ruang dan lahan yang lebih luas. Salah satu masalah yang umum adalah perselisihan tentang siapa pemilik tanah, yang terjadi ketika banyak orang mengklaim memiliki tanah yang sama dengan bukti atau alasan hukum yang berbeda. Situasi ini terjadi karena hal-hal seperti pengelolaan lahan yang buruk, aturan pemetaan yang kurang memadai, detail fisik dan hukum yang salah, serta tindakan yang buruk dalam layanan pertanahan. Selain itu, perubahan masyarakat dan ekonomi, seiring dengan pesatnya pembangunan, membuat konflik semakin mungkin terjadi. Klaim yang tumpang tindih juga berkaitan dengan aturan, terutama ketika kelompok yang berbeda memiliki aturan yang saling bertentangan atau memiliki pemahaman yang berbeda tentang kekuasaan, yang membuat konflik lebih mungkin terjadi. Dari sudut pandang hukum pemerintahan, masalah ini memunculkan pertanyaan tentang keabsahan pilihan pejabat pemerintah, bagaimana menyelesaikan masalah di pengadilan, dan bagaimana melindungi mereka yang dirugikan. Oleh karena itu, mempelajari sengketa pertanahan dan klaim tumpang tindih sangat penting untuk mengetahui penyebab masalah, memahami penyebabnya, dan memeriksa aturan yang berlaku untuk membantu mewujudkan kepemilikan tanah di Indonesia yang aman, tertib, dan adil.

References

Dr. H. Margono, S.H.., M. Hum., M.M. April 2019. Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Dr. Ir. D. Romi sihombing, S.H., M. H., C.L.I. Maret 2021. Cacat Administrasi: Pembatalan Sertifikat Tanah Oleh BPN Tanpa Putusan. Jakarta: KENCANA.

Dr. Urip Santoso, S.H., M.H. Januari 2017. Hukum Agraria Kajian Komperensip. Jakarta: Kencana.

Harahap, Zairin. 2023. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha NEGARA. Depok: Rajawali Pers.

Harsono, Boedi. 2003. HUKUM AGRARIA INDONESIA. Jakarta: Djambatan.

Prof. Dr. Maria S. W . Sumardjono, S.H. MCL. MPA. 2009. TANAH DALAM PERSPEKTIF HAK EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA. Jakarta: Kompas.

Febriana, N. T. 2022. Langkah Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Atas Hak Sertifikat Tanah:(Studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT. TUN. SBY). Jurnal Hukum Dan Keadilan,

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan No. 181/B/2020/PT.TUN.SBY tentang Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah.

Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pengendalian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Akbar, Alfin Mochammad, Eman Suparman, and Betty Rubiati. “Unes Law Review” 7, no. 3 (2025): 1014–24.

Anggung, Maulida, and Nur Rahmi. “Perlindungan Hukum Pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah Terdahulu Yang Overlapping ( Studi Kasus Pada Putusan PTUN No . 67 / G / 2017 / PTUN . SMG )” 17, no. 67 (2024): 841–56.

Arba, M, and L Wira Pria Suhartana. “Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Authority of the National Land Agency in Settlement of Land Disputes” 7, no. 3 (2019).

Baharudin, Alhamid. “PROSES SERTIFIKASI TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL,” n.d., 502–17.

Dengan, Terkait, Pembatalan Sertifikat, Hak Atas, Tanah Yang, Corda Lebda Purnama, Tri Mulyani, and Amri Panahatan Sihotang. “TERKAIT DENGAN PEMBATALAN SERTIFIKAT” 6 (2025): 411–25.

Djaha, Esau, Universitas Jakarta, and Penyelesaian Perkara Pertanahan. “Jurnal Nalar Keadilan” 5, no. 1 (2025).

Grey, Andrew. “Proses Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Karena Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum ( Studi Kasus Putusan Nomor 72 / G /” 2 (2020).

Indonesia, Undang-undang Republik. “No Title,” n.d.

Judiciary, Jurnal. “LANGKAH HUKUM TERHADAP SENGKETA TUMPANG TINDIH ( OVERLAPPING ) ATAS HAK SERTIFIKAT TANAH ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 181 / B / 2020 / PT . TUN . SBY )” 11, no. 1 (2022).

Nurhayati, Lutria, and Endah Rantau Itasari. “TERKAIT KEPASTIAN HAK KEPERDATAAN BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH” 3, no. 2 (2025): 105–30.

Remaja, I Nyoman Gede. “Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda” 10, no. 1 (2021): 111–20. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i1.1172.

Salehah, Alifiatu. “Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih ( Overlapping ) Sertipikat Hak Milik Atas Tanah” 5, no. 5 (2025): 3860–68.

Saraswati, Annisa Meinar, and Edith Ratna M S. “Pertanahan Kota Semarang” 15, no. 518 (2022): 403–18.

Sulistiono, Sandy, Universitas Narotama, Widyawati Boediningsih, and Universitas Narotama. “PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA PADA PTUN” 2, no. 3 (2024): 154–73.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-30
Section
Articles

How to Cite

KEWENANGAN PTUN DAN PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 2281-2290. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2409

Similar Articles

1-10 of 70

You may also start an advanced similarity search for this article.